• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

08/03/2023
in Quran Hadis, Unggulan
Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

Foto: Unsplash

138
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DUA pihak yang terlibat hutang piutang dianjurkan untuk melakukan pencatatan untuk menghindari kesalahan atau kelalaian, baik dari pihak yang meminjam ataupun pihak yang meminjamkan. Perintah untuk mencatat hutang ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 282:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. 

Dalam ayat di atas ada kalimat Tadayantum yang berarti kamu telah berhutang, namun juga bisa digunakan pengertian umum yaitu saling mengadakan perjanjian.

Baca Juga: Ayat Terpanjang dalam Al-Qur`an

Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

Dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum II, perjanjian yang dimaksud dari kalimat tersebut meliputi:

  • Pinjam meminjam.
  • Jual beli bertempo atau jual beli salam/salaf.
  • Menanam modal kepada seseorang atau perusahaan.
  • Musaqoot yaitu memberikan tanah atau sawah kepada orang lain untuk digarap dengan syarah hasilnya dibagi dua atau lebih kurang sesuai dengan perjanjian.
  • Ijarat yaitu mengupah atau menyewakan sesuatu kepada orang lain
  • Dan lain sebagainya yang melibatkan dua pihak dalam suatu perjanjian tertentu.

Perjanjian yang dilakukan ke dua pihak terkait pinjam meminjam ini harus memiliki waktu yang jelas yang telah disepakati oleh mereka.

Lalu ketika keduanya telah sepakat dan telah jelas perjanjian yang telah dibuat maka diperintahkan untuk mencatatnya.

Pada ayat di atas tertulis kalimat faktubuuhu, yang mengandung perintah menulis atau mencatat hutang. Namun walaupun begitu kalimat tersebut hakikatnya harus mendatangkan saksi, karena penulisan tanpa menghadirkan saksi tidak dapat dijadikan hujjah.

Selanjutnya, dalam surah Al-Baqarah ayat 283

…فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ…

…Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)…

Maksud ayat diatas, jika ke dua belah pihak saling percaya bahwa masing-masing tidak akan berkhianat lalu mereka merasa tidak perlu menuliskan kesepakatan yang sudah mereka buat maka tidak mengapa.

Jumhur mufassir menyetujui bahwa penulisan yang dimaksud bukan sebagai perintah yang berarti kewajiban namun perintah sebagai tuntunan saja. Pencatatan menurut mereka ini diperlukan hanya sekedar menjaga timbulnya kesalahan atau kekeliruan. [Ln]

 

Tags: Al-Baqarah Ayat 282Perintah untuk Mencatat Hutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aku Ini Contoh Emak Takut Anak

Next Post

PKS Dukung Program Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk UMKM

Next Post
PKS Dukung Program Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk UMKM

PKS Dukung Program Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan untuk UMKM

Mahasiswa Muslim Memprotes Skema Perumahan Yale karena Mempermasalahkan Agama

Mahasiswa Muslim Memprotes Skema Perumahan Yale karena Mempermasalahkan Agama

Adab berdzikir

Surat Al-A`raf Ayat 205, Adab Berdzikir

  • Hukum shalat sendirian bagi laki-laki

    Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5007 shares
    Share 2003 Tweet 1252
  • Fadkhera Tancap Gas Perkuat Produksi Tawarkan Sukuk Musyarakah di Urun-RI, Proyeksi Imbal Hasil 15,01 persen

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7987 shares
    Share 3195 Tweet 1997
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11172 shares
    Share 4469 Tweet 2793
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga