• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri

17/12/2025
in Syariah, Unggulan
7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan

7 Hadis tentang Keutamaan Memiliki Anak Perempuan (foto: pixabay)

157
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZAH, saya mau nanya, bagaimana status suami terhadap anak angkat perempuan yang disusui oleh istrinya?

Apakah suami tersebut menjadi mahram anak angkat perempuannya? Dan apakah suami tersebut bisa jadi wali nikah untuk anak perempuan angkat yang disusui istrinya atau tidak?

Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.

Anak adopsi awalnya bukan mahram. Jika ingin menjadikan mahram, perlu ada perjuangan untuk disusui agar menjadi mahram susu.

Apakah disusui oleh ibu angkat hingga menjadi ibu susu, atau bibi angkat sehinga menjadi keponakan susu.

Sebab, hukum mahram susu sama mahram tali darah nasab. Mahram susu sama dengan kandung.

Maka sepupu kita awalnya bukan mahram tapi karena dia sudah meminum susu ibu kandung kita, maka menjadi saudara persusuan.

Baca Juga: Status Nikah dari Suami Isteri yang Terpisah Jarak Selama Tahunan

Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari)

Namun ada beberapa hal yang tidak bisa diubah walau sudah disusui.

1. Nasab anak, perwalian nikah, hukum mahram dan warisan adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa taala.

Oleh karena itu, berdosa jika melanggarnya. Hanya saja, Allah Subhanahu wa taala Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia.

Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.

2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara.

Sebagai WNI, kita bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karena anak angkat bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain.

Adapun nasab dalam Islam terikat dengan mahram, wali dan warisan.

Maka, agar tidak berlanjut dosa berikutnya soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum Islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah.

Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk mengubahnya.

3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut.

Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).

Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustazah mengenai status wali anak angkat yang disusukan. Semoga bermanfaat.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Antara Cobaan Susah dan Cobaan Senang

Next Post

Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Next Post
Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Skenario Islam Teroris Jilid Desember Gagal Total

Mengatasi Hiperpigmentasi Bukan Proses yang Instan

Mengatasi Hiperpigmentasi Bukan Proses yang Instan

Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi oleh Ibu Hamil

Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi Ibu Hamil

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga