• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

22/02/2026
in umroh
Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Foto: Pixabay

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, umroh hukum wajib bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh bagi yang sudah mampu untuk menjalankannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh tetapi tidak mau melaksanakannya maka dia berdosa.

Baca juga: Ketahui, Waktu Utama untuk Umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki umroh hukumnya sunnah saja bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh, tetapi tidak mau melaksanakannya maka tidak apa apa dan dia tidak berdosa karena hukumnya hanya sunnah seperti ibadah sunnah lainnya.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan khilafiyah para ulama mengenai hukum umroh menurut 4 madzhab sebagai berikut:

Pendapat ulama mengenai hukum umroh: Telah kami sebutkan bahwa madzhab syafi’iy memandang umroh hukumnya wajib. Ini juga pendapat sahabat Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan umroh hukumnya sunnah bukan wajib.

keempat madzhab mengakui pentingnya umroh sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Namun terdapat perbedaan signifikan terkait dengan status hukumnya.

Madzhab Hanafi dan Maliki menganggap umroh sebagai sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, madzhab Syafi’i dan Hanbali memandang umroh sebagai kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.

Pemahaman mengetahui mengenai hukum umroh ini penting bagi umat Islam agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan landasan. [Din]

Tags: Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Beri Setoran Kepada Setan dengan Tidur dan Makan Kita

Next Post

Peran Ayah terhadap Istri dan Anaknya

Next Post
Bukan Negeri tanpa Ayah (3)

Peran Ayah terhadap Istri dan Anaknya

Memahami Perempuan

Memahami Perempuan

Keutamaan Qanaah Bagi Seorang Muslim

Ramadan Bulan Perjuangan

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9029 shares
    Share 3612 Tweet 2257
  • Saudi Edu Expo 2026 Usai, Antusias Pengunjung Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kemendikdasmen Buka Pendaftaran UKPPPG hingga 15 Agustus 2026

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2327 shares
    Share 931 Tweet 582
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11662 shares
    Share 4665 Tweet 2916
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga