• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf

05/11/2021
in Syariah, Unggulan
Adab Memasuki Kamar Orangtua

Adab Memasuki Kamar Orangtua (foto: pixabay)

100
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya istri menolak suami karena perkara ikhtilaf? Istri tidak mau melakukan perintah suami dalam perkara yang dianggap ikhtilaf oleh para ulama.

Sang istri menolak perintah suami karena menurut ulama tertentu perkara itu dianggap haram, padahal ulama lain mengatakan halal. Apakah perbuatan istri menolak dalam hal ini bisa dikatakan nusyuz?

Baca Juga: Istri Tidak Seharusnya Menolak Melayani Suami

Istri Menolak Perintah Suami karena Perkara Ikhtilaf

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Nusyuz (durhaka) antara istri ke suami hanya berlaku dalam hal-hal yang disepakati keharaman atau kesalahannya. Ada pun dalam hal yang diperselisihkan, itu bukan ruang untuk menyebut dosa dan durhaka bagi yang berbeda.

Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hlm. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Dalam keadaan seperti itu, tidak dibenarkan pula seorang suami memanfaatkan posisinya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksakan kehendaknya.

Merasa di atas angin sebagai suami, lalu memarahi dan menakut-nakuti istri dengan menyebutnya DURHAKA dalam perkara yang masih diperselisihkan secara fiqih.

Imam Ali al Qari Rahimahullah mengatakan:

Ada pun jika suami marah bukan karena kejahatan istrinya, maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)

Demikian. Wallahu a’lam.

Dalam hal lain, misalnya hubungan suami istri, istri tidak seharusnya menolak melayani suami. Syariat Islam memberikan jalan yang halal bagi suami istri untuk melakukan hubungan seksual.

Ketika naluri ini tidak disalurkan, maka lenyaplah salah satu tujuan utama pernikahan. Hal inilah yang mengundang amarah Allah Ta’ala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu`anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur, tetapi istri menolak untuk datang, lalu suaminya tidur malam itu dalam keadaan marah kepadanya, Istri itu dilaknat oleh malaikat sampai subuh.” (HR. Muslim, Bukhari, Abu Dauddan Ahmad)

Jika memang sedang dalam kondisi capek atau sakit, maka jelaskanlah baik-baik kepada suami agar dia mengerti.[ind]

Tags: Istri Menolak Perintah Suami dalam Perkara Ikhtilaf
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Status Anak Hasil Zina

Next Post

Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Next Post
Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Jangan Terpedaya dengan Apa yang Terlihat

Tundukkan Pandanganmu

Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (1)

Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (1)

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3366 shares
    Share 1346 Tweet 842
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    265 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7835 shares
    Share 3134 Tweet 1959
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Resep Singkong Keju Goreng

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga