• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

03/07/2025
in Syariah, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

186
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana tanggung jawab ayah terhadap anak ketika telah bercerai? Jika seorang wanita dengan 4 anak bercerai dari suaminya, mengapa beban nafkah anak-anaknya jatuh pada suami barunya?

Lalu, ayah biologisnya tidak bertanggung jawab secara materikah terhadap anak-anak biologisnya itu? Terima kasih, Ustaz.

Baca juga: Ayah Ibu Kembalilah ke Rumah

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, ketika akad nikah, suaminyalah yang paling bertanggung jawab atas nafkah dirinya dan anaknya. Itu konsekuensi dari akad yang dia lakukan.

Lalu, kenapa ayah kandungnya tidak wajib menafkahi setelah bercerai? Karena dia pun ada kewajiban baru yaitu menafkahi istri yang baru (jika dia nikah lagi) dan juga anak tirinya.

Apakah para istri tersebut maunya dapat dua sumber? Suami barunya dan mantan suaminya? Padahal mantan suaminya juga ada kewajiban baru jika dia nikah lagi.

Jika sang Ayah tidak menikah lagi, maka dia BOLEH dan BAGUS jika tetap menafkahi anaknya walau anaknya sudah ada yang menanggungnya. Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim, jadi jelas ya bagaimana tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya, baik ketika masih dalam ikatan pernikahan maupun setelah bercerai.

Ada perbedaan ketika sang istri menikah lagi atau suami menikah lagi, yaitu perbedaan siapa yang menanggung nafkah anak dari pernikahan sebelumnya.

Ketika istri menikah lagi, tanggung jawab nafkah anak jatuh pada suami baru dan mantan suami tidak wajib menafkahi.

Meskipun demikian, jika sang suami tidak menikah lagi, menurut Ustaz Farid Nu’man, sangat dianjurkan sang ayah tetap menafkahi anak-anaknya.

Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang tengah bertanya-tanya mengenai hukum nafkah seorang ayah terhadap anaknya.[ind]

Tags: Anak Perempuan BerceraiBercerainafkah ayahtanggung jawab ayah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berkhalwat dengan Allah

Next Post

Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara Syahid dalam Serangan Israel

Next Post
Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara Syahid dalam Serangan Israel

Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara Syahid dalam Serangan Israel

Hukum Arak Digunakan Sebagai Obat Gosok

Hukum Arak Digunakan Sebagai Obat Gosok dalam Islam

Kronologi Dua Mahasiswa UGM Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Laut

Kronologi Dua Mahasiswa UGM Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Laut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8284 shares
    Share 3314 Tweet 2071
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4248 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11293 shares
    Share 4517 Tweet 2823
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Menghina Allah dalam Hati

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5336 shares
    Share 2134 Tweet 1334
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga