ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya istri menolak suami karena perkara ikhtilaf? Istri tidak mau melakukan perintah suami dalam perkara yang dianggap ikhtilaf oleh para ulama.
Sang istri menolak perintah suami karena menurut ulama tertentu perkara itu dianggap haram, padahal ulama lain mengatakan halal. Apakah perbuatan istri menolak dalam hal ini bisa dikatakan nusyuz?
Baca Juga: Istri Tidak Seharusnya Menolak Melayani Suami
Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Jawaban: Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.
Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hlm. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami memanfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya.
Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.
Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:
Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)
Demikian. Wallahu a’lam.
Dalam hal lain, misalnya hubungan suami istri, istri tidak seharusnya menolak melayani suami. Syariat Islam memberikan jalan yang halal bagi suami istri untuk melakukan hubungan seksual.
Ketika naluri ini tidak disalurkan, maka lenyaplah salah satu tujuan utama pernikahan. Hal inilah yang mengundang amarah Allah Ta’ala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu`anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur, tetapi istri menolak untuk datang, lalu suaminya tidur malam itu dalam keadaan marah kepadanya, Istri itu dilaknat oleh malaikat sampai subuh.” (HR. Muslim, Bukhari, Abu Dauddan Ahmad)
Jika memang sedang dalam kondisi capek atau sakit, maka jelaskanlah baik-baik kepada suami agar dia mengerti.[ind]