• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pemakaman Transgender, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

16/02/2022
in Syariah, Unggulan
Hoaks Batu Nisan Akan Dipikul Orang yang Meninggal

(foto: stunecity)

93
SHARES
712
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Beberapa waktu lalu, publik Indonesia dikejutkan dengan wasiat seorang transgender yang ingin dimakamkan selayaknya jenazah perempuan. Ustaz Adi Hidayat, Lc menjelaskan mengenai persoalan ini.

“Pertama, kita doakan dulu ya, semoga diberikan kesehatan kebaikan dan dengan keadaan sehat kuat dan baik itu mampu menatap segala hal dengan bijak dengan mulia dan tentu mendapat bimbingan dari Allah subhanahuwata’ala,” ujar Ustaz Adi Hidayat dalam laman Youtube-nya, 3 Februari 2022.

Setelah itu, seorang muslim sebisa mungkin menjelaskan dengan cara yang bijak dan lembut untuk memberikan pemahaman sesuai kadar kemampuannya terkait dengan tuntunan syariat.

“Boleh jadi kan di antara kalangan kerabat saudara-saudara kita atau teman kita ada yang belum memahami dengan baik tuntunan-tuntunan dalam syariat. Nah yang belum paham itu diberikan pemahaman sesuai dengan kadar kemampuan untuk menerimanya dengan baik,” tambahnya.

Dalam Islam, jelas Ustaz Adi Hidayat, mengikat hukumnya bagi setiap muslim terkait orang-orang yang melakukan perubahan tampilan fisik.

“Yang disebut dengan transgender misalnya, termasuk perbuatan yang terlarang, tidak dibenarkan oleh agama,” jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan mengapa perbuatan tersebut terlarang, yaitu pertama: mengubah fitrah kehidupan; dan kedua: ada hikmah kehidupan untuk menyempurnakan keadaan keluarga.

“Fitrah kehidupan yang telah Allah tetapkan yang dengan itu sesungguhnya ada maslahat-maslahat besar untuk kehidupan di tiga alamnya, yaitu di dunia, di alam kubur, sampai dengan akhiratnya, semua itu ada hikmahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender

Pemakaman Transgender, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh pasangan Imran dan Hannah yang mengharapkan bayi laki-laki, tapi Allah Subhanahu wa taala memberikan bayi perempuan, yaitu Maryam.

“Ketika orang tua mengharapkan lahir bayi laki-laki, bisa terlahir perempuan ya seperti Imran dengan Hannah itu berharap kan laki-laki, lahirnya perempuan di Quran surah 3 Ali-Imran ayat 35-36,” kata Ustaz Adi.

Di balik peristiwa itu, Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa ada maslahat baik untuk pribadinya, juga untuk menyempurnakan keadaan di keluarga.

“Menyempurnakan sifat orang tua, menyempurnakan celah-celah di rumah tangga yang tidak nampak di orang tua itu, itu kan Allah yang Maha mengetahuinya sehingga nanti kemaslahatan sakinah mawaddah rahmah itu terlengkapi,” tambahnya.

Kita kemudian mengetahui dari sejarah bahwa lewat Maryam, Nabi Isa alaihis salam lahir.

Ustaz Adi yang biasa disapa UAH itu menegaskan kembali bahwa tidak boleh mengubah tampilan secara fisik karena dapat berpengaruh pada kemaslahatan hidup yang telah Allah tetapkan.

Pasalnya, menurut UAH, manusia mempunyai rasa dan fikiran terbatas, tapi Allah yang Maha Mengetahui dengan luas awalnya tanpa batas yang memberikan kepada kita sebuah gambaran-gambaran dan ketetapan.

Oleh karena itu, UAH menyarankan agar ada teman-teman yang dapat memberikan pencerahan kepada transgender agar tidak bergeser dari kemaslahatan hidupnya.

“Berikan pencerahan supaya tidak bergeser dari kemaslahatan hidupnya dan mengubah perilaku, mengubah tampilan berdampak pada ketenangan dalam berkehidupan,” jelasnya.

Dalam bahasa agama, UAH menjelaskan bahwa dorongan agar kembali ke jalan lurus, yaitu bertobat, memperbaiki diri, dan memohon ampun.

Setelah itu, persoalan dikembalikan kepada hukum Fiqih, yaitu jika awalnya laki-laki, setelah ia wafat, proses pengurusan jenazahnya dan pemakamannya akan disesuaikan dengan fitrah awal penciptaannya.

“Kalau fitrahnya adalah laki-laki sebelum diubah tadi dengan proses tertentu, maka cara-cara memproses kematian juga disesuaikan dengan fitrah awal penciptaannya,” jelas UAH.

UAH mengatakan, jika ia ditakdirkan kembali sehat dan bertobat kembali ke fitrah asal, maasya Allah, hal itu bisa menjadi tanda husnul khotimahnya.

Terakhir, UAH memberikan nasihat bahwa akhir kehidupan seseorang itu bukan berdasarkan komentar dan penilaian manusia di sekitarnya.

“Jadi jangan pernah menjadikan beban hidup kita itu dititipkan komentar orang lain, jangan takut dengan celaan orang kalau berbuat baik, kita dihisab bukan berdasarkan comment, like dan dislike orang lain,” tutupnya.[ind]

 

Tags: dorce gamalamaIni Penjelasan Ustaz Adi HidayatPemakaman Transgender
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Julukan-julukan yang Diberikan untuk 4 Khalifah

Next Post

Tidak Cukup dengan ‘Aku Mencintainya’

Next Post
Tidak Cukup dengan 'Aku Mencintainya'

Tidak Cukup dengan 'Aku Mencintainya'

Kabar Duka, Dorce Gamalama Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun

Kabar Duka, Dorce Gamalama Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun

Mahasiswa KKN Tematik Unram Buat Jalur Evakuasi di Desa Gili Gede Indah

Mahasiswa KKN Tematik Unram Buat Jalur Evakuasi di Desa Gili Gede Indah

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11477 shares
    Share 4591 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • 9 Rekening Gaib yang Akan Menolongmu Sepanjang Hidup

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga