• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Sahkah Saf Wanita Sejajar dengan Laki-Laki?

Agustus 23, 2022
in Syariah
Apakah Niat Shalat Harus Diucapkan?
81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHKAH saf wanita sejajar dengan laki-laki. Ada sebuah pertanyaan tentang hal tersebut. Assalamualaikum, Ustaz, apakah boleh makmum perempuan sholat sejajar dengan laki-laki walaupun terhalang tembok?

Saya pernah sholat di suatu mushola kayak gitu. Bagaimana hukumnya Ustaz?

Baca Juga: Bolehkah Anak-anak Shalat di Shaf Pertama?

Sahkah Saf Wanita Sejajar dengan Laki-Laki?

Ustaz Farid Nu`man menjawab bahwa shalatnya kaum wanita sejajar kaum laki-laki, selama ada jarak atau pemisah, maka shalatnya SAH, tapi tidak Afdhal. Afdhalnya mereka di belakang kaum laki-laki.

Tapi, jika situasinya mushalla sangat sempit seperti di sebagian SPBU, yang sering hanya cukup untuk 1-2 shaf saja, atau kondisi jamaah yang sangat ramai, hiruk pikuk, padat, sulit diatur secara wajar, maka itu tetap sah.

Selama, suara imam masih bisa didengar, atau gerakan shalatnya masih bisa diketahui.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون

Jika seorang laki-laki shalat, dan di sebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252)

Adapun tentang terpisahnya ruangan, Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

فأما الصلاة في المساجد المتصلة بالمسجد وبابها إلى المسجد فالحكم فيمن صلى فيها حكم من صلى في المسجد سواء أكانت أبوابها مغلقة عن المسجد أو مفتحة

Adapun shalat di masjid yang bersambung dengan masjid, pintunya ke masjid lainnya, maka hukum shalat di tempat itu sama dengan shalat di masjid, baik pintunya tertutup atau terbuka.

(Al Fatawa Al Kubra, 3/23)

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]

Tags: Sahkah saf wanita sejajar dengan laki-laki?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kelompok Mukmin yang Dapat Naungan Allah di Hari Kiamat

Next Post

Alfa Group dan BAZNAS Bekerjasama Kelola Sedekah Konsumen 

Next Post
Alfa Group dan BAZNAS Bekerjasama Kelola Sedekah Konsumen 

Alfa Group dan BAZNAS Bekerjasama Kelola Sedekah Konsumen 

Khalid Bin Walid, Si Pedang Allah yang Terhunus

Hindari Cotton Bud Saat Bersihkan Telinga

Pasangan Itu Untuk Seumur Hidup

Pasangan Itu Untuk Seumur Hidup

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga