• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri

17/12/2025
in Syariah, Unggulan
7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan (foto: pixabay)

156
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZAH, saya mau nanya, bagaimana status suami terhadap anak angkat perempuan yang disusui oleh istrinya?

Apakah suami tersebut menjadi mahram anak angkat perempuannya? Dan apakah suami tersebut bisa jadi wali nikah untuk anak perempuan angkat yang disusui istrinya atau tidak?

Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.

Anak adopsi awalnya bukan mahram. Jika ingin menjadikan mahram, perlu ada perjuangan untuk disusui agar menjadi mahram susu.

Apakah disusui oleh ibu angkat hingga menjadi ibu susu, atau bibi angkat sehinga menjadi keponakan susu.

Sebab, hukum mahram susu sama mahram tali darah nasab. Mahram susu sama dengan kandung.

Maka sepupu kita awalnya bukan mahram tapi karena dia sudah meminum susu ibu kandung kita, maka menjadi saudara persusuan.

Baca Juga: Status Nikah dari Suami Isteri yang Terpisah Jarak Selama Tahunan

Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari)

Namun ada beberapa hal yang tidak bisa diubah walau sudah disusui.

1. Nasab anak, perwalian nikah, hukum mahram dan warisan adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa taala.

Oleh karena itu, berdosa jika melanggarnya. Hanya saja, Allah Subhanahu wa taala Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia.

Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.

2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara.

Sebagai WNI, kita bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karena anak angkat bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain.

Adapun nasab dalam Islam terikat dengan mahram, wali dan warisan.

Maka, agar tidak berlanjut dosa berikutnya soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum Islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah.

Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk mengubahnya.

3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut.

Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustazah mengenai status wali anak angkat yang disusukan. Semoga bermanfaat.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antara Cobaan Susah dan Cobaan Senang

Next Post

Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Next Post
Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Mengatasi Hiperpigmentasi Bukan Proses yang Instan

Mengatasi Hiperpigmentasi Bukan Proses yang Instan

Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi oleh Ibu Hamil

Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi Ibu Hamil

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga