RIBUAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditangguhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Mei 2026. Penangguhan SPPG dilakukan setelah BGN menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pemerintah daerah, melakukan inspeksi mendadak (sidak), serta mengevaluasi sejumlah kejadian yang menimpa penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Di Wilayah I yang meliputi Sumatra, dari 5.968 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 148 SPPG masih berstatus ditangguhkan. Sebanyak 10 SPPG ditangguhkan akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Sementara itu, 610 SPPG yang sebelumnya ditangguhkan telah kembali beroperasi. Dengan demikian, total 758 SPPG di Wilayah I pernah ditangguhkan.
Di Wilayah II yang meliputi Jawa, dari 16.594 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih berstatus ditangguhkan. Sebanyak 61 SPPG ditangguhkan akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Sebanyak 1.800 SPPG yang sebelumnya ditangguhkan kini telah beroperasi kembali.
“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik.
Baca juga: Nyawa Dapur SPPG di Tangan Pengawas Gizi dan Jurutama Masak
Hingga 29 Mei 2026, 2.213 SPPG Ditangguhkan
Sementara itu, di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dari 4.646 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 399 SPPG masih berstatus ditangguhkan. Sebanyak 25 SPPG ditangguhkan akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Sebanyak 3.559 SPPG yang sebelumnya ditangguhkan kini telah kembali beroperasi. Dengan demikian, total 3.959 SPPG di Wilayah III pernah ditangguhkan.
Berdasarkan data seluruh wilayah, total 8.182 SPPG pernah ditangguhkan. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah dicabut status penangguhannya dan kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih menjalani masa penangguhan karena belum memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis, baik dari sisi manajemen maupun bangunan SPPG.
Setiap SPPG dapat dikenai sanksi penangguhan karena berbagai alasan. Misalnya, menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah; menu yang disajikan tidak sesuai dengan anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 atau Rp10.000; melakukan penggelembungan harga bahan baku; atau alur bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis.
SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak menyediakan mes bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga dapat dikenai sanksi penangguhan. Selain itu, sanksi dapat diberikan kepada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai petunjuk teknis, tidak menerapkan tata kelola dengan baik, mengalami perselisihan antara mitra dan yayasan, atau memiliki pemasok kurang dari 15.
Jumlah SPPG yang ditangguhkan masih berpotensi bertambah. Saat ini, BGN mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.[ind]





