SUAMI mendiamkan mertua dan saya tidak tahu alasannya. Tolong bantu saya, Ustazah, bagaimana menyikapinya dan bagaimana hukumnya?
Ustazah Herlini Amran, M.A. menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pernikahan itu tidak hanya mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan saja.
Namun, pernikahan juga berarti menyatukan dua keluarga besar dengan berbagai latar belakang mereka yang berbeda, termasuk perbedaan dalam pola asuh dari orang tua masing-masing.
Sebagai seorang anak dan menantu, sudah menjadi kewajiban masing-masing pihak untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dan mertua.
Setelah mereka menikah, mereka memiliki dua orangtua. Karena mertua itu adalah orangtua kedua yang wajib dihormati dan diperlakukan sebagaimana anak memperlakukan kedua orangtuanya.
Jadi, ketika seorang istri menghormati mertuanya atau sebaliknya apabila seorang suami menghormati mertuanya maka tentu suami/istri tersebut semakin mencintai pasangannya.
Maka ketika ditanyakan bagaimana hukum mendiamkan mertua, tentu saja jawabannya tidak dibenarkan bahkan bisa jatuh ke dalam perbuatan dosa.
Mendiamkan saudara sesama muslim saja lebih dari 3 hari dilarang Allah Subhanahu wa taala, apalagi terhadap mertua yang telah menjadi orang tua kedua tentu lebih terlarang lagi.
لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). (Muttafaqun ‘alaih)
Baca Juga: Beda Ungkapan Cinta Suami dan Istri
Suami Mendiamkan Mertua
Untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga terkait hubungan antara suami dengan mertua, ataupun sebaliknya, perlu segera diselesaikan dengan baik sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“…dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”. [an Nisaa` : 128].
Sebelumnya, masing-masing suami ataupun istri perlu menyadari kedudukan orang tua dan mertua.
Secara umum, Allah Subhanahu wa taala telah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada orang tua:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.
Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” QS. Al Isra’ 23
Berbuat baik kepada mertua pada hakikatnya juga berbuat baik kepada orang tua sendiri. Bagaimanapun juga mereka adalah orangtua dari pasangan hidup kita yang sudah merawat dan membesarkan suami/istri kita.
Selesaikanlah masalah antara suami dengan orang tua dengan cara membangun komunikasi yang baik dengannya.
Mulailah dengan perbincangan ringan tentang anak-anak yang diharapkan bisa berbakti kepada kedua orang tuanya. Tentang masa depan mereka dan saatnya kelak mereka menikah.
Jangan ada kesan menggurui suami, karena hampir setiap suami tidak mau digurui dan dinashati oleh istrinya.
Istri bisa menyampaikan bagaimana perasaan orangtua, seandainya suami dari anak perempuan tidak menyapa mertuanya. Tentu sedih bukan.
Dari sini, istri bisa masuk betapa sedih ketika orang tua didiamkan suami. Istri bisa menanyakan dengan lembut alasannya.
Dengarkan penuturan suami berikut dengan alasan-alasannya, jangan pernah terkesan membela orangtua. Bila suami telah terbuka mengenai alasan penyebab dia mendiamkan orang tua, usahakan istri berada di pihak netral.
Tidak terkesan menyalah-nyalahkan orang tua ataupun membela mereka.
Misalnya ketika suami tersinggung dengan mertuanya karena intervensi mereka dalam rumah tangga, suka ikut campur pada persoalan menantunya, maka istri bisa menenangkan suami, agar dia berlapang dada dengan sikap orang tua.
Istri bisa mencontohkan pada suami ketika anak perempuan yang telah dibesarkan dan besar bersama orang tua, kemudian menikah dengan orang lain, tentu butuh waktu untuk membiarkannya menyelesaikan persoalan rumah tangganya.
Tanpa disadari orang tua masih menganggap anak gadisnya masih miliknya yang dapat diatur sekehendak hatinya.
Di sinilah peran suami yang hendaknya berlapang dada dan peran istri secara bertahap mengingatkan kedua orang tuanya bahwa seorang perempuan setelah menikah ketaatannya beralih kepada suaminya.
Begitu juga sebaliknya, seorang suami yang telah mendapatkan ketaatan istrinya, wajib memperlakukan mertuanya sebagaimana dia berbuat baik kepada kedua orangtuanya.
Doakan terus suami semoga hatinya dilembutkan Allah dan memperlakukan orangtua sebagaimana dia memperlakukan orangtuanya.
Begitu juga istri memperlakukan mertua sebagaimana seorang istri memperlakukan mertua. Semoga kelak anak-anak kita akan berbuat baik juga dengan orangtua dan mertuanya.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)