• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mimpi Erotis Tidak Wajib Mandi, Baca Ketentuannya

Juli 27, 2024
in Syariah, Unggulan
Dihantui Penyakit Waswas

(foto: pixabay)

81
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

APAKAH mimpi erotis wajib mandi? Ustaz, saya mau bertanya, saya pernah melihat jawaban Syaikh Shalih Fauzan atas pertanyaan tentang mandi janabah di Youtube bahwa wajib mandi bagi yang bermimpi erotis, sekalipun ketika tidur tidak merasakan apa-apa. Mohon penjelasannya, apakah ini benar?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Mimpi erotis saja, tanpa inzaal (keluar mani), tidaklah mengharuskan mandi. Adanya keluar mani menjadi syarat baginya wajib mandi.

Hal ini berdasarkan hadits, ada seorang wanita bertanya:

فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ

Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah? Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab: “Ya, JIka dia lihat adanya air.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Baca Juga: Hukum Mandi Wajib setelah Nifas dan Haid

Mimpi Erotis Tidak Wajib Mandi

Guru dari Syaikh Shalih Fauzan, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya:

لا يجب الغسل على من رأى احتلامًا إلا إذا وجد الماء

Tidak wajib mandi bagi siapa yang mimpi basah kecuali bagi yang dia mendapatkan adanya air (mani).

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

فإن مجرد الاحتلام لا يوجب الغسل ما لم يحصل إنزال ولو رأى النائم نفسه في حالة جماع

Semata-mata mimpi basah tidaklah mewajibkannya untuk mandi selama tidak terjadi inzaal, walau orang yang bermimpi itu melihat jima’ dalam mimpinya. (Fatwa no. 163349)

Ada pun JIKA KASUSNYA lain, yaitu seorang yang berjima’ dengan istrinya, dan keduanya sama-sama BELUM INZAAL, ini wajib tetap mandi jika sudah terjadi jima’ itu.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلُ

Jika khitan sudah bertemu khitan (maksudnya bertemunya kelamin suami dan istri), maka wajib mandi. (HR. At Tirmidzi no. 109, hasan shahih)

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: hukum mimpi erotisMimpi Erotis Tidak Wajib Manditatacara mandi wajib
Previous Post

UCare Indonesia Adakan Semarak Yatim Bahagia, Ajak Anak Yatim Bersenang-senang

Next Post

Rumah yang Selalu Meninggalkan Kerinduan untuk Kembali

Next Post
Rumah yang Selalu Meninggalkan Kerinduan untuk Kembali

Rumah yang Selalu Meninggalkan Kerinduan untuk Kembali

Larangan Meminta-minta dalam Islam

Larangan Meminta-minta dalam Islam

10 Cara Mengatasi Emosi Negatif Tanpa Menekannya

Mengenal Anger-In, Kemarahan yang Disimpan dalam Hati

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga