• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Tahukah Ayah, Meminyaki Rambut Merupakan Bagian dari Adab terhadap Rambut

Oktober 3, 2025
in Syariah, Unggulan
Tahukah Ayah, Meminyaki Rambut Merupakan Bagian dari Adab terhadap Rambut

Tahukah Ayah, Meminyaki Rambut Merupakan Bagian dari Adab terhadap Rambut (foto: pixabay)

97
SHARES
745
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tahukah Ayah, meminyaki rambut ternyata merupakan bagian dari adab terhadap rambut. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini.

Banyak riwayat yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminyaki rambutnya, bahkan janggutnya.

Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ  دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى

Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih-bersihnya, dia memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan  akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya.

(HR.Bukhari no. 883)

Baca Juga: Siapa yang Disebut sebagai Penyantun Anak Yatim

Tahukah Ayah, Meminyaki Rambut Merupakan Bagian dari Adab terhadap Rambut

Rabi’ah bin Abdurrahman  Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

فَرَأَيْتُ شَعَرًا مِنْ شَعَرِهِ، فَإِذَا هُوَ أَحْمَرُ فَسَأَلْتُ فَقِيلَ احْمَرَّ مِنَ الطِّيبِ

Aku melihat rambut di antara rambut-rambut nabi, jika warnanya menjadi merah maka aku bertanya lalu dijawab: merah karena minyak.

(HR.Bukhari no. 3547)

Simak bercerita, bahwa   Jabir bin Samurah ditanya tentang uban Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كَانَ إِذَا ادَّهَنَ رَأْسَهُ لَمْ يُرَ مِنْهُ، وَإِذَا لَمْ يُدَّهَنْ رُئِيَ مِنْهُ

Dahulu jika Beliau melumasi dengan minyak ubannya tidak terlihat, dan jika tidak memakai minyak maka ubannya terlihat. (HR.Muslim no. 2344)

Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ، وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ، وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ، وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mulai memutih rambut bagian depan kepalanya dan jenggotnya, jika dia melumasi dengan minyak  ubannya tidak terlihat jelas, jika sudah mengering rambutnya  ubannya terlihat, dan  Beliau memiliki jenggot yang lebat.

(HR. Muslim No. 2344, An Nasa’i No. 5114)

Maka, anjuran memakai minyak rambut merupakan sunah, baik secara fi’iliyah dan qauliyah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wallahu a’lam.[ind]

(Bersambung…)

Tags: Meminyaki Rambut Merupakan Bagian dari Adab terhadap RambutTahukah Ayah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Bahan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Next Post

Protes Sebagian Besar Wilayah Italia usai Israel Cegat Kapal GSF dan Menculik Para Aktivis

Next Post
Protes Sebagian Besar Wilayah Italia usai Israel Cegat Kapal GSF dan Menculik Para Aktivis

Protes Sebagian Besar Wilayah Italia usai Israel Cegat Kapal GSF dan Menculik Para Aktivis

Hukum menyusui anak lebih dari dua tahun

Hukum Menyusui Anak Lebih dari Dua Tahun

Kelihatan Untung Padahal Rugi

Jangan Kecewa saat Pelanggan Tak Jadi Membeli

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Koleksi Busana Syar’i Ini Bikin Penampilan Jadi Lebih Modern dan Stylist

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pentingnya Kesehatan Finansial Keluarga

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga