ChanelMuslim.com – Wali nikah anak angkat perempuan. Ustaz, apakah untuk seorang anak angkat perempuan yang akan menikah perlu terlebih dahulu dicari orangtua kandungnya?
Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjelaskan bahwa salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali bagi pengantin perempuan, yang tanpanya maka pernikahan tidak sah.
Itulah pendapat mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah.
Baca Juga: Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu
Wali Nikah Anak Angkat Perempuan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا نكاح الا بولى
Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Dihasankan Imam At Tirmidzi, sementara Imam Ibnu Hibban mengatakan Shahih)
Hadits lain:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Wanita mana pun yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dll. Shahih)
Yang paling berhak menjadi wali adalah ayah kandung si wanita tersebut. Ada pun ayah angkat tidak berhak menjadi walinya. Oleh karena itu, sudah semestinya ayah kandung dicari keberadaannya.
Jika tidak ada ayah kandung (misal sudah wafat atau tidak bisa didatangkan karena belum ketemu atau tidak diketahui keberadaannya), maka wali bisa pamannya dari jalur ayah, jika tidak ada juga maka saudara kandungnya yang laki-laki.
Jika tidak ada juga, maka wali hakim yaitu penghulu atau petugas KUA.
Ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
السلطان ولي من لا ولي لها
Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)
Demikian. Wallahu a’lam.
Lain halnya dengan seorang janda.
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas)
Hadits ini oleh sebagian ulama dijadikan alasan bolehnya janda menikah tanpa walinya, sebab dia lebih berhak atas dirinya. Tapi, jika dilihat lanjutan haditsnya yang berbunyi:
وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
Dan gadis harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya. (HR. Muslim no. 1421)
Lanjutan ini menunjukkan bahwa hadits ini sedang membicarakan hak memilih jodoh bahwa janda lebih berhak atas dirinya, dia bebas bersikap, sedangkan gadis harus ditanyai dulu izinnya.[ind]