ChanelMuslim.com – Syarat sah jatuhnya talak. Saya dan istri mengalami keributan dalam beberapa minggu ini, sampai-sampai istri meminta pisah. Saya pun merespon permintaan istri yang bertujuan untuk meredam amarah. Saya berucap, “Ya sudah, kalau mau pisah, itu maumu, terserah. Nanti saya jelaskan masalahnya di depan orang tuamu.”
Saya berucap seperti itu sampai-sampai istri minta dijemput orang tuanya karena merasa sudah talak. Apakah sudah termasuk sahkah saya merespon permintaan istri tanpa ada niat?
oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.
Baca Juga: Mentalak Istri Karena Tidak Taat Kepada Suami
Syarat Sah Jatuhnya Talak
Jawaban:
Assalamualaykum.warahmatullaahi wabarakaatuh. Semoga bapak dan keluarga diberkahi Allah dengan segala nikmat sehat dan hidayah.
Pertanyaan Saudara intinya apakah sudah jatuh talak pada istri, jika itu diucapkan dengan niat hanya untuk menenangkan, bukan dengan niat sungguh-sungguh ingin mentalak.
Saudara yang dirahmati Allah, sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya.
انما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى .
Dalam konteks apakah sudah jatuh talak atau belum, kiranya kita perlu memahami beberapa syarat jatuhnya talak dalam hukum Islam.
Sahnya talak yang dijatuhkan suami mesti memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat berdasarkan kesepakatan para ulama. Di samping ada beberapa rukun yang harus dipatuhi.
Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami yang akan mentalak:
Pertama, yang mentalak adalah suami yang sah.
Kedua, yang mengucapkan talak telah balig. Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum balig. Meskipun di Indonesia, hal ini kemungkinan kecil terjadi, karena merujuk kepada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Ketiga, yang melafalkan talak tidak dungu, bingung ataupun sedang tidur.
Dasar hukum tidak sahnya talak orang bingung tersebut adalah hadis Nabi saw. berikut:
ﻛﻞ ﻃﻼق ﺟﺎﺋﺰ إﻻ ﻃﻼق اﻟﺼﺒﻲ واﻟﻤﻌﺘﻮه
“Setiap talak boleh kecuali talak anak kecil dan orang bodoh.”
Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar, jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.
Perceraian atau talak di dalam fikih Islam adalah hak yang diberikan kepada suami yang berakal, balig. Talak bisa terjadi secara langsung dengan melibatkan pihak suami dengan kalimat yang jelas dan difahami sebagai talak, bisa juga dengan ungkapan ta’lik (bersyarat), semisal: “Jika matahari sudah terhubung hari ini, kamu sudah berstatus terceraikan”.
Pada keadaan yang pertama hukumnya jelas: talak terlaksana.
Dalam konteks yang kedua dan yang merupakan perdebatan yang Anda tanyakan dikenal dengan istilah ‘thalaq ta’lik bersyarat’, pendapat Fuqoha, dapat dibagi dua: contoh ucapan talak bersyarat, misal: jika malam tiba, jika tahun berganti dst, maka hukum talaknya terlaksana setelah diselesaikan yang terjadi. Karena pada dasarnya, suami menginginkan hal itu terjadi.
Kedua, ucapan talak dengan motif atau pengharapan semoga tidak berhasil, semisal: jika kau keluar rumah, jika kau memberikan hadiah dst. Maka hukumnya dapat dilihat dari motif di balik ucapan tersebut. Jika yang diminta dari ucapan itu adalah permohonan agar pasangan tidak diminta lagi dan menimbulkan efek jera, menghindari keributan, (bukan talak itu sendiri), maka pendapat yang dipilih adalah tidak jatuhnya talak yang diucapkan. Namun, hukumnya seperti orang yang membantah sumpah yang diharuskan membayar kaffarat yamin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah [5]:89)
Bila kalimat tersebut terucap oleh lisannya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka sumpah tersebut dianggap tidak berlaku sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan firman-Nya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)”. (QS. Al-Maidah: 89)
Maka, bagi Anda dan istri tidak perlu risau untuk kembali membangun rumah tangga seperti sedia kala. Lebih jauh dari itu, di dalam perundangan-undangan, talak harus didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Agama jika ingin diakui sah menurut hukum yang berlaku. Semoga Allah swt selalu memberikan sakinah mawaddah wa rohmah bagi rumah tangga Anda. Wallaahul musta’an.[ind/ShariahConsultingCenter]