USTAZAH, saya mau nanya, bagaimana status suami terhadap anak angkat perempuan yang disusui oleh istrinya?
Apakah suami tersebut menjadi mahram anak angkat perempuannya? Dan apakah suami tersebut bisa jadi wali nikah untuk anak perempuan angkat yang disusui istrinya atau tidak?
Ustazah Nur Hamidah, Lc, M.Ag. menjelaskan mengenai hal tersebut yaitu sebagai berikut.
Anak adopsi awalnya bukan mahram. Jika ingin menjadikan mahram, perlu ada perjuangan untuk disusui agar menjadi mahram susu.
Apakah disusui oleh ibu angkat hingga menjadi ibu susu, atau bibi angkat sehinga menjadi keponakan susu.
Sebab, hukum mahram susu sama mahram tali darah nasab. Mahram susu sama dengan kandung.
Maka sepupu kita awalnya bukan mahram tapi karena dia sudah meminum susu ibu kandung kita, maka menjadi saudara persusuan.
Baca Juga: Status Nikah dari Suami Isteri yang Terpisah Jarak Selama Tahunan
Status Suami terhadap Anak Angkat Perempuan yang Disusui Istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari)
Namun ada beberapa hal yang tidak bisa diubah walau sudah disusui.
1. Nasab anak, perwalian nikah, hukum mahram dan warisan adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa taala.
Oleh karena itu, berdosa jika melanggarnya. Hanya saja, Allah Subhanahu wa taala Maha Pengampun atas kesalahan sebab kebodohan manusia.
Jadi setiap kita berkewajiban untuk meminta ampunan tidak hanya untuk dosa diri sendiri tapi dosa orang lain yang dekat dengan kita baik secara nasab ataupun interaksi sosial.
2. Masalah akte kelahiran adalah urusan administrasi negara.
Sebagai WNI, kita bersyukur dan berterima kasih kepada orangtua angkat karena anak angkat bisa mendapatkan hak sebagai warga negara dalam pendidikan dan urusan administrasi negara yang lain.
Adapun nasab dalam Islam terikat dengan mahram, wali dan warisan.
Maka, agar tidak berlanjut dosa berikutnya soal warisan, mahram dan perwalian dikembalikan kepada hukum Islam secara akad lisan walau berbeda dengan data tertulis dalam surat KK, KTP, akte dan ijazah.
Karena secara administrasi negara pasti mengalami kesulitan untuk mengubahnya.
3. Tidak ada warisan dari orangtua angkat, yang ada hanya sebatas hadiah atau pembagian wasiat yang tidak boleh melebihi 1/3 harta orang tersebut.
Itupun hanya diperbolehkan selama pemilik harta (ortu angkat masih hidup).
Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustazah mengenai status wali anak angkat yang disusukan. Semoga bermanfaat.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)