KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk tindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang melakukan penipuan dan penelantaran jemaah, termasuk kasus yang melibatkan Hanania Travel.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Wamenhaj memaparkan bahwa potensi perputaran dana umroh nasional sangat besar, yakni mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen.
”Umroh kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umroh, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umroh,” ujar Wamenhaj.
Baca juga: Kemenhaj Dalami Aduan Masyarakat terkait Jemaah Gagal Berangkat Umroh di Jambi
Tindak Tegas Kasus Penipuan Hanania Travel, Kemenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin
Merespons kasus penipuan jemaah oleh Hanania Travel, Wamenhaj menegaskan bahwa Tim Pengendalian serta Bina Haji dan Umroh telah melakukan pendampingan dan menelusuri travel-travel bermasalah.
Terkait proses hukum terhadap pihak Hanania Travel yang saat ini ditangani kepolisian, Wamenhaj menyampaikan sikap kementerian mengenai status penahanan pelaku serta fokus utama penyelamatan hak jemaah.
”Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umroh itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lebih lanjut, Wamenhaj menjelaskan bahwa fokus utama Kemenhaj saat ini adalah percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik jemaah melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.
Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional travel terkait sedang berjalan.
”Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.
Kemenhaj mengimbau kepada seluruh anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban penipuan jemaah di daerah untuk segera merekonsiliasikan data laporan ke Tim Pengendalian Haji dan Umroh guna penanganan lebih lanjut. [Din]


