• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Idul Adha di Rumah

Juli 17, 2021
in Syariah, Unggulan
Memahamkan Kebaikan kepada Anak bukan Memaksa

Memahamkan Kebaikan kepada Anak bukan Memaksa (foto: rawpixel)

94
SHARES
725
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah kembali mengemuka karena meningkatnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini.

Semoga Allah Ta’ala berikan kekuatan dan kesabaran kepada kita dalam melewati musibah wabah ini…

Jika memang wabah ini berkepanjangan sehingga tidak bisa shalat Id di lapangan atau masjid.

Baca Juga: Tatacara Shalat Idul Fitri di Rumah

Hukum Shalat Idul Adha di Rumah

Sendiri dan Berjamaah, Keduanya Sah

Ada dua opsi, dia bisa melakukan seorang diri di rumah, atau berjamaah bersama keluarganya. Tatacaranya sama seperti shalat Id, atau seperti shalat biasa dua rakaat, semua ini sah dan lapang saja.

Imam asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

Shalat dua hari raya seorg diri di rumah baik musafir, hamba sahaya, dan wanita. (Mukhtashar al Umm, 8/125)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

تصح صلاة العيد من الرجال والنساء مسافرين كانوا أو مقيمين جماعة أو منفردين، في البيت أو في المسجد أو في المصلى.

Shalat Id itu SAH dilalukan oleh pria, wanita, musafir, mukimin, berjamaah, SENDIRI, di masjid, di RUMAH, atau dilapangan. (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة
قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: أَيْنَ يُصَلِّي؟ قَالَ: إنْ شَاءَ مَضَى إلَى الْمُصَلَّى، وَإِنْ شَاءَ حَيْثُ شَاءَ.

Dia boleh memilih, jika mau dia bisa shalat sendiri, jika mau dia bisa shalat berjamaah. Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya, di mana shalatnya? Beliau menjawab: “Jika dia mau di mushalla (lapangan), kalau dia mau di mana saja.” (al Mughni, 2/290)

Dalam Al Lajnah Ad Daimah:

صلاة العيدين فرض كفاية؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين .

Shalat Id itu fardhu kifayah, jika ada yang melaksanakan sebagian, maka sebagian lain tidak berdosa.

ومن فاتته وأحب قضاءها استحب له ذلك، فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها، وبهذا قال الإمام مالك والشافعي وأحمد والنخعي وغيرهم من أهل العلم

Bagi yang tidak melaksanakan dan dia mau meng-qadha-nya, maka itu sunnah baginya. Maka, shalatlah seperti tatacara shalat Id, tanpa khutbah setelahnya. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, An Nakha’i, dan ulama lainnya. (al Lajnah ad Daimah, 8/306)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ كَانَ إذَا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ الْإِمَامِ بِالْبَصْرَةِ جَمَعَ أَهْلَهُ وَمَوَالِيهِ، ثُمَّ قَامَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي عُتْبَةَ مَوْلَاهُ فَيُصَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ، يُكَبِّرُ فِيهِمَا. وَلِأَنَّهُ قَضَاءُ صَلَاةٍ، فَكَانَ عَلَى صِفَتِهَا، كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ

Bahwa dia tidak bisa shalat ‘Id bersama imam di Bashrah, maka dia kumpulkan keluarganya dan para pelayannya, lalu berdirilah Abdullah bin ‘Utbah – pelayannya- mengimami mereka sebanyak dua rakaat, dia bertakbir pada dua rakaat itu. Karena ini qadha shalat, maka caranya sama seperti shalat-shalat lainnya. (al Mughni, 2/290)

Baca Juga: Ribuan Orang Hadiri Shalat Idul Adha di Masjid Hagia Sophia

Takbir Zawaid

Takbir zawaid, yang masyhur adalah tujuh kali di rakaat pertama, dan lima kali dalam rakaat kedua, hukumnya adalah sunnah. Namun walau sunnah, sebaiknya tidak ditinggalkan. Imam Al ‘Ainiy mengatakan bahwa ada 19 pendapat tentang kombinasi jumlah takbir zawaid saat shalat hari raya. Ada yang menyebut 7 dan 5, 3 dan 3, 5 dan 4, dan lain-lain, sampai ada 19 pendapat.

Menurutnya perbedaan ini kemungkinan disebabkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga berbeda dalam kondisi yang berbeda, lalu setiap sahabat Nabi meriwayatkannya dari Nabi, kemudian para tabi’in meriwayatkannya dari para sahabat. (Al Binayah, 2/867)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والتكبير سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا. وقال ابن قدامة: ولا أعلم فيه خلافا، ورجح الشوكاني أنه إذا تركه سهوا لا يسجد للسهو.

Takbir (zawaid) adalah sunnah, shalat tidaklah batal jika sengaja meninggalkannya atau lupa. Ibnu Qudamah mengatakan: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan dalam hal ini.” Asy Syaukani menguatkan bahwa jika meninggalkannya karena lalai tidak usah sujud sahwi. (Fiqhus Sunnah, 1/320).[ind]

Sumber: https://t.me/UstadzFaridNuman/2720

Tags: Hukum Shalat Idul Adha di Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kita Seperti di Ambang Krisis Besar

Next Post

Ayah Ustaz Solmed Meninggal Dunia

Next Post
Ayah Ustaz Solmed Meninggal Dunia

Ayah Ustaz Solmed Meninggal Dunia

Program Beasiswa Daewoong untuk Mahasiswa UI dan ITB

Program Beasiswa Daewoong untuk Mahasiswa UI dan ITB

terima kasih

Terima Kasih Ya Allah Atas Kebahagiaan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4975 shares
    Share 1990 Tweet 1244
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3092 shares
    Share 1237 Tweet 773
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7485 shares
    Share 2994 Tweet 1871
  • AWG Gelar Konferensi Pers Penolakan Delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Soroti Kekejaman Israel: Tak Punya Hati, Tak Punya Adab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4833 shares
    Share 1933 Tweet 1208
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga