SAYA mau bertanya, Ustazah, tentang suami yang meminta barang hasil jerih payah istri. Sesudah nikah dan mendapat uang, saya membeli mesin cuci dan kulkas.
Dulu, saya dan suami mengontrak rumah, lalu memutuskan untuk tinggal di rumah ibu saya, tetapi barang-barang yang ada di rumah kontrakan itu banyak.
Nah, singkat cerita, saya dan suami berunding untuk memindahkan barang-barang ke rumah ibu saya, tapi barang-barang tersebut memang milik istri hasil dari uang kerja si istri sendiri.
Nah si suami meminta satu barang ditaruh di rumah ibunya tapi itu milik saya. Yang saya tanyakan boleh enggak si suami meminta barang tersebut tapi barang tersebut milik istri? Terima kasih.
Baca Juga: Perilaku Suami Istri yang Harus Dihindari Terkait Nafkah Keluarga
Suami Meminta Barang Hasil Jerih Payah Istri
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai harta istri sebagai berikut.
Dalam hal ini ada beberapa yang ingin kami jelaskan.
Islam memberikan legalitas kepemilikan yang sah jika adakalanya seorang istri memiliki harta sendiri dari gaji atau usaha yang dilakukannya.
Bahkan Islam memberikan ganjaran dua pahala jika digunakan untuk menafkahi keluarganya dan keluarga suaminya, yaitu pahala sedekah dan silaturahim (HR. Muslim)
Qs 4: 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain.
(Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Lalu, Istri diberi pilihan untuk menyelesaikan harta benda miliknya ini, ketika berbeda sudut pandang dengan suami soal harta istri, yaitu sebagai berikut.
A. – Mempertahankan harta istri dan pengelolaan menurut prioritasnya, karena Islam memberikan legalitas kepemilikan bagi wanita dari hartanya sendiri. Qs 4: 32.
Perintah suami dalam harta istri bukanlah perkara yang mutlak tapi bisa diselesaikan dengan musyawarah.
B. – jika istri mau ikuti kehendak suami tersebut dipersilakan saja, dengan syarat menerima segala resikonya. Tanpa keluh kesah. Ketaatan yang dipilih walau dalam kondisi suka atau tidak suka menjadi nilai kebaikan buat istri.
Wallahu’alam.[ind/SyariahConsultingCenter]