• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf

November 5, 2021
in Syariah, Unggulan
Adab Memasuki Kamar Orangtua

Adab Memasuki Kamar Orangtua (foto: pixabay)

100
SHARES
768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya istri menolak suami karena perkara ikhtilaf? Istri tidak mau melakukan perintah suami dalam perkara yang dianggap ikhtilaf oleh para ulama.

Sang istri menolak perintah suami karena menurut ulama tertentu perkara itu dianggap haram, padahal ulama lain mengatakan halal. Apakah perbuatan istri menolak dalam hal ini bisa dikatakan nusyuz?

Baca Juga: Istri Tidak Seharusnya Menolak Melayani Suami

Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.

Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hlm. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami memanfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya.

Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.

Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:

Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)

Demikian. Wallahu a’lam.

Dalam hal lain, misalnya hubungan suami istri, istri tidak seharusnya menolak melayani suami. Syariat Islam memberikan jalan yang halal bagi suami istri untuk melakukan hubungan seksual.

Ketika naluri ini tidak disalurkan, maka lenyaplah salah satu tujuan utama pernikahan. Hal inilah yang mengundang amarah Allah Ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu`anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur, tetapi istri menolak untuk datang, lalu suaminya tidur malam itu dalam keadaan marah kepadanya, Istri itu dilaknat oleh malaikat sampai subuh.” (HR. Muslim, Bukhari, Abu Dauddan Ahmad)

Jika memang sedang dalam kondisi capek atau sakit, maka jelaskanlah baik-baik kepada suami agar dia mengerti.[ind]

Tags: Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Status Anak Hasil Zina

Next Post

Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Next Post
Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Jangan Terpedaya dengan Apa yang Terlihat

Tundukkan Pandanganmu

Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (1)

Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (1)

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3112 shares
    Share 1245 Tweet 778
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Lima Tanda Individu dengan IQ Rendah yang Sering Tidak Disadari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga