Saturday, February 27, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Keringanan Itu Bagian dari Agama, Sorotan atas Ide Shalat Jumat secara Online

April 25, 2020
in Syariah
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (dispensasi) yang diberikannya dilakukan, sebagaimana Ia juga suka jika ‘azimah (kewajiban awal sebelum dirukhshah)-nya dikerjakan.”

(HR. Ahmad dan al Baihaqi. Imam Thabarani meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Shahih. Lihat Shahih alJami’ Ash Shaghir, no. 1881. Imam Al Haitsami mengatakan dua jalur tersebut rijalnya tsiqah)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshahnya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.”

(HR. Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya no. 5866, 5873. Ibnu Hibban dalam shahihnya, 2742. Al Haitsami mengatakan rijalnya shahih)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.”

(HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan, no. 1502)

Pelajaran dari hadits-hadits ini:

Menjalankan rukhshah (keringanan) dalam agama, jika memang ada sebab dan alasan syar’i untuk mengambilnya, adalah bagian dari ajaran agama.

Mengambil rukhshah bukan kelemahan dalam beragama, tetapi hal itu bagian dari pelaksanaan agama pada situasi yang dianggap tepat.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat juga menjalankan rukhshah.

Mengambil rukhshah adalah lebih utama, dibanding mengambil ‘azimah (kewajiban asal) jika pada situasi yang tidak tepat dengan cara yang dipaksakan.

Sebagai misal, memaksakan diri shalat Jumat secara online, dengan posisi makmum dan imam berbeda lokasi, bahkan RT, RW, bahkan berbeda kecamatan, dengan alasan darurat.

Padahal terpampang luas rukhshah di hadapan mereka, yaitu ganti dengan shalat zuhur, sebagaimana dikatakan Imam al Mardawi, Syaikh Sayyid Sabiq. Selesai urusan dan simpel. Kewajiban agama tetap bisa dijalankan, tanpa usah membuat gagasan yang neko-neko.

Beragama tidak cukup dengan landasan kerinduan, emosi, dan perasaan; ingin kembali ke masjid dan shalat Jumat.

Semua muslim pasti merindukan shalat Jumat. Jangan dikira yang masih berdiri di atas rukhshah tidak rindu dengan masjid, berjamaah, taklim.

Tapi kita beragama diperintahkan untuk patuh kepada tuntunan, bukan intuisi dan emosi jiwa.

Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menuntun agar ikuti para ulama, di mana mereka sudah menjelaskan secara gamblang alasan, dalil, dan argumentasi.

Negara pun telah mengimbau berdasarkan fatwa tersebut sehingga fatwa ulama semakin kuat kedudukannya.

Spirit hukumnya mirip pada perubahan hukum semisal jihad yang fardhu kifayah, bisa naik menjadi fardhu ‘ain di saat adanya perintah dari penguasa.

Maka, tidak heran jika Syaikh Ali Jum’ah -mantan Mufti Mesir- mengatakan, bahwa imbauan ulama tentang tidak berjamaah sementara waktu ke masjid, bisa menjadi wajib syar’ i jika negara sudah menekankan pula.

Etika hidup berjamaah dan bermasyarakat adalah jika pemimpin sudah memutuskan sesuatu masalah yang sedang diperselisihkan, perselisihan itu lenyap. Begitu adabnya. Jangan lagi ngoyo, apalagi bikin gerakan bawah tanah.

Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan hakim (pemimpin) dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim.

(Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan.

(Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah)

Demikian. Wallahul Musta’an.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.[ind]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

PKS Tolak Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Permudah Tuna Rungu Berkomunikasi, Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan Produksi Masker Khusus

Related Posts

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

February 27, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

February 27, 2021
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

February 27, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Tanya Jawab Seputar Wakaf

Tanya Jawab Seputar Wakaf

February 23, 2021
Next Post

Permudah Tuna Rungu Berkomunikasi, Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan Produksi Masker Khusus

Perceraian, Bencana Terbesar dalam Keluarga

Terbaru

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

February 27, 2021
7 Tips Mengelola Sampah dari Rumah

7 Tips Mengelola Sampah dari Rumah

February 27, 2021
Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

Wahai Mukminah, Inilah Akhlak Seorang Wanita Terhadap Lelaki Bukan Mahrom

February 27, 2021
6 Kiat Produktivitas Spiritual di Bulan Rajab

6 Kiat Produktivitas Spiritual di Bulan Rajab

February 27, 2021
BMH Yogyakarta Kembali Salurkan Program Pejuang Keluarga

BMH Yogyakarta Kembali Salurkan Program Pejuang Keluarga

February 27, 2021
Cara Membuat Ayam Goreng Ungkep Enak dan Mudah

Cara Membuat Ayam Goreng Ungkep Enak dan Mudah

February 27, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

February 27, 2021
Regenerasi Kepemimpinan, FORJIM Akan Gelar Munas II Secara Hybrid

Regenerasi Kepemimpinan, FORJIM Akan Gelar Munas II Secara Hybrid

February 27, 2021
12 Kiat agar Suami Istri Semakin Romantis

12 Kiat agar Suami Istri Semakin Romantis

February 27, 2021
Baiti Jannati Menurut Ghaida Tsurayya: Rumah Seperti Layaknya Surga

Baiti Jannati Menurut Ghaida Tsurayya: Rumah Seperti Layaknya Surga

February 27, 2021

Terpopuler

  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSB Selenggarakan RUPSLB Pergantian Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Sekolah Al Azhar Hadirkan Desa Gemilang di Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik tentang Bulan Rajab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga