“USTAZ, bagaimana jika kita merasa terganggu dengan sisa air seni yang kadang keluar, justru ketika sudah masuk rokaat shalat. Kadang lebih suka menahan buang air kecil sebelum shalat, agar saat shalat tidak batal karena sisa air seni yang keluar. Apakah ada keringanan untuk kasus seperti ini Ustaz? Atau sebaiknya bagaimana?”
Berikut ini jawaban dari Ustaz Farid Nu’man Hasan
Menahan Buang Air Kecil (BAK) termasuk makruhatush shalah (hal-hal yang makruh saat shalat). Berdasarkan hadis:
Dari ‘Aisyah Radhiallah ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim No. 559)
Baca Juga: Guru Lebih Memilih Melanjutkan Belajar daripada Shalat di Awal Waktu
Sisa Buang Air Kecil Keluar Saat Shalat
Namun aktivitas buang air kecil bagi seseorang tidak selalu datang di waktu menjelang shalat, atau pas shalat, atau setelah shalat.
Maka jika situasinya seperti ini tidak perlu dipaksakan untuk buang air kecil sebelum shalat shingga tidak perlu kekhawatiran adanya tetesan.Tapi jika rasa buang air kecil itu muncul maka lakukanlah sampai tuntas dan jangan terburu-buru.
Jika kondisinya sudah menjadi penyakit bahwa tetesan itu selalu ada setelah buang air kecil, maka tidak mengapa menunda shalat beberapa saat sampai tetasan itu sudah tidak ada lagi. Dengan demikian terhindar kena tetesan dan terhindar pula kemakruhan manahan kencing saat shalat.
Seseorang bisa shalat 10-20 menit setelah rombongan jamaah pertama. Ini tidak disalahkan, bukan melalaikan shalat, bukan pula shalat tidak pada waktunya sebab waktu shalat itu ada awal, tengah, dan akhir. Yang mana pun kita shalat maka itu tetap bermakna ‘ala waqtiha (shalat pada waktunya). Apalagi jika penundaan itu ada alasan syar’i.
Dalam hadis:
إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر
Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar.
(HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك
Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu.
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)
Demikian. Wallahu A’lam.