• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Syarat Sah Jatuhnya Talak

18/10/2021
in Syariah
Syarat Sah Jatuhnya Talak

Foto: Freepik

124
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Syarat sah jatuhnya talak. Saya dan istri mengalami keributan dalam beberapa minggu ini, sampai-sampai istri meminta pisah. Saya pun merespon permintaan istri yang bertujuan untuk meredam amarah. Saya berucap, “Ya sudah, kalau mau pisah, itu maumu, terserah. Nanti saya jelaskan masalahnya di depan orang tuamu.”
Saya berucap seperti itu sampai-sampai istri minta dijemput orang tuanya karena merasa sudah talak. Apakah sudah termasuk sahkah saya merespon permintaan istri tanpa ada niat?

oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

Baca Juga: Mentalak Istri Karena Tidak Taat Kepada Suami

Syarat Sah Jatuhnya Talak

Jawaban:
Assalamualaykum.warahmatullaahi wabarakaatuh. Semoga bapak dan keluarga diberkahi Allah dengan segala nikmat sehat dan hidayah.
Pertanyaan Saudara intinya apakah sudah jatuh talak pada istri, jika itu diucapkan dengan niat hanya untuk menenangkan, bukan dengan niat sungguh-sungguh ingin mentalak.

Saudara yang dirahmati Allah, sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya.

انما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى .

Dalam konteks apakah sudah jatuh talak atau belum, kiranya kita perlu memahami beberapa syarat jatuhnya talak dalam hukum Islam.

Sahnya talak yang dijatuhkan suami mesti memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat berdasarkan kesepakatan para ulama. Di samping ada beberapa rukun yang harus dipatuhi.

Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami yang akan mentalak:

Pertama, yang mentalak adalah suami yang sah.

Kedua, yang mengucapkan talak telah balig. Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum balig. Meskipun di Indonesia, hal ini kemungkinan kecil terjadi, karena merujuk kepada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Ketiga, yang melafalkan talak tidak dungu, bingung ataupun sedang tidur.
Dasar hukum tidak sahnya talak orang bingung tersebut adalah hadis Nabi saw. berikut:

ﻛﻞ ﻃﻼق ﺟﺎﺋﺰ إﻻ ﻃﻼق اﻟﺼﺒﻲ واﻟﻤﻌﺘﻮه

“Setiap talak boleh kecuali talak anak kecil dan orang bodoh.”

Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar, jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.

Perceraian atau talak di dalam fikih Islam adalah hak yang diberikan kepada suami yang berakal, balig. Talak bisa terjadi secara langsung dengan melibatkan pihak suami dengan kalimat yang jelas dan difahami sebagai talak, bisa juga dengan ungkapan ta’lik (bersyarat), semisal: “Jika matahari sudah terhubung hari ini, kamu sudah berstatus terceraikan”.
Pada keadaan yang pertama hukumnya jelas: talak terlaksana.

Dalam konteks yang kedua dan yang merupakan perdebatan yang Anda tanyakan dikenal dengan istilah ‘thalaq ta’lik bersyarat’, pendapat Fuqoha, dapat dibagi dua: contoh ucapan talak bersyarat, misal: jika malam tiba, jika tahun berganti dst, maka hukum talaknya terlaksana setelah diselesaikan yang terjadi. Karena pada dasarnya, suami menginginkan hal itu terjadi.

Kedua, ucapan talak dengan motif atau pengharapan semoga tidak berhasil, semisal: jika kau keluar rumah, jika kau memberikan hadiah dst. Maka hukumnya dapat dilihat dari motif di balik ucapan tersebut. Jika yang diminta dari ucapan itu adalah permohonan agar pasangan tidak diminta lagi dan menimbulkan efek jera, menghindari keributan, (bukan talak itu sendiri), maka pendapat yang dipilih adalah tidak jatuhnya talak yang diucapkan. Namun, hukumnya seperti orang yang membantah sumpah yang diharuskan membayar kaffarat yamin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah [5]:89)

Bila kalimat tersebut terucap oleh lisannya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka sumpah tersebut dianggap tidak berlaku sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan firman-Nya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)”. (QS. Al-Maidah: 89)

Maka, bagi Anda dan istri tidak perlu risau untuk kembali membangun rumah tangga seperti sedia kala. Lebih jauh dari itu, di dalam perundangan-undangan, talak harus didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Agama jika ingin diakui sah menurut hukum yang berlaku. Semoga Allah swt selalu memberikan sakinah mawaddah wa rohmah bagi rumah tangga Anda. Wallaahul musta’an.[ind/ShariahConsultingCenter]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gejala-Gejala Anak Mengalami ARFID

Next Post

Hari Perpustakaan Sekolah Internasional, Pentingnya Wujudkan Ruang Baca Ideal

Next Post
Foto: Pexels/mentatdgt

Hari Perpustakaan Sekolah Internasional, Pentingnya Wujudkan Ruang Baca Ideal

Empat Bisnis Prospektif di Tahun 2021

Empat Bisnis Prospektif di Tahun 2021

Makan Siang Istimewa dengan Ayam BBQ

Makan Siang Istimewa dengan Ayam BBQ

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8555 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11392 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga