• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal

05/02/2026
in Syariah, Unggulan
Kaidah Amal Pengganti

Kaidah Amal Pengganti (foto: pixabay)

299
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perbedaan nazar dan merencanakan amal. Ustadz, saya mau bertanya, apakah kalimat ini: “ini” saya kumpulkan untuk naik haji satu rumah”, termasuk nazar? Dan arti “ini” itu uang. Satu lagi Ustaz, kalimat ini apa juga termasuk nazar: “Tidak mau di pabrik lagi”.

Baca Juga: Menunaikan Nazar tapi Dicicil

Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Nazar itu mesti diucapkan dan diniatkan, tidak cukup direncanakan di hati tapi tidak dilafazkan. Tidak cukup pula diucapkan, tapi tidak ada niat untuk nadzar.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهل يصح (النذر) بالنية من غير قول ؟ الصحيح باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول , ولا تنفع النية وحدها “

Apakah sah nazar dengan niat, tapi tanpa ucapan? Yang shahih menurut kesepakatan para sahabat (Syafi’iyah), maka itu tidak sah kecuali dengan perkataan dan niat saja tidaklah bermanfaat. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 8/435)

Begitu pula dikatakan Imam Al Mardawi Rahimahullah:

ولا يصح (النذر) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع “

Tidak sah nazar kecuali dengan diucapkan, jika dia meniatkan tapi tanpa ucapan, maka tidak sah dan ini TIDAK ADA BEDA PENDAPAT. (Al Inshaf, 11/118)

Ayat-ayat dan hadits tentang nazar menunjukkan bahwa nazar memang diucapkan.

Allah Ta’ala berfirman:

إِذۡ قَالَتِ ٱمۡرَأَتُ عِمۡرَٰنَ رَبِّ إِنِّي نَذَرۡتُ لَكَ مَا فِي بَطۡنِي مُحَرَّرٗا فَتَقَبَّلۡ مِنِّيٓۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡعَلِيمُ

(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran, Ayat 35)

Ayat lainnya:

فَكُلِي وَٱشۡرَبِي وَقَرِّي عَيۡنٗاۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلۡبَشَرِ أَحَدٗا فَقُولِيٓ إِنِّي نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَٰنِ صَوۡمٗا فَلَنۡ أُكَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيّٗا

Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS. Maryam, Ayat 26)

Baca Juga: Mertua Bernazar agar Berpisah dengan Anaknya

Dalil Hadits

Dalam hadits, Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ، قَالَ: أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Wahai Rasulullah, aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri’tikaf malam hari di masjidil haram.” Beliau bersabda: “Penuhi nazarmu!” (HR. Bukhari No. 6697)

Sebaliknya, ucapan rencana atau janji TAPI tanpa maksud nazar, itu juga tidak dikatakan nazar. Misal, seseorang berkata: “Nanti sore saya mau ke rumah Pak Guru”, ini kalimat rencana biasa.

“Saya kumpulkan uang buat pergi haji.” Ini bukan nazar jika tanpa dibarengi niat nazar, ini hanya rencana saja, tidak ada konsekuensi apa-apa baginya.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 34075:

فالمتلفظ بالنذر إما أنه تلفظ به من غير قصد التلفظ به أصلاً، كأن يريد أن يقول شيئاً فسبق لسانه بلفظ النذر، فهذا لا يلزمه شيء

Orang yang melafazkan kata nazar yang pada asalnya tidak ada maksud melafazkannya, seolah lisannya itu keceplosan mengatakan nadzar, maka ini tidak ada kewajiban apa pun baginya. (selesai).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berdoa Sebelum dan Sesudah Tidur

Next Post

Gaya Hidup bisa Pengaruhi Kesehatan Saluran Pencernaan

Next Post
Gaya Hidup bisa Pengaruhi Kesehatan Saluran Pencernaan

Gaya Hidup bisa Pengaruhi Kesehatan Saluran Pencernaan

Manfaat sarapan pagi

Berkahnya Waktu Pagi, ini Manfaat yang Bisa Kamu Rasakan

Amal yang Disembunyikan Lebih Baik daripada yang Terang-terangan

Ihsan dalam Bermuamalah akan Berbuah Jannah

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8070 shares
    Share 3228 Tweet 2018
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga