• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Kenali Rukhsah dalam Haji yang Berikan Kemudahan Bagi Jemaah

26/04/2025
in umroh
Kenali Rukhsah dalam Haji yang Berikan Kemudahan Bagi Jemaah

Foto: Pinterest

81
SHARES
621
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUKHSAH dalam haji adalah keringanan hukum syariat yang diberikan oleh Allah kepada jemaah haji dalam kondisi atau keadaan tertentu, agar tetap bisa melaksanakan haji dengan baik tanpa memberatkan atau membahayakan diri sendiri.

Syariat Islam memudahkan umatnya dalam ibadah, termasuk dalam ibadah haji yang penuh rintangan fisik, finansial, dan kondisi lingkungan.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Baca juga: Pengecekan Asrama Haji 2025 Dilakukan oleh Irjen Kemenag

Kenali Rukhsah dalam Haji yang Berikan Kemudahan Bagi Jemaah

Dalam ibadah haji terdapat rukhsah bagi jemaah. Berikut di antaranya:

Ketika jemaah haji sakit dan tak mampu mengerjakan thawaf dengan berjalan sendiri, maka mengerjakannya bisa dibantu dengan ditandu atau digendong (digotong).

Jika dalam mengerjakan sa’i tidak dapat berjalan atau ada masalah lainnya, jemaah diperbolehkan menggunakan kursi roda atau alat bantu lainnya.

Jika ada jemaah yang tidak dapat melontar jumrah, ia boleh diwakilkan oleh orang lain yang sudah melaksanakannya.

Jika ada jemaah yang cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum 13 Zulhijah), ia bisa pergi lebih awal, yaitu pada 12 Zulhijah (nafar awwal).

Jemaah yang sedang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan tetap wajib melaksanakan wukuf meskipun di dalam mobil atau ambulans.

Jemaah yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran, kemudian tidak sanggup untuk membayar dam.

Secara lebih detail, berikut rukhsah haji yang dapat menjadi kemudahan bagi jemaah:

Rukhsah karena Sakit atau Lemah Fisik

Diwakilkan (Badal Haji)

Jika seseorang sudah tua renta atau sakit permanen dan tidak mampu menunaikan haji, ia boleh diwakilkan orang lain.

Dalam hadits, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah,

“Wahai Rasulullah, ayahku telah lanjut usia dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?” Rasulullah menjawab: “Ya, hajikanlah dia.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menggunakan Kursi Roda atau Kendaraan

Boleh melakukan thawaf dan sa’i dengan menggunakan kursi roda jika fisik jemaah tidak memungkinkan untuk mengerjakannya dengan jalan kaki.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Rukhsah bagi Musafir dan Jemaah yang Terlambat

Menjamak Salat

Jamaah haji boleh menggabungkan dua salat di waktu yang sama (jamak taqdim atau takhir) selama safar di Tanah Suci. Hal ini berdasar pada sunnah Rasulullah yang menjamak salat saat haji wada, yaitu antara Zuhur dengan Ashar di Arafah, Maghrib dengan Isya di Muzdalifah. (HR Muslim)

Tidak Bisa Melontar Jumrah

Jika jemaah tidak mampu melontar jumrah karena fisik lemah, macet, atau kondisi yang bahaya, boleh diwakilkan orang lain untuk melontarkannya.

Dalam riwayat, Ibnu Umar pernah melontarkan jumrah untuk keluarganya, dan tidak ada yang mengingkarinya.

Rukhsah karena Darurat atau Halangan Teknis

Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina

Bagi lansia, kewajiban mabit di Muzdalifah bisa gugur. Meski termasuk ke dalam wajib haji, dalam pengerjaannya, sering kali ada berbagai halangan yang tidak dapat dihindari, seperti seluruh jalan menuju Muzdalifah dalam keadaan macet total, dampaknya menyebabkan jemaah tersesat atau terpisah rombongan, hingga sakit.

Gugurnya kewajiban ini juga berlaku bagi lansia yang ingin mabit di Mina. Terkait hal ini diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al Kafi Jilid 1.

Tidak Perlu Salat Setiap Waktu di Masjidil Haram

Jemaah yang mengalami uzur tidak perlu memaksakan diri salat setiap waktu di Masjidil Haram. Ini dimaksudkan agar mereka bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melontar jumrah. Jemaah lansia boleh mengerjakan salat di hotel atau masjid terdekat dengan hotel.

Rukhsah dalam Ibadah Haji untuk Wanita

Tidak Thawaf Wada

Kewajiban thawaf wada atau thawaf perpisahan bagi jemaah haji lansia atau wanita dapat gugur. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda,

“Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang zalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar’i) sehingga tidak wajib melaksanakan thawaf wada dan gugur dari kewajiban membayar dam dan mereka tidak berdosa.” (HR Bukhari dan Muslim) [Din]

Tags: Kenali Rukhsah dalam Haji yang Berikan Kemudahan Bagi Jemaah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibadah Suami dalam Pekerjaan Rumah Tangga

Next Post

Kenali Apa Itu Mindfulness dan Manfaatnya dalam Keseharian

Next Post
Kenali Apa Itu Mindfulness dan Manfaatnya dalam Keseharian

Kenali Apa Itu Mindfulness dan Manfaatnya dalam Keseharian

Arti ghoniyyun yang penting untuk dipahami maknanya

Masuk Surga karena Dosa

Indonesia Berkomitmen Bangun Pusat Pelatihan Pertanian Regional di Fiji Tahun 2025

Indonesia Berkomitmen Bangun Pusat Pelatihan Pertanian Regional di Fiji Tahun 2025

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3567 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1830 shares
    Share 732 Tweet 458
  • Kenali Ciri-ciri Lesbian dan Gay

    278 shares
    Share 111 Tweet 70
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8063 shares
    Share 3225 Tweet 2016
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1182 shares
    Share 473 Tweet 296
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga