• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Wali Nikah Anak Angkat Perempuan

15/01/2026
in Syariah, Unggulan
Wali Nikah Anak Angkat Perempuan

Wali Nikah Anak Angkat Perempuan (foto: pixabay)

171
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Wali nikah anak angkat perempuan. Ustaz, apakah untuk seorang anak angkat perempuan yang akan menikah perlu terlebih dahulu dicari orangtua kandungnya?

Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjelaskan bahwa salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali bagi pengantin perempuan, yang tanpanya maka pernikahan tidak sah.

Itulah pendapat mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah.

Baca Juga: Ketika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah karena Fisik Calon Menantu

Wali Nikah Anak Angkat Perempuan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا نكاح الا بولى

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Dihasankan Imam At Tirmidzi, sementara Imam Ibnu Hibban mengatakan Shahih)

Hadits lain:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita mana pun yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dll. Shahih)

Yang paling berhak menjadi wali adalah ayah kandung si wanita tersebut. Ada pun ayah angkat tidak berhak menjadi walinya. Oleh karena itu, sudah semestinya ayah kandung dicari keberadaannya.

Jika tidak ada ayah kandung (misal sudah wafat atau tidak bisa didatangkan karena belum ketemu atau tidak diketahui keberadaannya), maka wali bisa pamannya dari jalur ayah, jika tidak ada juga maka saudara kandungnya yang laki-laki.

Jika tidak ada juga, maka wali hakim yaitu penghulu atau petugas KUA.

Ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

السلطان ولي من لا ولي لها

Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)

Demikian. Wallahu a’lam.

Lain halnya dengan seorang janda.

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas)

Hadits ini oleh sebagian ulama dijadikan alasan bolehnya janda menikah tanpa walinya, sebab dia lebih berhak atas dirinya. Tapi, jika dilihat lanjutan haditsnya yang berbunyi:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا

Dan gadis harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya. (HR. Muslim no. 1421)

Lanjutan ini menunjukkan bahwa hadits ini sedang membicarakan hak memilih jodoh bahwa janda lebih berhak atas dirinya, dia bebas bersikap, sedangkan gadis harus ditanyai dulu izinnya.[ind]

Tags: Wali Nikah Anak Angkat Perempuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Islam As-Syafi’iyah Gelar Pelantikan Pejabat Civitas Akademika dan Pimpinan Lembaga

Next Post

Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran dan Banjir Lahar Hujan

Next Post
Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran dan Banjir Lahar Hujan

Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran dan Banjir Lahar Hujan

Kegiatan Ngabuburit yang Seru Bersama Anak

10 Strategi Mendisiplinkan Anak yang Layak Diketahui Setiap Orang Tua

Yuk, Manjakan Rambut dengan Masker Pisang dan Zaitun

Kenali Manfaat Pisang sesuai Warna Kulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3705 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga