Friday, April 23, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sahkah Satu Ekor Kambing dengan Dua Niat, Aqiqah dan Qurban?

July 21, 2018
in Syariah
2 min read
0
66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com-Ini salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang hari raya qurban. Sahkah satu ekor kambing dengan dua niat, aqiqah dan qurban?

Bismillahirrahmanirrahim ..

Para ulama berbeda pendapat tentang, apakah hewan qurban sudah dapat mewakili aqiqah?

1. Tidak boleh, tidak sah

Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena keduanya sama-sama Sunnah yang berdiri sendiri, ada ketentuan masing-masing. Sebagaimana bayar dam pada haji tamattu’ dan bayar dam fidyah yang tidak bisa disatukan.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ

Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tersendiri.

(Tuhfatul Muhtaj, 9/371)

Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:

إِنْ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ لِلْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ أَوْ أَطْعَمَهَا وَلِيمَةً ، فَقَالَ فِي الذَّخِيرَةِ : قَالَ صَاحِبُ الْقَبَسِ : قَالَ شَيْخُنَا أَبُو بَكْرٍ الْفِهْرِيُّ إذَا ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ لِلْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ لَا يُجْزِيهِ ، وَإِنْ أَطْعَمَهَا وَلِيمَةً أَجْزَأَهُ ، وَالْفَرْقُ أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الْأَوَّلَيْنِ إرَاقَةُ الدَّمِ ، وَإِرَاقَتُهُ لَا تُجْزِئُ عَنْ إرَاقَتَيْنِ ، وَالْمَقْصُودُ مِنْ الْوَلِيمَةِ الْإِطْعَامُ ، وَهُوَ غَيْرُ مُنَافٍ لِلْإِرَاقَةِ ، فَأَمْكَنَ الْجَمْعُ . انْتَهَى

Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk Qurban dan aqiqah, atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam “Adz Dzakhirah”: Pengarang “al Qabas” berkata: “Syaikh kami Abu Bakr Al Fihri berkata: “Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban digabung aqiqah, maka itu tidak dibolehkan, namun jika ia berniat untuk qurban digabung dgn walimahan, atau aqiqah dengan walimahan, maka dibolehkan.

Bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah sama-sama pengucuran darah, sedang sembelihan buat walimahan adalah untuk hidangan makan semata, dan ini tidak menafikan adanya pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan, atau qurban dan walimahan).

(Mawahib Al Jalil, 3/259)

2. Boleh dan Sah

Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan juga pendapat Hanafiyah, dan sebagian tabi’in. Alasannya, aqiqah dan qurban adalah sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Maka, cara yang satu sudah mewakili yang lain. Sebagaimana shalat tahiyatul masjid sudah terwakili oleh Sunnah Qabliyah.

Imam Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ .

Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah, no. 24750)

Imam Ibnu Sirin Rahimahullah berkata:

يُجْزِئُ عَنْهُ الْأُضْحِيَّةُ مِنْ الْعَقِيقَةِ .

Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk qurban. (Ibid, no. 24751)

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

وَإِنْ اتَّفَقَ وَقْتُ عَقِيقَةٍ وَأُضْحِيَّةٍ ، بِأَنْ يَكُونَ السَّابِعُ أَوْ نَحْوُهُ مِنْ أَيَّامِ النَّحْرِ ، فَعَقَّ أَجْزَأَ عَنْ أُضْحِيَّةٍ ، أَوْ ضَحَّى أَجْزَأَ عَنْ الْأُخْرَى ، كَمَا لَوْ اتَّفَقَ يَوْمُ عِيدٍ وَجُمُعَةٍ فَاغْتَسَلَ لِأَحَدِهِمَا ، وَكَذَا ذَبْحُ مُتَمَتِّعٍ أَوْ قَارِنٍ شَاةً يَوْمَ النَّحْرِ ، فَتُجْزِئُ عَنْ الْهَدْيِ الْوَاجِبِ وَعَنْ الْأُضْحِيَّةَ ” انتهى .

Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bertepatan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari Jumat, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu’ atau haji qiran pada hari raya Idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk qurban Idul adha”.

(Syarh Muntahal Iradaat, 1/616)

Beliau Rahimahullah juga berkata dalam “Kasysyaful Qina’” 3/30 :

وَلَوْ اجْتَمَعَ عَقِيقَةٌ وَأُضْحِيَّةٌ ، وَنَوَى الذَّبِيحَةَ عَنْهُمَا ، أَيْ : عَنْ الْعَقِيقَةِ وَالْأُضْحِيَّةِ أَجْزَأَتْ عَنْهُمَا نَصًّا

Jika aqiqah dan kurban berkumpul, dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah dan kurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh nash (perkataan Imam Ahmad).

(Kasysyaf Al Qinaa’, 3/29)

Ulama Hambaliy kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah memilih pendapat ini dengan mengatakan:

لو اجتمع أضحية وعقيقة كفى واحدة صاحب البيت ، عازم على التضحية عن نفسه فيذبح هذه أضحية وتدخل فيها العقيقة .
وفي كلامٍ لبعضهم ما يؤخذ منه أنه لابد من الاتحاد : أن تكون الأضحية والعقيقة عن الصغير. وفي كلام آخرين أنه لا يشترط ، إذا كان الأب سيضحي فالأضحية عن الأب والعقيقة عن الولد .
الحاصل : أنه إذا ذبح الأضحية عن أُضحية نواها وعن العقيقة كفى” انتهى .

Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.

Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Pendapat pertama, nampaknya pendapat yang lebih hati-hati, bahwasanya sebaiknya keduanya dipisahkan. Memisahkan keduanya juga disepakati semua ulama atas kebolehannya, sebab didebatkan para ulama adalah tentang hukum menyatukannya.

Demikian. Wallahu a’lam.
[ind]

Previous Post

Kisah Imam Ahmad bin Hambal Mencari Ilmu

Next Post

ChanelMuslim Ikuti Workshop AJI Terkait Imunisasi Untuk Kesehatan

Related Posts

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

Hukum Berbekam, Cabut Gigi dan Donor Darah Saat Berpuasa

April 20, 2021
507
Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

Masbuk Wajib Takbiratul Ihram atau Langsung Ikut Gerakan Imam

April 20, 2021
511
Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

Kontroversi Doa Hendak Makan yang sesuai Sunnah

April 19, 2021
510
Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
514
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
509
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
515
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
507
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
510
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
510
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Next Post

ChanelMuslim Ikuti Workshop AJI Terkait Imunisasi Untuk Kesehatan

AJI Gelar Workshop Imunisasi untuk Kesehatan Untuk Jurnalis

Arsitek Turki Menerima Penghargaan dari Prince of Wales

Terbaru

salah satu

Salah Satu Kebahagiaan Anak-Anak

April 23, 2021
Makanan untuk Penderita Diabetes Selama Ramadan

Makanan untuk Penderita Diabetes Selama Ramadan

April 23, 2021
Mie Rebus Medan, Menu Segar saat Berbuka

Mie Rebus Medan, Menu Segar saat Berbuka

April 23, 2021
Tips Diskusi Nyaman dan Produktif Suami Istri

Tips Diskusi Nyaman dan Produktif Suami Istri

April 23, 2021
Uni Eropa Sosialisasikan Konsep Pangan Berkelanjutan

Uni Eropa Sosialisasikan Konsep Pangan Berkelanjutan

April 23, 2021
Puasa Solusi Masalah Penyakit di Perut

Puasa Solusi Masalah Penyakit di Perut

April 23, 2021
Semangat Kartini bagi Chacha Frederica

Semangat Kartini bagi Chacha Frederica

April 23, 2021
Mendorong Anak di Pusat Kekuatannya

Mendorong Anak di Pusat Kekuatannya

April 23, 2021
Cara Menjadikan Ramadan Penuh Makna

Cara Menjadikan Ramadan Penuh Makna

April 23, 2021
Surat Al-Baqarah Ayat 30, Manusia Sebagai Khalifah

Surat Al-Baqarah Ayat 30, Manusia Sebagai Khalifah

April 23, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga