• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya

Maret 11, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Meninggikan Tanah Timbunan Kuburan

(foto: merdeka)

99
SHARES
761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

MAYIT disiksa karena tangisan keluarganya? Mau tanya Ustaz. Apakah ada hadisnya tentang mayit diazab karena tangisan keluarganya?

Ustaz, bagaimana kita menyikapi apabila kita rindu dengan orang tua kita yang telah wafat, dengan sendirinya air mata kita mengalir sambil mendoakannya.

Apakah perbuatan tersebut termasuk terlarang dan orang tua kita diazab di alam kubur disebabkan oleh tangisan anaknya di dunia?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Semata-mata menangis, menitikkan air mata tidak apa-apa, yang terlarang adalah niyahah (meratap) seperti teriak-teriak, seolah menyesali kematiannya, dan tidak menerima takdir. Itulah yang membuat mayit tersiksa.

Ada pun makna “tersiksa” para ulama berbeda pendapat, tapi mereka sepakat bukan bermakna disiksa sebagaimana disiksanya orang kafir.

Sebagian ulama mengatakan “disiksa” dalam arti susah, berat, terganggu karena ratapan keluarganya.

Inilah yang dikatakan Imam Abu Ja’far ath Thabari, Al Qadhi ‘Iyadh, Imam Ibnu Taimiyah, dan segolongan ulama lainnya. Hal ini karena orang yang wafat masih bisa merasa.

Baca Juga: Hukum Memindahkan Mayit ke Kota Lain untuk Dimakamkan

Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَأَجْمَعُوا كُلّهمْ عَلَى اِخْتِلَاف مَذَاهِبهمْ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْبُكَاءِ هُنَا الْبُكَاء بِصَوْتٍ وَنِيَاحَة لَا مُجَرَّد دَمْع الْعَيْن

Seluruh ulama telah Ijma’ (sepakat), berdasarkan mazhab bereka yang berbeda, bahwa maksud menangis di sini adalah tangisan dengan suara dan niyahah, bukan semata-mata menitikkan air mata.

(Syarh Shahih Muslim, Jilid 6, hlm. 229)

Imam asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

أُرَخِّصُ فِي الْبُكَاءِ عَلَى الْمَيِّتِ بِلَا نَدْبٍ وَلَا نِيَاحَةٍ لِمَا فِي النِّيَاحَةِ مِنْ تَجْدِيدِ الْحُزْنِ وَمَنْعِ الصَّبْرِ وَعَظِيمِ الْإِثْمِ

Diberikan rukhshah (keringanan) menangisi mayit, selama tidak melukai diri dan tidak meratap, karena meratap itu memperbarui kesedihan, menolak kesabaran, dan dosa besar.

(Imam Ibnu Abdil Bar, al Istidzkar, jilid. 3, hlm. 72. Lihat juga at Tamhid, jilid. 17, hlm. 729)

Imam Ibnu Habib Rahimahullah berkata:

لَا بَأْسَ بِالْبُكَاءِ قَبْلَ الْمَوْتِ وَبَعْدَهُ مَا لَمْ يُرْفَعْ بِهِ الصَّوْتُ وَيَكُونُ مَعَهُ كَلَامٌ مَكْرُوهٌ

Tidak apa-apa menangis sebelum kematian mayit atau sesudahnya, selama tidak meninggikan suara dan dicampur dengan kata-kata yang makruh.

(Imam Abul Walid al Baji, al Muntaqa Syarh al Muwaththa’, jilid. 2, hlm. 25)

Jadi, sekedar menangis, tanpa niyahah, ini tidak masalah alias dibolehkan. Sebab, menangis dan tertawa adalah hal yang manusiawi.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّهُ هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى

Sesungguhnya Dialah yang membuat tertawa dan menangis. (QS. An najm: 43)

Dalam hadits Anas bin Malik, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun menangis saat wafat putranya yang bernama Ibrahim.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berlinang air mata.

Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu’anhu kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).”

Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda, “Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.”

(HR. Bukhari no. 1303)

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai mayit disiksa karena tangisan keluarganya. Semoga bermanfaat.[ind]

 

Tags: Mayit Disiksa Karena Tangisan KeluarganyaUstaz Farid Nu'man Hasan
Previous Post

Prinsip Berbisnis dalam Islam

Next Post

Persiapan Mudik Lebaran, PT KAI Tingkatkan Keamanan di Jalur Perlintasan

Next Post
Persiapan Mudik Lebaran, PT KAI Tingkatkan Keamanan di Jalur Perlintasan

Persiapan Mudik Lebaran, PT KAI Tingkatkan Keamanan di Jalur Perlintasan

Suami Memberikan Khodam kepada Anak

Anak Bisa Melihat Jin, Bagaimana Menyikapinya?

Cegah Stunting, Anak-Anak Harus Mendapatkan Sumber Protein Hewani yang Cukup

Cegah Stunting, Anak-Anak Harus Mendapatkan Sumber Protein Hewani yang Cukup

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga