• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Tumbuh Kembang

Feeding Rules, Cegah Gangguan Makan Pada Anak

21/10/2021
in Tumbuh Kembang, Unggulan
Feeding Rules, Cegah Gangguan Makan Pada Anak

Foto: Pixabay

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Feeding rules adalah atura pemberian makan pada anak yang sudah disepakati oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia. Terjadinya gangguan makan pada anak lebih sering karena ketidaktepatan pemberian makan oleh ortu atau disebut dengan inappropriate feeding practice.

Berdasarkan Pendekatan Diagnosis dan Tata Laksana Masalah Makan pada Batita di Indonesia yang disusun oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia, praktek pemberian makan yang salah, meliputi jenis makanan dan perilaku makan, berkontribusi besar terhadap terjadinya inappropriate feeding practice.

Praktek pemberian makan yang salah sering kali sudah terjadi sejak periode penyapihan, yaitu saat dimulainya pemberian makanan pendamping ASI (MPASI). Periode penyapihan merupakan periode penting untuk mengenalkan makanan dan melatih kemampuan oromotor agar anak dapat mengonsumsi makanan keluarga.

Lalu bagaimana seharusnya pemberian makan yang tepat? Yaiitu bisa menggunakan metode Feeding rules:

1. Jadwal makan

dr. Sukma Wibowo, SpA, MKes mengatakan bahwa orang tua harus memberi makan sesuai jadwal anak makan. Ada jadwal makan utama dan makanan selingan (snack) yang teratur, yaitu tiga kali makanan utama dan dua kali makanan kecil di antaranya. Susu dapat diberikan dua sampai tiga kali sehari.

Waktu makan tidak boleh lebih dari 30 menit, ini adalah waktu yang optimal. Jika lebih maka akan mempengeruhi rasa, tekstur sehingga akan memberi kesan pada anak makanan yang disajikan tidak enak.

Baca Juga: Kaitan Gangguan Makan pada Anak dan Kemampuan Bicaranya

Feeding Rules, Cegah Gangguan Makan Pada Anak 

Anak tidak boleh diberi camilan di jam makan atau dekat jam makan karena dapat mengganggu sinyal laparnya. Hal ini untuk menghindari anak sudah kenyang dengan camilan pada waktu makan

Jadwal makan dibutuhkan konsistensi dan kedisiplinan jangan memberi makanan lain yang tidak sesuai jadwalnya.

2. Lingkungan, ciptakan suasana makan bersama dan menyenangkan. Beri contoh kepada anak bahwa makanan yang disajikan enak. Dan beri pendekatan yang netral bukan membujuk atau memaksa. Jauhkan distraksi saat anak dalam proses makan, seperti mainan, televisi, gadget dan lain-lain.

Tidak masalah jika anak makan berantakan karena ini adalah proses belajar anak mengenali makanan, jangan dilarang agar anak tidak trauma.

3. Prosedur, dorong anak untuk makan sendiri. Bila anak menunjukkan tanda tidak mau makan (mengatupkan mulut, memalingkan kepala, menangis) beri jeda 15 menit dan tawarkan kembali makanan secara netral yaitu tanpa membujuk atau memaksa.

Orang tua bisa menawarkan dengan memberikan contoh, seperti; “Heem makanannya enak nih, masak adek gak mau”. Namun jika tetap tidak mau makan lagi setelah 10 sampai 15 menit, hentikan proses makan. [Ln]

Tags: Cegah Gangguan Makan Pada AnakFeeding Rules
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kamu Stress Saat Ditanya “Kapan Nikah?”

Next Post

Muslimah Wahdah dan Mushida Siap Kontribusi untuk Indonesia dengan Sinergi dan Kolaborasi

Next Post
Muslimah Wahdah dan Mushida Siap Kontribusi untuk Indonesia dengan Sinergi dan Kolaborasi

Muslimah Wahdah dan Mushida Siap Kontribusi untuk Indonesia dengan Sinergi dan Kolaborasi

Tadabur Surat Al Kahfi Ayat 17

Tadabur Surat Al Kahfi Ayat 17

Muslimah Wahdah dan Mushida Siap Kontribusi untuk Indonesia dengan Sinergi dan Kolaborasi

Tiga Langkah Penguatan Keselamatan Ibu dan Anak

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9307 shares
    Share 3723 Tweet 2327
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4798 shares
    Share 1919 Tweet 1200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11753 shares
    Share 4701 Tweet 2938
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga