• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

07/05/2025
in Syariah, Unggulan
Meminta Recehan Dilemparkan dari Langit

(foto: pixabay)

226
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum nafkah ke anak kandung dan anak tiri bagi yang berpoligami, sama ratakah atau lebih wajib ke anak kandung?

Dalam keadaan ini, ayah dari anak tiri masih hidup.

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Ketika seseorang mempunyai anak kandung dan anak tiri, dia wajib menafkahi anak kandung, dan ke anak tiri hanyalah amal shalih, bagus baginya jika membantu menafkahinya.

Anak tiri, jika dia masih ada ayah kandung dan anak itu belum mandiri, masih kewajiban ayah kandung menafkahi, sampai anak itu mandiri, atau anak itu kaya.

Baca juga: Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anak karena Mudik

Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

Syaikh Abdullah al Faqih menjelaskan:

وقد اتفق العلماء على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيراً

Para ulama sepakat bahwa tidak wajib bagi ayah menafkahi anak yang memiliki harta yang cukup walau anak itu masih kecil.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 25339).

Sahabat ChanelMuslim, itulah penjelasan Ustaz terkait nafkah terhadap anak kandung dan anak tiri.

Kesimpulannya, meskipun memberikan nafkah kepada anak kandung lebih utama, jika memiliki kelebihan rezeki dan ingin beramal shalih, alangkah lebih baik jika ia juga memberikan nafkah kepada anak tirinya.

Selain itu, jika sang anak memiliki kelebihan harta, sementara ayahnya tidak berkecukupan, maka ayah tidak wajib menafkahi anak.

Di sisi lain, anak tiri jika ayah kandungnya masih hidup dan berkecukupan, kewajiban ayah kandungnya lah yang memberikan nafkah kepadanya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum menafkahi anak tiriNafkah Anak Kandung Lebih Utama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tiga Bahasa Cinta untuk Keluarga

Next Post

Pencak Silat Jakarta Islamic Boarding School Raih Juara Umum Dua Nasional

Next Post
Pencak Silat Jakarta Islamic Boarding School Raih Juara Umum Dua Nasional

Pencak Silat Jakarta Islamic Boarding School Raih Juara Umum Dua Nasional

4 Tips Meyakinkan Keluarga tentang Pernikahan Antar budaya

4 Tips Meyakinkan Keluarga tentang Pernikahan Antar budaya

Nasihat Rasulullah untuk Kepolisian

Nasihat Rasulullah untuk Kepolisian

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3444 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11129 shares
    Share 4452 Tweet 2782
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4103 shares
    Share 1641 Tweet 1026
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga