• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

08/03/2023
in Quran Hadis, Unggulan
Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

Foto: Unsplash

136
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DUA pihak yang terlibat hutang piutang dianjurkan untuk melakukan pencatatan untuk menghindari kesalahan atau kelalaian, baik dari pihak yang meminjam ataupun pihak yang meminjamkan. Perintah untuk mencatat hutang ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 282:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. 

Dalam ayat di atas ada kalimat Tadayantum yang berarti kamu telah berhutang, namun juga bisa digunakan pengertian umum yaitu saling mengadakan perjanjian.

Baca Juga: Ayat Terpanjang dalam Al-Qur`an

Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

Dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum II, perjanjian yang dimaksud dari kalimat tersebut meliputi:

  • Pinjam meminjam.
  • Jual beli bertempo atau jual beli salam/salaf.
  • Menanam modal kepada seseorang atau perusahaan.
  • Musaqoot yaitu memberikan tanah atau sawah kepada orang lain untuk digarap dengan syarah hasilnya dibagi dua atau lebih kurang sesuai dengan perjanjian.
  • Ijarat yaitu mengupah atau menyewakan sesuatu kepada orang lain
  • Dan lain sebagainya yang melibatkan dua pihak dalam suatu perjanjian tertentu.

Perjanjian yang dilakukan ke dua pihak terkait pinjam meminjam ini harus memiliki waktu yang jelas yang telah disepakati oleh mereka.

Lalu ketika keduanya telah sepakat dan telah jelas perjanjian yang telah dibuat maka diperintahkan untuk mencatatnya.

Pada ayat di atas tertulis kalimat faktubuuhu, yang mengandung perintah menulis atau mencatat hutang. Namun walaupun begitu kalimat tersebut hakikatnya harus mendatangkan saksi, karena penulisan tanpa menghadirkan saksi tidak dapat dijadikan hujjah.

Selanjutnya, dalam surah Al-Baqarah ayat 283

…فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ…

…Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)…

Maksud ayat diatas, jika ke dua belah pihak saling percaya bahwa masing-masing tidak akan berkhianat lalu mereka merasa tidak perlu menuliskan kesepakatan yang sudah mereka buat maka tidak mengapa.

Jumhur mufassir menyetujui bahwa penulisan yang dimaksud bukan sebagai perintah yang berarti kewajiban namun perintah sebagai tuntunan saja. Pencatatan menurut mereka ini diperlukan hanya sekedar menjaga timbulnya kesalahan atau kekeliruan. [Ln]

 

Tags: Al-Baqarah Ayat 282Perintah untuk Mencatat Hutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ucapan Istigfar Setelah Shalat

Next Post

PKS Dukung Program Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk UMKM

Next Post
PKS Dukung Program Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk UMKM

PKS Dukung Program Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk UMKM

Mahasiswa Muslim Memprotes Skema Perumahan Yale karena Mempermasalahkan Agama

Mahasiswa Muslim Memprotes Skema Perumahan Yale karena Mempermasalahkan Agama

Adab berdzikir

Surat Al-A`raf Ayat 205, Adab Berdzikir

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Jangan Terbawa Arus

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7816 shares
    Share 3126 Tweet 1954
  • Resep Singkong Keju Goreng

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga