• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Ketahui, Hal-Hal Mubah dan Makruh Dalam Ihram

Juni 11, 2024
in umroh
Ketahui, Hal-Hal Mubah dan Makruh Dalam Ihram

Foto: Pixabay

77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

KETAHUILAH hal-hal mubah dan makruh dalam ihram agar seseorang boleh melakukan apa saja asal tidak melanggar salah satu dari larangan ihram.

Perkara yang dibolehkan dalam keadaan ihram banyak sekali. Hanya saja ada beberapa perkara mubah yang mungkin saja masih menimbulkan keraguan bila dikerjakan atau bahkan banyak orang awam yang menganggapnya sebagai larangan ihram, padahal tidak demikian.

Baca juga: Umrohnya Anak Kecil Yang Belum Dewasa

Ketahui, Hal-Hal Mubah dan Makruh Dalam Ihram

Diantara perkara tersebut adalah:

Bagi laki-laki dibolehkan menutup wajahnya ketika ihram baik dengan masker, topeng ataupun lainnya. Hal ini telah dilakukan oleh Utsman dan Zaid bin Tsabit ketika ihram sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’i.

Seseorang wanita bercadar dibolehkan menutup wajahnya ketika berada pada kondisi dimana id harus menutup wajahnya, seperti didekatnya ada kaum laki-laki yang bisa memandangnya.

Maka ia boleh menutup wajahnya sesuai kesepakatan ulama. Namun penutup wajah tersebut adalah kain yang dijulurkan dari atas kepalanya ke wajahnya, bukan dalam bentuk cadar atau burqa’ (penutup wajah yang berlobang dikedua mata).

Memakai pelembab bibir atau celak yang tidak mengandung parfum atau wewangian, karena ia adalah jenis minyak yang boleh dioleskan ke tubuh, selama tidak mengandung parfum.

Boleh mandi dan membersihkan diri tapi dengan tidak memakai sabun atau sampo atau odol yang harum atau mengandung wewangian karena ia sama hukumnya dengan minyak yang mengandung wewangian yang telah dihukumi tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Memakai kacamata, gelang identitas, jam, ikat pinggang, tas, dan masker penutup hidung dari debu.

Mengganti kain ihram atau mencucinya tapi dengan tanpa sabun yang wangi. Boleh membekam atau dibekam dengan syarat tidak membuat bulu-bulu badan tercabut. [Din]

Tags: Hal-Hal Mubah dan Makruh Dalam Ihram
Previous Post

Berkurban ke Gaza

Next Post

Khadijah: Istri Tercinta Nabi Muhammad yang Menginspirasi Keimanan dan Kesetiaan (1)

Next Post
Khadijah: Istri Tercinta Nabi Muhammad yang Menginspirasi Keimanan dan Kesetiaan (3)

Khadijah: Istri Tercinta Nabi Muhammad yang Menginspirasi Keimanan dan Kesetiaan (1)

Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita

Anak Kinestetik, Si Trouble Maker

Anak Kinestetik, Si Trouble Maker

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga