• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana

Mei 26, 2021
in Syariah, Unggulan
Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana

Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana (foto: pixabay)

84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hari ini, Rabu (26/5/2021), sebagian masyarakat Indonesia akan melihat fenomena alam yang dikenal dengan bulan merah darah atau gerhana bulan. Inilah waktu pelaksanaan shalat gerhana dalam Islam.

Baca Juga: Gerhana Bulan Hari Ini, Umat Islam Diimbau Shalat Khusuf

Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Waktu shalat gerhana adalah sejak awal gerhana sampai keadaan kembali seperti sedia kala.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ووقتها من حين الكسوف إلى التجلي

Waktunya adalah dari sejak gerhana sampai kembali tampak (sinarnya). 1)

Dengan kata lain, seperti yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:

تصلى هذه الصلاة وقت حدوث الكسوف والخسوف

Dilaksanakannya shalat ini adalah pada waktu terjadinya gerhana (Al Kusuf dan Al Khusuf). 2)

Dengan demikian, shalat gerhana belum boleh dilaksanakan jika belum mulai gerhana, dan sebaliknya jika sudah nampak terang atau sinar lagi secara sempurna, selesailah waktu dibolehkannya pelaksanaan shalat gerhana.

Baca Juga: Fikih Shalat Gerhana

Bolehkah dilakukan pada waktu-waktu terlarang shalat?

Yaitu setelah shalat subuh sampai saat awal terbit matahari, ketika matahari tegak di atas sampai tergelincirnya, lalu setelah shalat ashar sampai saat pas matahari terbenam.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, Jumhur (mayoritas) mengatakan tidak boleh yakni makruh, inilah pandangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah,

kalangan Hanabilah mengatakan berdoa dan berdzikir saja, tanpa shalat, sebab larangan itu berlaku umum untuk jenis shalat sunah apa pun. Ada pun kalangan Syafiiyah membolehkannya. 3)

Pendapat Syafi’iyah nampaknya lebih kuat – Wallahu Alam.

Dalilnya adalah:

Keumuman dalil dari hadits:

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Jika kalian menyaksikannya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat, dan bersedehkahlah. 4)

Maka, hadits ini berlaku secara mutlak (umum) bahwa shalat gerhana dilakukan kapan saja, sebab itu adalah konsekuensi dari perkataan “Jika kalian menyaksikannya.” Jadi, kapan saja menyaksikan gerhana, shalatlah.

Baca Juga: Begini Tata Sholat Gerhana

Shalat Muthlaq

Larangan shalat pada waktu-waktu terlarang itu hanya berlaku bagi shalat-shalat yang dilakukan tanpa sebab (istilahnya shalat muthlaq). Ada pun jika dilakukan karena adanya sebab khusus, maka dibolehkan.

Hal ini terlihat jelas ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membolehkan seorang sahabatnya yang meng-qadha shalat sunah fajar dilakukan setelah shalat subuh. 5)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah mengqadha shalat sunah badiyah zhuhur di waktu setelah ashar. 6)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan seseorang untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid ketika beliau sedang khutbah,

padahal itu adalah waktu yang terlarang melakukan aktivitas apa pun kecuali mendengarkan khutbah, ternyata Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam justru memerintahkan sahabat itu, dengan mengatakan qum farka’ rak’atain (Bangunlah dan shalatlah dua rakaat). 7)

Para sahabat juga pernah shalat jenazah pada waktu setelah ashar, sehingga menurut Imam An Nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi kebolehan shalat jenazah pada waktu terlarang adalah ijmak, karena saat itu para sahabat tidak ada yang mengingkarinya. 8)

Begitu pula shalat gerhana di waktu-waktu terlarang ini, dia termasuk shalat yang memiliki sebab khusus (yakni peristiwa gerhana), bukan termasuk shalat muthlaq. Oleh karena itu, tetap dibolehkan walau dilakukan saat waktu terlarang shalat.[ind]

(Bersambung …)

[1] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/215
[2] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/552
[3] Ibid, 2/553-554
[4] HR. Bukhari No. 1044, Muslim No. 901
[5] HR. Ahmad No. 23812, kisah Qais bin Amr. Syaikh Sayyid Sabiq mengutip dari Al ‘Iraqi bahwa sanadnya hasan. (Fiqhus Sunnah, 1/187)
[6] HR. Ahmad No. 26602, dari Ummu Salamah. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 26602)
[7] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari Jabir bin Abdillah
[8] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/144, juga Imam Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 3/95

Tags: Fikih Shalat Gerhanashalat gerhanawaktu pelaksanaan shalat gerhana
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibu Yang Hebat

Next Post

Dua Referensi Ide Menu Berkuah Segar dan Lezat

Next Post
Dua Referensi Ide Menu Berkuah Segar dan Lezat

Dua Referensi Ide Menu Berkuah Segar dan Lezat

Tanda Cinta Murid SDIF Al Fikri untuk Palestina

Tanda Cinta Murid SDIF Al Fikri untuk Palestina

bikin apa-apa

Bikin Apa-Apa Tuh Cepat-Cepat

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5062 shares
    Share 2025 Tweet 1266
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7537 shares
    Share 3015 Tweet 1884
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3131 shares
    Share 1252 Tweet 783
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2991 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Selenggarakan Musywil, Salimah Kalsel Miliki Pimpinan Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Musyawarah Nasional Wanita Al Irsyad Tahun 2025 Bertema Berdaya Juang dan Berkemajuan Tanpa Batas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga