ChanelMuslim.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Road Safety Association (RSA) Indonesia menggelar kampanye dan diskusi bertajuk “kecepatan 30 km/jam di area pemukiman pada Kamis (27/5/2021).
Baca Juga : Imam di Blackburn Desak Komunitas Muslim untuk Test COVID-19
Kecepatan Maksimal yang Harus Dipatuhi Para Pengendara
Banyak pengelola perumahan dan warga masyarakat yang tidak mengetahui berapa kecepatan maksimal yang seharusnya dipatuhi para pengendara kendaraan bermotor saat berada di wilayah pemukiman.
Atas dasar itulah Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Government Organization/NGO) Road Safety Association (RSA) Indonesia menggelar kampanye dan diskusi “kecepatan 30 km/jam di area pemukiman” atau disebut “30KM/Jam”. Kampanye ini digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kenapa 30 KM/Jam? karena itu yang diatur oleh PBB dan setelah kita sinkronkan di Indonesia sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 tahun 2015 mengenai batas kecepatan di pemukiman,” kata Rio Octaviano, Anggota Badan Kehormatan RSA Indonesia dalam diskusi dengan warga Tanjung Duren Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama komunitas pejalan kaki, Koalisi Pejalan Kaki dan komunitas sepeda, Bike To Work (B2W) Indonesia melakukan kampanye 30KM/Jam ini di beberapa wilayah DKI Jakarta.
“Kemarin kita sempat bagikan flyer dan besok juga akan kita lanjut sebar flyer, hari ini kami menggelar diskusi. Tentunya hal ini dilakukan agar masyarakat semakin paham perihal aturan tersebut,” tegasnya.
Diketahui saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Government Organization/NGO) pegiat keselamatan jalan di seluruh dunia sedang menggelar kampanye “kecepatan 30 km/jam di area pemukiman” atau disebut “30KM/Jam”.
Kampanye ini digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Program “United Nations Global Road Safety Week”.
Kegiatan ini pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga : Pusat Komunitas Muslim di Amherst New York Barat Diperluas
Tentang RSA Indonesia :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/ Non Govermental Organization (NGO) fokus kepada Keselamatan Jalan dengan nama Road Safety Association, dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, sebagai berikut :
• Akta Pendirian No. 3, Tanggal 21 Nopember 2009, Notaris : Prihandari S. Hendrawan S.H, MKn
• Akta Perubahan No. 45, Tanggal 28 Pebruari 2014, Notaris : Marthin Aliunir, SH.
No. SK Kemkumham : AHU-00461.60.10.2014.
Domisili : Jalan Intendans H36 KPAD Jatiwaringin Jakarta Timur.
RSA Indonesia adalah satu-satunya LSM Keselamatan Jalan yang berusia 14 tahun, menghadiri seminar
Road Safety di beberapa negara mewakili Indonesia, dan juga salah satu LSM Keselamatan Jalan yang
turut hadir dalam pembentukan Global Alliance of NGO’s for Road Safety.
Di Indonesia sendiri, selama ini RSA Indonesia fokus kepada edukasi dan memberikan saran-saran strategis kepada stakeholders di pemerintah.[Ind/Wld].