ORANG yang mati karena tenggelam digolongkan sebagai mati syahid. Hal itu dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan yaitu sebagai berikut.
Mati Syahid, baik syahid dunia atau syahid akhirat, secara prinsip sama-sama mendapatkan ganjaran syahid.
Perbedaannya adalah pada “sebab” dan cara pengurusan jenazahnya.
Syahid akhirat kematian yang disebabkan pembelaan kepada agama. Sedangkan syahid dunia bukan karena itu.
Contoh syahid dunia..
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya, maka dia syahid.”[1]
Begitu juga wafat karena tha’un, sakit perut, dan tenggelam.
Baca Juga: Orang yang Meninggal Karena Wabah adalah Syahid
Orang yang Mati Tenggelam Tergolong Mati Syahid
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا تَعُدُّونَ الشَّهِيدَ فِيكُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيلٌ قَالُوا فَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ
مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ ابْنُ مِقْسَمٍ أَشْهَدُ عَلَى أَبِيكَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ قَالَ وَالْغَرِيقُ شَهِيد
Siapa yang kalian anggap sebagai syahid? Mereka menjawab: “Orang yang dibunuh di jalan Allah, itulah yang syahid.”
Nabi bersabda: “Kalau begitu syuhada pada umatku sedikit.” Mereka bertanya: “Siapa sajakah mereka wahai Rasulullah?”
Nabi menjawab: “Siapa yang dibunuh di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena tha’un dia syahid, siapa yang mati karena sakit perut maka dia syahid.”
Ibnu Miqsam berkata: “Aku bersaksi atas ayahmu, pada hadits ini bahwa Beliau bersabda: “Orang yang tenggelam juga syahid.” [2]
Juga karena melahirkan, tertiban, dan terbakar. Sebagaimana hadits berikut:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ ».
Mati syahid itu ada tujuh golongan, selain yang terbunuh fi sabilillah: “Orang yang kena penyakit tha’un, tenggelam, luka-luka di tubuh, sakit perut, terbakar, tertiban, dan wanita melahirkan.” [3]
Dalam riwayat yang lebih lengkap, digabungkan syahid dunia dan syahid akhirat ..
Dari Sa’id bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya maka dia syahid, barangsiapa dibunuh karena agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena darahnya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka dia syahid.”[4]
Para ulama mengomentari hadits ini:
قال العلماء:المراد بشهادة هؤلاء كلهم، غير المقتول في سبيل الله، أنهم يكون لهم في الآخرة ثواب الشهداء، وأما في الدنيا، فيغسلون، ويصلى عليهم.
“Yang dimaksud adalah syahadah (mati syahid) bagi mereka semua, bukan karena terbunuh di jalan Allah, dan sesungguhnya bagi mereka di akhirat akan mendapatkan ganjaran syuhada, ada pun di dunia mereka tetap dimandikan dan dishalatkan.”[5]
Untuk syahid akhirat (mati berperang melawan orang kafir dalam rangka membela agama), jenazahnya langsung dikubur dengan pakaian terakhir yang dipakainya, tanpa dimandikan dan dishalatkan (tapi tidak terlarang jika mau dishalatkan).
Sedangkan syahid dunia, jenazahnya diurus sebagaimana wafat biasa.
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai orang yang mati tenggelam yang digolongkan sebagai mati syahid. [ind]
Referensi:
[1] HR. Bukhari, Kitab Al Ma
zhalim wal Ghashbi Bab Man Qaatala Duuna Malihi, Juz. 8, Hal. 377, No. 2300
[2] HR. Muslim No. 1915
[3] HR. Abu Daud No. 3113, shahih
[4] HR. At Tirmidzi, Kitab Ad Diyat ‘An Rasulillah Bab Maa Ja’a fiman Qutila Duuna Malihi fahuwa Syahid, Juz. 5, Hlm. 315, No. 1341, katanya: hasan shahih.
Abu Daud, Kitab As Sunnah Bab Fi Qitaalil Lushush, Juz. 12, Hlm. 388, No. 4142. An Nasa’i, Kitab Tahrim Ad Dam Bab Man Qaatala Duuna Diinihi, Juz. 12, Hlm. 465, No. 4027. Ahmad, Juz. 4, Hlm. 76, No. 1565.
Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 2, Hlm. 75, No. 1411
[5] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hml. 633