• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Toko Bersebelahan dengan Masjid, Bolehkah Jualan?

02/01/2026
in Syariah, Unggulan
Toko Bersebelahan dengan Masjid, Bolehkah Jualan?

foto: pixabay

117
SHARES
897
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukumnya bila posisi toko bersebelahan dengan masjid atau musholla, bolehkah berjualan? Bila masjid gandengan dengan rumah, apakah diperbolehkan membuka toko atau kedai di rumah tersebut?

Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan bahwa jika yang dimaksud mushalla dalam pertanyaan di atas adalah bangunan yang memang sudah dikhususkan untuk shalat berjamaah lima waktu,

bukan tempat-tempat kepentingan umum yang sewaktu-waktu digunakan untuk shalat, seperti ruang di perkantoran, maka tempat tersebut hakikatnya adalah masjid dan memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan mesjid.

Salah satunya adalah larangan berjualan di dalamnya.

Berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرَْبَحَ الجُ تِرُوْلُوا لاَ أَرَْبَحَ الجُ تِرُوْلُوا

“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232, Abu Daud: 400)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد

“Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” (Ibnu Majah : 749)

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat makruhnya jual beli di dalam masjid.

Akan tetapi, beliau lebih memilih pendapat yang menyatakan haram berjual beli di dalamnya berdasarkan zahir hadits yang berisi larangan dan hukum asal larangan adalah haram. (Nailul Authar, 2/184)

Baca Juga: Pasar Indonesia Dadakan di Kota Mekkah

Toko Bersebelahan dengan Masjid, Bolehkah Jualan?

Adapun hukum mushalla (yang dikenal di negara kita), jika tempat tersebut telah diwakafkan secara khusus sebagai tempat shalat lima waktu, maka hakikatnya dia memiliki hukum yang sama dengan masjid.

Berbuat juga larangan-larangan sebagaimana larangan di dalam masjid.

Yang jadi masalah adalah apakah batas masjid itu? Dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah dinyatakan tentang Batasan masjid;

حدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطي حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه،

Batasan masjid yang disiapkan bagi kaum muslimin untuk shalat lima waktu adalah areal yang dikelilingi oleh bangungn, atau kayu atau pelepah atau kerikil atau semacamnya.

Inilah yang dianggap memiliki hukum masjid yang dilarang bagi mereka yang haidh, nifas dan junub dan semacamnya berada di dalamnya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/223)

Termasuk juga yang berlaku hukum masjid adalah bangunan yang bersambung dengannya, seperti teras masjid, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya; Fathul Bari (13/156).

Dengan demikian, rumah Anda tidak memiliki hukum masjid sekalipun posisinya bergandengan dengan mushalla atau masjid, karena letaknya di luar dinding yang membatasi masjid, juga bukan bangunan yang bersambung dengan masjid seperti terasnya.

Maka perkara-perkara yang dilarang dilakukan di dalam masjid tidak berlaku pada rumah tersebut.

Artinya boleh seseorang berjual beli di rumah tersebut meski posisinya bersebelahan dengan mushalla.

Namun patut diperhatikan adab dan santun santun karena posisinya bersebelahan dengan rumah Allah, khususnya ketika sedang melaksanakan shalat atau praktik ibadah lainnya.

Misalnya dengan tidak bersuara keras dan semacamnya yang dapat mengganggu orang shalat. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Bolehkah Jualan?Toko Bersebelahan dengan Masjid
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Tempat Healing Jabodetabek yang Bisa Diakses dengan Motor

Next Post

Bawa Bantuan, Salimah dan Yakesma Bertolak Menuju Aceh

Next Post
Bawa Bantuan, Salimah dan Yakesma Bertolak Menuju Aceh

Bawa Bantuan, Salimah dan Yakesma Bertolak Menuju Aceh

Jakarta Islamic School Kian Bersinar sebagai SMA Boarding School Terbaik

Jakarta Islamic School Kian Bersinar sebagai SMA Boarding School Terbaik

Ratusan Ribu Warga Istanbul Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Hari Tahun Baru

Ratusan Ribu Warga Istanbul Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Hari Tahun Baru

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7895 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga