• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Meminta Barang Hasil Jerih Payah Istri

Januari 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Suami Meminta Barang Hasil Jerih Payah Istri

Suami Meminta Barang Hasil Jerih Payah Istri (foto: pixabay)

98
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA mau bertanya, Ustazah, tentang suami yang meminta barang hasil jerih payah istri. Sesudah nikah dan mendapat uang, saya membeli mesin cuci dan kulkas.

Dulu, saya dan suami mengontrak rumah, lalu memutuskan untuk tinggal di rumah ibu saya, tetapi barang-barang yang ada di rumah kontrakan itu banyak.

Nah, singkat cerita, saya dan suami berunding untuk memindahkan barang-barang ke rumah ibu saya, tapi barang-barang tersebut memang milik istri hasil dari uang kerja si istri sendiri.

Nah si suami meminta satu barang ditaruh di rumah ibunya tapi itu milik saya. Yang saya tanyakan boleh enggak si suami meminta barang tersebut tapi barang tersebut milik istri? Terima kasih.

Baca Juga: Perilaku Suami Istri yang Harus Dihindari Terkait Nafkah Keluarga

Suami Meminta Barang Hasil Jerih Payah Istri

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai harta istri sebagai berikut.

Dalam hal ini ada beberapa yang ingin kami jelaskan.

Islam memberikan legalitas kepemilikan yang sah jika adakalanya seorang istri memiliki harta sendiri dari gaji atau usaha yang dilakukannya.

Bahkan Islam memberikan ganjaran dua pahala jika digunakan untuk menafkahi keluarganya dan keluarga suaminya, yaitu pahala sedekah dan silaturahim (HR. Muslim)

Qs 4: 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain.

(Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Lalu, Istri diberi pilihan untuk menyelesaikan harta benda miliknya ini, ketika berbeda sudut pandang dengan suami soal harta istri, yaitu sebagai berikut.

A. – Mempertahankan harta istri dan pengelolaan menurut prioritasnya, karena Islam memberikan legalitas kepemilikan bagi wanita dari hartanya sendiri. Qs 4: 32.

Perintah suami dalam harta istri bukanlah perkara yang mutlak tapi bisa diselesaikan dengan musyawarah.

B. – jika istri mau ikuti kehendak suami tersebut dipersilakan saja, dengan syarat menerima segala resikonya. Tanpa keluh kesah. Ketaatan yang dipilih walau dalam kondisi suka atau tidak suka menjadi nilai kebaikan buat istri.

Wallahu’alam.[ind/SyariahConsultingCenter]

Tags: Suami Meminta Barang Hasil Jerih Payah Istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muhasabah Lembaran Amal Yaumiyah

Next Post

Delapan Penyakit yang Bisa Diobati dan Dicegah dengan Buah Rambutan

Next Post
Delapan Penyakit yang Bisa Diobati dan Dicegah dengan Buah Rambutan

Delapan Penyakit yang Bisa Diobati dan Dicegah dengan Buah Rambutan

BRIS Tutup Bursa Tahun 2024 dengan Performa Mengesankan

BRIS Tutup Bursa Tahun 2024 dengan Performa Mengesankan

Ketua KIP Apresiasi BAZNAS RI sebagai Lembaga Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024

Ketua KIP Apresiasi BAZNAS RI sebagai Lembaga Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik 2024

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4565 shares
    Share 1826 Tweet 1141
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2999 shares
    Share 1200 Tweet 750
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga