SAHKAH saf wanita sejajar dengan laki-laki. Ada sebuah pertanyaan tentang hal tersebut. Assalamualaikum, Ustaz, apakah boleh makmum perempuan sholat sejajar dengan laki-laki walaupun terhalang tembok?
Saya pernah sholat di suatu mushola kayak gitu. Bagaimana hukumnya Ustaz?
Baca Juga: Bolehkah Anak-anak Shalat di Shaf Pertama?
Sahkah Saf Wanita Sejajar dengan Laki-Laki?
Ustaz Farid Nu`man menjawab bahwa shalatnya kaum wanita sejajar kaum laki-laki, selama ada jarak atau pemisah, maka shalatnya SAH, tapi tidak Afdhal. Afdhalnya mereka di belakang kaum laki-laki.
Tapi, jika situasinya mushalla sangat sempit seperti di sebagian SPBU, yang sering hanya cukup untuk 1-2 shaf saja, atau kondisi jamaah yang sangat ramai, hiruk pikuk, padat, sulit diatur secara wajar, maka itu tetap sah.
Selama, suara imam masih bisa didengar, atau gerakan shalatnya masih bisa diketahui.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون
Jika seorang laki-laki shalat, dan di sebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama.
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252)
Adapun tentang terpisahnya ruangan, Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:
فأما الصلاة في المساجد المتصلة بالمسجد وبابها إلى المسجد فالحكم فيمن صلى فيها حكم من صلى في المسجد سواء أكانت أبوابها مغلقة عن المسجد أو مفتحة
Adapun shalat di masjid yang bersambung dengan masjid, pintunya ke masjid lainnya, maka hukum shalat di tempat itu sama dengan shalat di masjid, baik pintunya tertutup atau terbuka.
(Al Fatawa Al Kubra, 3/23)
Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]