• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

18/06/2024
in umroh
Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Foto: Pixabay

77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, umroh hukum wajib bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh bagi yang sudah mampu untuk menjalankannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh tetapi tidak mau melaksanakannya maka dia berdosa.

Baca juga: Ketahui, Waktu Utama untuk Umroh

Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab

Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki umroh hukumnya sunnah saja bagi yang sudah mampu melaksanakannya.

Artinya jika ada orang yang sudah mampu pergi umroh, tetapi tidak mau melaksanakannya maka tidak apa apa dan dia tidak berdosa karena hukumnya hanya sunnah seperti ibadah sunnah lainnya.

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan khilafiyah para ulama mengenai hukum umroh menurut 4 madzhab sebagai berikut:

Pendapat ulama mengenai hukum umroh: Telah kami sebutkan bahwa madzhab syafi’iy memandang umroh hukumnya wajib. Ini juga pendapat sahabat Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan umroh hukumnya sunnah bukan wajib.

keempat madzhab mengakui pentingnya umroh sebagai salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Namun terdapat perbedaan signifikan terkait dengan status hukumnya.

Madzhab Hanafi dan Maliki menganggap umroh sebagai sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sementara itu, madzhab Syafi’i dan Hanbali memandang umroh sebagai kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu.

Pemahaman mengetahui mengenai hukum umroh ini penting bagi umat Islam agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan landasan. [Din]

Tags: Hukum Umroh Menurut Empat Madzhab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengapa Anak Durhaka kepada Orangtua?

Next Post

Jamaah Haji Tertua 2024 Berusia 130 Tahun, Masih Sehat dan Lancar Berkomunikasi

Next Post
Jamaah Haji Tertua 2024 Berusia 130 Tahun, Masih Sehat dan Lancar Berkomunikasi

Jamaah Haji Tertua 2024 Berusia 130 Tahun, Masih Sehat dan Lancar Berkomunikasi

Abdullah Bin Mas’ud [1] – Terpukau Dengan Mukjizat Nabi

Amalan Bagi yang Tidak Mampu Berkurban

Makna Haji Bagi Seorang Muslimah (1)

Makna Haji Bagi Seorang Muslimah (1)

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7916 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3448 shares
    Share 1379 Tweet 862
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga