Thursday, April 15, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Suami Isteri Pasca Cerai dan Aturan Rujuk Kembali

February 28, 2019
in Syariah
3 min read
0
66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com- Perceraian mungkin saja terjadi dalam keluarga muslim. Karena itu Islam mengatur bagaimana pola hubungan suami isteri yang bercerai, saat talak satu, dua, dan tiga. Hal berikut ini menjelaskan pola hubungan itu dan aturan ketika keduanya memutuskan bersatu lagi.

Pertama, Istri yang dicerai harus menjalani masa iddah
Masa iddah untuk wanita yang masih haid adalah selama 3 kali haid. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Para wanita yang dicerai, menunggu status dirinya (tidak menikah) selama tiga quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ulama berbeda pendapat tentang makna quru’. Ada yang mengatakan quru adalah haid dan ada yang mendefinisikan quru’ sebagai masa suci haid. Pendapat yang kuat –Allahu a’lam– quru’ maknanya adalah haid.

Kedua, selama menjalani masa iddah untuk talak satu dan dua, wanita wajib tinggal bersama suami yang mentalaknya. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Thalaq: 1)

Sayid Sabiq mengatakan, “Wajib bagi wanita yang menjalani masa iddah untuk tetap tinggal di rumah suaminya (atau di tempat yang sama dengan suaminya) sampai selesai masa iddah-nya. Dia tidak boleh keluar (tinggal di luar), demikian pula suaminya tidak boleh mengusirnya dari rumahnya. Jika suami menjatuhkan talak ketika istri sedang tidak di rumah suaminya (misal: di rumah orang tuanya), maka sang istri wajib untuk kembali pulang ke rumah suami (meskipun kontrakan), persis setelah dia tahu bahwa suaminya menceraikannya.” (Fiqih Sunnah, 2:334, tambahan dalam kurung dari penerjemah)

 

Ketiga, sesungguhnya suami yang menceraikan istri sebelum tiga kali, selama menjalani masa iddah, status mereka masih suami istri. Karena itu, suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya, demikian pula, suami tetap wajib memberi nafkah istrinya yang sedang menjalani masa iddah.

Allah berfirman,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu, jika mereka menginginkan kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Syaikh Mustofa Al-Adawi mengatakan, “Allah Ta’ala menyebut suami yang menceraikan istrinya yang sedang menjalani masa iddah dengan “suaminya” (suami bagi istrinya).” (Jami’ Ahkam an-Nisa, 511)

Keempat, selama masa iddah, suami paling berhak untuk menentukan rujuk

Allah berfirman,

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ

“Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu…” (QS. Al-Baqarah: 228)

Berdasarkan ayat ini, para ulama menegaskan bahwa suami lebih berhak untuk menentukan rujuk dan tidaknya pernikahan. Jika suami ingin rujuk, maka hubungan keluarga dilangsungkan kembali, meskipun istri menolaknya. Sebaliknya, ketika istri menghendaki rujuk, sementara suami tidak menginginkan maka rujuk tidak bisa dilakukan. Si istri hanya bisa mengajukan permohonan kepada suami agar bersedia untuk rujuk. Namun, ini hanya berlaku selama masa iddah. Demikian keterangan Al-Qurthubi, bahkan beliau menyatakan bahwa hal itu dengan sepakat ulama. (Tafsir Al-Qurthubi, 3:120)

Kelima, Setelah selesai masa iddah

Setelah selesai masa iddah, status kedua pasangan ini tidak lagi suami istri. Si laki-laki bukan lagi suaminya dan si wanita bukan lagi istrinya. Mereka wajib berpisah sebagaimana hukum yang berlaku pada lelaki maupun wanita yang bukan mahram.

Setelah selesai masa iddah inilah si istri kembali menjadi wanita yang sama sekali tidak terikat dengan kewajiban rumah tangga. Dia berhak untuk menentukan keputusannya sendiri. Sehingga jika si lelaki ingin kembali membangun rumah tangga maka wajib melalui fase-fase pernikahan pada umumnya; harus meminang, ada izin wali, akad nikah baru, ada mahar baru, dan wajib dengan saksi, sebagaimana layaknya hukum pernikahan. Al-Qurthubi mengatakan bahwa hal ini dengan sepakat ulama. (Tafsir Al-Qurthubi, 3:120)

Allahu a’lam. (Mh)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Sumber:  https://konsultasisyariah.com/10721-rujuk-dengan-istri.html

Previous Post

Ini Makna Baiti Jannati bagi Ghaida Tsurayya

Next Post

Pesan Ahmad Fuadi untuk Penulis Muda

Related Posts

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
508
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
507
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
504
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
503
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
511
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
506
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

April 5, 2021
512
Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah

April 5, 2021
507
Next Post

Pesan Ahmad Fuadi untuk Penulis Muda

Resep Sop Ayam Kampung Sederhana ala Erica Majdi

Putihkan KPU Akan dihadiri Jutaan Umat Islam

Terbaru

HmC Pontianak Berbagi Takjil Keliling Masjid

HmC Pontianak Berbagi Takjil Keliling Masjid

April 15, 2021
Jalan-jalan ke Negara Malta dapat Uang Rp3 Juta

Jalan-jalan ke Negara Malta dapat Uang Rp3 Juta

April 15, 2021
Adab-Adab Bertetangga di Bulan Ramadan

Adab-Adab Bertetangga di Bulan Ramadan

April 15, 2021
Scotland Modest Fashion Ala Aden Hijab MUFFEST 2021

Muffest 2021, Aden Hijab Kenalkan Koleksi Baru

April 15, 2021
kalam cinta

Kalam Cinta Ayah Guru

April 15, 2021
Masjid Al-Azhar Bagikan Takjil Secara Drive Thru

Masjid Al-Azhar Bagikan Takjil Secara Drive Thru

April 15, 2021
Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

April 15, 2021
4 Ide Menu Sayur untuk Berbuka dan Sahur

4 Ide Menu Sayur untuk Berbuka dan Sahur

April 15, 2021
Menjadi Orangtua yang Selalu Dirindukan Kehadirannya

Menjadi Orangtua yang Selalu Dirindukan

April 15, 2021
Ternyata, Jin Juga Takut dengan Manusia

Ternyata, Jin Juga Takut dengan Manusia

April 15, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Tiga Wasiat Nabi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga