oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, jika seorang wanita dengan 4 orang anak bercerai dari suaminya, mengapa beban nafkah anak-anaknya jatuh pada suami barunya? Lalu ayah biologisnya tidak bertanggung jawab secara materikah terhadap anak-anak biologisnya itu?
Terima kasih, Ustaz
Jawaban:
=========
Bismillahirrahmanirrahim…
Ya, ketika dia akad nikah, suaminyalah yang paling bertanggung jawab atas nafkah dirinya dan anaknya. Itu konsekuensi dari akad yang dia lakukan.
Lalu kenapa ayah kandungnya tidak wajib menafkahi? Karena dia pun ada kewajiban baru yaitu menafkahi istri yang baru (jika dia nikah lagi) dan juga anak tirinya ..
Apakah para istri tersebut maunya dapat dua sumber? Suami barunya dan mantan suaminya? Padahal mantan suaminya juga ada kewajiban baru jika dia nikah lagi..
Jika dia tidak nikah lagi, maka dia BOLEH dan BAGUS jika tetap menafkahi anaknya walau anaknya sudah ada yang menanggungnya.
Wallahu A’lam.[ind]