• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal

29/01/2025
in Syariah, Unggulan
Kaidah Amal Pengganti

Kaidah Amal Pengganti (foto: pixabay)

291
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perbedaan nazar dan merencanakan amal. Ustadz, saya mau bertanya, apakah kalimat ini: “ini” saya kumpulkan untuk naik haji satu rumah”, termasuk nazar? Dan arti “ini” itu uang. Satu lagi Ustaz, kalimat ini apa juga termasuk nazar: “Tidak mau di pabrik lagi”.

Baca Juga: Menunaikan Nazar tapi Dicicil

Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Nazar itu mesti diucapkan dan diniatkan, tidak cukup direncanakan di hati tapi tidak dilafazkan. Tidak cukup pula diucapkan, tapi tidak ada niat untuk nadzar.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهل يصح (النذر) بالنية من غير قول ؟ الصحيح باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول , ولا تنفع النية وحدها “

Apakah sah nazar dengan niat, tapi tanpa ucapan? Yang shahih menurut kesepakatan para sahabat (Syafi’iyah), maka itu tidak sah kecuali dengan perkataan dan niat saja tidaklah bermanfaat. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 8/435)

Begitu pula dikatakan Imam Al Mardawi Rahimahullah:

ولا يصح (النذر) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع “

Tidak sah nazar kecuali dengan diucapkan, jika dia meniatkan tapi tanpa ucapan, maka tidak sah dan ini TIDAK ADA BEDA PENDAPAT. (Al Inshaf, 11/118)

Ayat-ayat dan hadits tentang nazar menunjukkan bahwa nazar memang diucapkan.

Allah Ta’ala berfirman:

إِذۡ قَالَتِ ٱمۡرَأَتُ عِمۡرَٰنَ رَبِّ إِنِّي نَذَرۡتُ لَكَ مَا فِي بَطۡنِي مُحَرَّرٗا فَتَقَبَّلۡ مِنِّيٓۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ

(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran, Ayat 35)

Ayat lainnya:

فَكُلِي وَٱشۡرَبِي وَقَرِّي عَيۡنٗاۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلۡبَشَرِ أَحَدٗا فَقُولِيٓ إِنِّي نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَٰنِ صَوۡمٗا فَلَنۡ أُكَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيّٗا

Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS. Maryam, Ayat 26)

Baca Juga: Mertua Bernazar agar Berpisah dengan Anaknya

Dalil Hadits

Dalam hadits, Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، قَالَ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Wahai Rasulullah, aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri’tikaf malam hari di masjidil haram.” Beliau bersabda: “Penuhi nazarmu!” (HR. Bukhari No. 6697)

Sebaliknya, ucapan rencana atau janji TAPI tanpa maksud nazar, itu juga tidak dikatakan nazar. Misal, seseorang berkata: “Nanti sore saya mau ke rumah Pak Guru”, ini kalimat rencana biasa.

“Saya kumpulkan uang buat pergi haji.” Ini bukan nazar jika tanpa dibarengi niat nazar, ini hanya rencana saja, tidak ada konsekuensi apa-apa baginya.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 34075:

فالمتلفظ بالنذر إما أنه تلفظ به من غير قصد التلفظ به أصلاً، كأن يريد أن يقول شيئاً فسبق لسانه بلفظ النذر، فهذا لا يلزمه شيء

Orang yang melafazkan kata nazar yang pada asalnya tidak ada maksud melafazkannya, seolah lisannya itu keceplosan mengatakan nadzar, maka ini tidak ada kewajiban apa pun baginya. (selesai).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nabi Muhammad Sudah Dikenal sebagai Orang yang Amanah bahkan sebelum Menjadi Rasul

Next Post

Ilham kepada Ibu Nabi Musa (Tafsir Surah Al-Qoshosh ayat 7)

Next Post
Ilham Kepada Ibu Nabi Musa (Tafsir Surah Al-Qoshosh: 7)

Ilham kepada Ibu Nabi Musa (Tafsir Surah Al-Qoshosh ayat 7)

Penggunaan QRIS Berbasis Tap NFC Untuk MRT dan KRL

Penggunaan QRIS Berbasis Tap NFC Untuk MRT dan KRL

Kisah-kisah Islami yang Bisa Diceritakan kepada Anak

Kisah-kisah Islami yang Bisa Diceritakan kepada Anak

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7736 shares
    Share 3094 Tweet 1934
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3294 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • KPIPA Bahas Salah Paham Boikot

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga