• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Penjelasan Zaman Tidak ada Jihad, yang ada Hanyalah Fitnah

April 27, 2025
in Syariah, Unggulan
Nikmat Aman adalah Nikmat Terbesar

Nikmat Aman adalah Nikmat Terbesar (foto: jooinn)

96
SHARES
735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Katanya zaman ini tidak ada jihad, yang ada hanyalah fitnah?! Assalamu’alaikum, Ustaz, sekarang ini begitu kuat diyakini bahwa tidak ada lagi jihad syar’i, yang ada fitnah. Apakah ini berarti juga ayat Quran tentang jihad sedang tidak berlaku sementara? Mohon pencerahan Ustaz, syukron Jazakallah khair.

Baca Juga: Bacalah Doa ini agar Terhindar dari Fitnah

Penjelasan Zaman TIdak ada Lagi Jihad, yang Ada Hanyalah Fitnah

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Jihad akan terus ada sampai hari kiamat.

Sebagaimana hadits:

وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dan senantiasa ada sekelompok dari kaum Muslimin yang berperang di atas kebenaran dan selalu menang atas orang yang memusuhinya sampai hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 1037)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah”. (HR. Bukhari no. 2825)

Maka, ini menjadi koreksi siapa pun yang mengaggap jihad sudah tidak ada, yang ada adalah fitnah. Analisa buruk tersebut berangkat dari su’uzhzhan kepada para Mujahidin.

Apa yang terjadi di Palestina, membebaskan Al Aqsha dari penjajahan Yahudi adalah jihad. Apa yang terjadi di Afghanistan mengusir pendudukan Amerika Serikat di negeri muslim adalah jihad. Jika ada yang mengatakan ini bukan jihad, maka .. entah buat kepentingan siapa mereka berkata seperti itu?

Baca Juga: Belajar Arif Memaknai Jihad

Intifadha di Palestina adalah Jihad

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata tentang jihad di Palestina (saya kutip sebagian):

لقد ثبت لدينا بشهادة العدول الثقات أن الانتفاضة الفلسطينية والقائمين بها من خواص المسلمين هناك وأن جهادهم إسلامي؛ لأنهم مظلومون من اليهود؛ ولأن الواجب عليهم الدفاع عن دينهم وأنفسهم وأهليهم وأولادهم وإخراج عدوهم من أرضهم بكل ما استطاعوا من قوة.

Telah datang berita kepada kami dari orang-orang yang adil, tentang intifadhah di Palestina dan orang-orang yang berjuang dari kalangan khususnya di sana, bahwa jihad mereka adalah JIHAD ISLAMI.

Karena mereka telah dianiaya Yahudi, maka wajib bagi mereka melakukan perlawanan untuk melindungi agama, jiwa, negeri, keluarga, dan anak-anak mereka, serta mengusir musuh dari negeri mereka dengan segenap kekuatan yang mereka mampu.

Sementara Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فإن الجهاد في فلسطين فرض عين على كل مسلم قادر من أهل البلد، فإن لم يتأد الواجب ‌‏- وهو دفع العدو وطرده بهم كما هو حاصل الآن- دخل في حكم الوجوب من يليهم من المسلمين عربا أو عجماً ، ‏وهكذا حتى يتم التخلص من العدو، أو يعم جميع الأمة في مشارق الأرض ومغاربها، أجمع ‏على هذا أهل العلم.

Jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain bagi muslim yg mampu di penduduk tersebut.

Seandainya mereka belum bisa menjalankan -melawan dan mengusir musuh seperti saat ini– maka kewajiban ini bagi negeri muslim lain diluarnya baik Arab dan bukan Arab. Terus begitu sampai musuh bersih dari sana.

Atau jihad ini menjadi umum bagi semua umat, baik Timur dan Barat, dan para ulama telah Ijma’ atas hal ini.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 8509)

Maka, hindari komentar-komentar yang melemahkan jihadnya para Mujahidin, yang menyakiti perasaan mereka.

Jika memang tidak bisa ikut berjihad, minimal jangan mengganggu mereka dengan tuduhan khawarij, pemberontak, dst, yang sangat menguntungkan pihak musuh dan penjajah. Kecuali jika memang mereka-mereka ini bekerja untuk kepentingan musuh.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: palestina adalah jihadpenjelasan zaman tidak ada laig jihadzaman fitnahzaman tidak ada lagi jihad
Previous Post

Hari Kedua, IFRA Business Expo x ICE 2025 Perkuat Industri Waralaba Tengah Dinamika Global

Next Post

Pahami ini Sebelum Menikah agar Tidak Kecewa

Next Post
Pahami ini Sebelum Menikah agar Tidak Kecewa

Pahami ini Sebelum Menikah agar Tidak Kecewa

Egois Itu Berlawanan dengan Islam

Hikmah Shalat Berjamaah

Hukum Menafkahi Istri yang Durhaka dalam Islam

Kisah Seorang Istri yang Ingin Bercerai Tapi Akhirnya Sungguh Mengejutkan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga