• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 25 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Tindak Tegas Kasus Penipuan Hanania Travel, Kemenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin

21/08/2026
in umroh
Tindak Tegas Kasus Penipuan Hanania Travel, Kemenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin

Foto: Istimewa

69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk tindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang melakukan penipuan dan penelantaran jemaah, termasuk kasus yang melibatkan Hanania Travel.

​Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Wamenhaj memaparkan bahwa potensi perputaran dana umroh nasional sangat besar, yakni mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen.

​”Umroh kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umroh, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umroh,” ujar Wamenhaj.

Baca juga: Kemenhaj Dalami Aduan Masyarakat terkait Jemaah Gagal Berangkat Umroh di Jambi

Tindak Tegas Kasus Penipuan Hanania Travel, Kemenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin

​Merespons kasus penipuan jemaah oleh Hanania Travel, Wamenhaj menegaskan bahwa Tim Pengendalian serta Bina Haji dan Umroh telah melakukan pendampingan dan menelusuri travel-travel bermasalah.

​Terkait proses hukum terhadap pihak Hanania Travel yang saat ini ditangani kepolisian, Wamenhaj menyampaikan sikap kementerian mengenai status penahanan pelaku serta fokus utama penyelamatan hak jemaah.

​”Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umroh itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

​Lebih lanjut, Wamenhaj menjelaskan bahwa fokus utama Kemenhaj saat ini adalah percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik jemaah melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​”Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.

​Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional travel terkait sedang berjalan.

​”Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.

​Kemenhaj mengimbau kepada seluruh anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban penipuan jemaah di daerah untuk segera merekonsiliasikan data laporan ke Tim Pengendalian Haji dan Umroh guna penanganan lebih lanjut. [Din]

Tags: Kemenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Primbon dalam Islam

Next Post

Simak Ragam Manfaat Bawang Hitam untuk Lansia di Sini!

Next Post
Simak Ragam Manfaat Bawang Hitam untuk Lansia di Sini!

Simak Ragam Manfaat Bawang Hitam untuk Lansia di Sini!

Yusairah binti Yasir, Shahabiyah Ahli Dzikir yang Jarinya Menjadi Saksi Kebaikan

Yusairah binti Yasir, Shahabiyah Ahli Dzikir yang Jarinya Menjadi Saksi Kebaikan

Usulkan Rata-Rata BPIH Sebesar Rp107,3 Juta, Menhaj: Porsi Bipih 40% dan Nilai Manfaat 60%

Usulkan Rata-Rata BPIH Sebesar Rp107,3 Juta, Menhaj: Porsi Bipih 40 Persen dan Nilai Manfaat 60 Persen

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9603 shares
    Share 3841 Tweet 2401
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1398 shares
    Share 559 Tweet 350
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2488 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga