• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Keringanan Itu Bagian dari Agama, Sorotan atas Ide Shalat Jumat secara Online

25/04/2020
in Syariah
76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (dispensasi) yang diberikannya dilakukan, sebagaimana Ia juga suka jika ‘azimah (kewajiban awal sebelum dirukhshah)-nya dikerjakan.”

(HR. Ahmad dan al Baihaqi. Imam Thabarani meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Shahih. Lihat Shahih alJami’ Ash Shaghir, no. 1881. Imam Al Haitsami mengatakan dua jalur tersebut rijalnya tsiqah)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshahnya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.”

(HR. Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya no. 5866, 5873. Ibnu Hibban dalam shahihnya, 2742. Al Haitsami mengatakan rijalnya shahih)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.”

(HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan, no. 1502)

Pelajaran dari hadits-hadits ini:

Menjalankan rukhshah (keringanan) dalam agama, jika memang ada sebab dan alasan syar’i untuk mengambilnya, adalah bagian dari ajaran agama.

Mengambil rukhshah bukan kelemahan dalam beragama, tetapi hal itu bagian dari pelaksanaan agama pada situasi yang dianggap tepat.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat juga menjalankan rukhshah.

Mengambil rukhshah adalah lebih utama, dibanding mengambil ‘azimah (kewajiban asal) jika pada situasi yang tidak tepat dengan cara yang dipaksakan.

Sebagai misal, memaksakan diri shalat Jumat secara online, dengan posisi makmum dan imam berbeda lokasi, bahkan RT, RW, bahkan berbeda kecamatan, dengan alasan darurat.

Padahal terpampang luas rukhshah di hadapan mereka, yaitu ganti dengan shalat zuhur, sebagaimana dikatakan Imam al Mardawi, Syaikh Sayyid Sabiq. Selesai urusan dan simpel. Kewajiban agama tetap bisa dijalankan, tanpa usah membuat gagasan yang neko-neko.

Beragama tidak cukup dengan landasan kerinduan, emosi, dan perasaan; ingin kembali ke masjid dan shalat Jumat.

Semua muslim pasti merindukan shalat Jumat. Jangan dikira yang masih berdiri di atas rukhshah tidak rindu dengan masjid, berjamaah, taklim.

Tapi kita beragama diperintahkan untuk patuh kepada tuntunan, bukan intuisi dan emosi jiwa.

Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menuntun agar ikuti para ulama, di mana mereka sudah menjelaskan secara gamblang alasan, dalil, dan argumentasi.

Negara pun telah mengimbau berdasarkan fatwa tersebut sehingga fatwa ulama semakin kuat kedudukannya.

Spirit hukumnya mirip pada perubahan hukum semisal jihad yang fardhu kifayah, bisa naik menjadi fardhu ‘ain di saat adanya perintah dari penguasa.

Maka, tidak heran jika Syaikh Ali Jum’ah -mantan Mufti Mesir- mengatakan, bahwa imbauan ulama tentang tidak berjamaah sementara waktu ke masjid, bisa menjadi wajib syar’ i jika negara sudah menekankan pula.

Etika hidup berjamaah dan bermasyarakat adalah jika pemimpin sudah memutuskan sesuatu masalah yang sedang diperselisihkan, perselisihan itu lenyap. Begitu adabnya. Jangan lagi ngoyo, apalagi bikin gerakan bawah tanah.

Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan hakim (pemimpin) dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim.

(Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan.

(Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah)

Demikian. Wallahul Musta’an.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Tolak Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Permudah Tuna Rungu Berkomunikasi, Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan Produksi Masker Khusus

Next Post

Permudah Tuna Rungu Berkomunikasi, Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan Produksi Masker Khusus

Perceraian, Bencana Terbesar dalam Keluarga

Perceraian, Bencana Terbesar dalam Keluarga

Ramadan, Jadikan Rumah Bertipe Masjid

Ramadan, Jadikan Rumah Bertipe Masjid

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3430 shares
    Share 1372 Tweet 858
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5266 shares
    Share 2106 Tweet 1317
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga