Monday, March 1, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mertua Bernazar agar Berpisah dengan Anaknya

January 21, 2021
in Syariah
0
Mertua Bernazar agar Berpisah dengan Anaknya

Foto: pexels

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.Hi.

ChanelMuslim.com – Apabila ada ibu mertua bernazar agar kita berpisah dengan anaknya, bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Secara harfiah, nazar berarti “mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah swt.”

Nazar merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Melalui nazar seseorang itu mewajibkan ke atas dirinya suatu kebajikan dengan kerelaan hati serta niat yang ikhlas semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada dasarnya, perkara yang dinazarkan ialah perkara-perkara yang disunatkan oleh syariat seperti berpuasa sunat, bersedekah, menunaikan umrah dan sebagainya. Nazar seperti ini wajib ditunaikan. Jika ditunaikan, maka orang yang bernazar akan mendapat pahala. Allah Taala berfirman,

“Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana.” (QS. Al Insaan: 7)

Di dalam ayat di atas, Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan, maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya.” (HR. Bukhori)

Asfahani rahimahullah dalam ‘Mufrodat Alfadul Qur’an, hlm. 797 mengatakan, ”Nazar adalah mewajibkan yang tidak wajib kepada diri anda karena terjadi suatu peristiwa. Allah ta’ala berfirman:

إني نذرت للرحمن صوما( (مريم/ 26
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah.” QS. Maryam: 26.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه _ من نذر أن يطيع ا( (رواه البخاري 6202

“Siapa yang bernazar ketaatan kepada Allah, hendaknya dia melakukan ketaatannya. Dan siapa yang bernazar melakukan kemaksiatan, maka jangan melakukan kemaksiatannya. (HR. Bukhori, 6202)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa (33/49) mengatakan, “Apabila seseorang bernazar untuk melakukan ketaatan karena Allah, maka dia harus menunaikannya. Akan tetapi, kalau tidak menunaikan nazar karena Allah, maka dia harus menebus dengan tebusan sumpah/kafarat menurut mayoritas ulama salaf.

Adapula Nazar yang tidak boleh ditepati dan ada kaffarah (tebusan) sumpah. Yang termasuk bentuk nazar ini adalah Nazar kemaksiatan: yaitu semua bentuk nazar di dalamnya ada kemaksiatan kepada Allah seperti bernazar memberi minyak dan penerang di kuburan atau menginfakkan untuknya. Atau bernazar mengunjungi kuil atau tempat-tempat kesyirikan. Hal ini menyerupai bernazar untuk patung dari beberapa sisi. Begitu juga kalau bernazar melakukan salah satu kemaksiatan seperti berzina, minum khomr, mencuri, memakan harta anak yatim atau mengingkari kepemilikan yang sah dari seseorang atau memutus kekerabatan sehingga dia tidak menyambung kerabat si fulan atau tidak masuk ke rumahnya tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat. Semuanya ini tidak diperbolehkan menunaikannya secara tegas bahkan seharusnya dia menebus nazarnya dengan tebusan sumpah. Dalil tidak diperbolehkan menunaikannya (nazar) dalam bentuk ini adalah hadits Aisyah radhiallahu anha dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه _ من نذر أن يطيع ا( رواه البخاري)

“Siapa yang bernazar mentaati Allah, maka hendaknya dia lakukan. Dan siapa yang bernazar bermaksiat kepadanya, maka jangan melakukannya.” HR. Bukhori.

Dari Imron bin Husain sesungguhnya Rasulullah sallallahu alai wa sallam bersabda:

لا وفاء لنذر في معصية( (رواه مسلم 3099

“Tidak boleh menunaikan nazar dalam kemaksiatan. “ (HR. Muslim, 3099.)

Semua Nazar yang diucapkan seorang muslim namun berkontradiksi/bertentangan dengan Nash/aturan syariat, maka dia harus berhenti tidak boleh menunaikan nazarnya dan mengganti dengan tebusan (kaffarah) sumpah. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Bukhori rahimahullah dari Ziyad bin Jubair berkata:

“Saya bersama dengan Ibnu Umar dan ada seseorang bertanya kepadanya seraya mengatakan, “Saya bernazar berpuasa setiap hari Selasa atau Rabu selama saya masih hidup. Ternyata hari itu bertepatan dengan hari nahr (hari raya Idul Adha) maka beliau menjawab, “Allah telah memerintahkan untuk memenuhi nazar dan melarang kita berpuasa pada hari nahr (Hari raya Idul Adha). Dia mengulanginya dan beliau mengatakan yang sama tanpa ada tambahan. (Shohih Bukhori, 6212.)

Diriwayatkan Imam Ahmad dari Ziyad bin Jubair berkata, seseorang bertanya kepada Ibnu Umar ketika beliau berjalan di Mina. Seraya berkata, “Saya bernazar berpuasa setiap hari selasa atau rabu. Bertepatan hari ini dengan hari nahr (hari raya Idul Adha) apa pendapat Anda? Maka beliau menjawab, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk memenuhi nazar dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang atau mengatakan kita dilarang berpuasa pada hari nahr. Berkata, seseorang itu menyangka beliau tidak mendengar. Maka dia mengatakan, “Saya bernazar berpuasa setiap hari Selasa atau Rabu. Bertepatan harinya dengan hari nahr. Maka beliau menjawab, “Allah memerintahkan untuk memenuhi nazar sementara Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang kita atau kita dilarang berpuasa pada hari nahr. Berkata, beliau tidak menambah dari hal itu sampai bersandar ke gunung. Hafid Ibnu Hajar berkata, “Telah ada ijma’ bahwa tidak diperbolehkan berpuasa baik sunah maupun nazar pada hari raya Idul Fitri juga hari raya Idul Adha.

Ditinjau dari hukum bernazar, ia dapat dibagi menjadi;
1.Nazar taat dan ibadah, ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah
(tebusan).
2.Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah.
3.Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah.
4.Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
5.Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid karangan Ustaz Abu Isa hlm. 82)

Dalam kasus ibu mertua yang bernadzar untuk memisahkan anak dengan suaminya maka perlu dilihat apakah alasan sang ibu ingin memisahkan keduanya dapat diterima secara syar’iy atau sesuai hukum syariat Allah atau tidak. Jika alasan pemisahan keduanya tidak sesuai dengan hukum syariat, maka termasuk nadzar maksiyat yang dilarang dan tidak boleh dilaksanakan. Wallaahum a’lam.[ind/Sharia Consulting Center]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sambut Awal Tahun, Muslimah Wahdah Pusat Edukasi Covid-19 kepada Ratusan Muslimah

Next Post

Sajian Pagi Mudah dan Mengenyangkan dengan Puding Pisang Roti Tawar

Related Posts

Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

February 27, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

February 27, 2021
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

February 27, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Next Post
Sajian Pagi Mudah dan Mengenyangkan dengan Puding Pisang Roti Tawar

Sajian Pagi Mudah dan Mengenyangkan dengan Puding Pisang Roti Tawar

Suami yang Baik Membuat Istri Menarik

Suami yang Baik Membuat Istri Menarik

Terbaru

8 Ide Menu Makan Siang Sehat dari Ayudia Bing Slamet

8 Ide Menu Makan Siang Sehat dari Ayudia Bing Slamet

March 1, 2021
Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

Munas II FORJIM Tetapkan Dudy Sya’bani Takdir sebagai Ketum Periode 2021-2024

March 1, 2021
4 Tips Sederhana Merawat Alat Dapur agar Tidak Berkarat

4 Tips Sederhana Merawat Alat Dapur agar Tidak Berkarat

March 1, 2021
Beasiswa S-2 di University of Birmingham

Beasiswa S-2 di University of Birmingham

March 1, 2021
Mengenal Istilah Gelar Honoris Causa atau Gelar Kehormatan

Mengenal Istilah Gelar Honoris Causa atau Gelar Kehormatan

March 1, 2021
12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

12 Hal yang Perlu Dilakukan saat Ta’aruf

March 1, 2021
Banyak Hoaks tentang Kartu Prakerja, Berikut Fakta tentang Kartu Prakerja Gelombang 12

Banyak Hoaks tentang Kartu Prakerja, Berikut Fakta tentang Kartu Prakerja Gelombang 12

March 1, 2021
Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

Ayam Kentang Panggang Keju, Ide Sarapan Pagi Mengenyangkan

March 1, 2021
Waketum Persis: Minuman Keras adalah Induk Segala Kejahatan

PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

February 28, 2021
Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

Bersama Warga, ARM HA-IPB Renovasi Masjid Ar-Rahmah di Suri, Mamuju

February 28, 2021

Terpopuler

  • Utang dan Inflasi

    Hidup Kaya Raya dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTDII Tolak Izin Investasi Miras dan Desak Wapres Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga