USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum nafkah ke anak kandung dan anak tiri bagi yang berpoligami, sama ratakah atau lebih wajib ke anak kandung?
Dalam keadaan ini, ayah dari anak tiri masih hidup.
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Ketika seseorang mempunyai anak kandung dan anak tiri, dia wajib menafkahi anak kandung, dan ke anak tiri hanyalah amal shalih, bagus baginya jika membantu menafkahinya.
Anak tiri, jika dia masih ada ayah kandung dan anak itu belum mandiri, masih kewajiban ayah kandung menafkahi, sampai anak itu mandiri, atau anak itu kaya.
Baca juga: Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik
Nafkah Anak Kandung Lebih Utama
Syaikh Abdullah al Faqih menjelaskan:
وقد اتفق العلماء على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيراً
Para ulama sepakat bahwa tidak wajib bagi ayah menafkahi anak yang memiliki harta yang cukup walau anak itu masih kecil.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 25339).
Sahabat ChanelMuslim, itulah penjelasan Ustaz terkait nafkah terhadap anak kandung dan anak tiri.
Kesimpulannya, meskipun memberikan nafkah kepada anak kandung lebih utama, jika memiliki kelebihan rezeki dan ingin beramal shalih, alangkah lebih baik jika ia juga memberikan nafkah kepada anak tirinya.
Selain itu, jika sang anak memiliki kelebihan harta, sementara ayahnya tidak berkecukupan, maka ayah tidak wajib menafkahi anak.
Di sisi lain, anak tiri jika ayah kandungnya masih hidup dan berkecukupan, kewajiban ayah kandungnya lah yang memberikan nafkah kepadanya. Wallahu a’lam.[ind]