• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

Februari 10, 2025
in Syariah
Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

(foto: depositphotos)

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEGUGURAN seperti apa yang dihitung Nifas? Mau tanya kalau keguguran baru 6 minggu apakah tetap sholat atau sudah nifas ya, Ustaz? (+62 813-6567-xxxx)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika usia kandungan baru 6 pekan maka belum nifas karena bayi belum berbentuk sempurna. Dalam hadits, usia kandungan seperti itu masih fase menjadi ‘alaqah (segumpal darah).

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:

وَإِنْ أَلْقَتْ نُطْفَةً أَوْ عَلَقَةً، فَلَا نِفَاسَ لَهَا؛ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى وَلَدًا، وَلَا يُخْلَقُ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ الدَّمَ الْخَارِجَ مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ

Jika seorang wanita menggugurkan (janin dalam bentuk) nutfah (zigot) atau ‘alaqah (segumpal darah), maka tidak ada hukum nifas baginya.

Sebab, itu belum bisa disebut sebagai anak dan belum berbentuk manusia. Maka hukumnya seperti darah yang keluar bukan karena kehamilan. (Al-Mughni, 1/358)

Imam Ibnu ‘Abidin dalam Hasyiyah-nya, disebutkan:

وَلَا يَكُونُ الدَّمُ نِفَاسًا إِلَّا إِذَا كَانَ الْوَلَدُ مُخَلَّقًا، وَهُوَ أَنْ يَتَبَيَّنَ بَعْضُ أَعْضَائِهِ

Darah yang keluar tidak dianggap sebagai nifas kecuali jika janin yang keluar sudah berbentuk (mukhallaq), yaitu sudah tampak sebagian anggota tubuhnya. (Raddul Muhtar, 1/293)

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi berkata:

إِنْ أَلْقَتْ مَا لَا يُشْبِهُ الْخَلْقَ فَلَيْسَ بِنِفَاسٍ، وَإِنْ أَلْقَتْ مَا فِيهِ خَلْقُ آدَمِيٍّ كَانَ نِفَاسًا

Jika wanita menggugurkan sesuatu yang belum berbentuk manusia, maka itu bukan nifas. Tetapi jika ia menggugurkan sesuatu yang sudah memiliki bentuk manusia, maka itu dihukumi sebagai nifas. (Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/541)

Baca juga: Hukum Membaca al-Quran bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

Kesimpulan:

– Jika janin belum berbentuk manusia (masih berupa darah atau daging tanpa bentuk yang jelas), maka darah yang keluar bukan nifas, melainkan istihadhah atau haid jika bertepatan dengan jadwal haid.

– Jika janin sudah berbentuk manusia (sudah terlihat anggota tubuh seperti tangan, kaki, atau kepala), maka darahnya dihukumi nifas.

Umumnya, ulama menetapkan 80-90 hari kehamilan sebagai waktu kemungkinan terbentuknya janin berdasarkan hadits tentang proses penciptaan manusia dalam rahim (HR. Muslim).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Manfaat Sayur Pakcoy untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

Tujuh Kebiasaan yang Dapat Mencegah Brain Rot

Next Post
Tujuh Kebiasaan yang Dapat Mencegah Brain Rot

Tujuh Kebiasaan yang Dapat Mencegah Brain Rot

Tarhib Ramadan Salimah Bojonggede: Inilah Bulan Kebersamaan, Melatih Sabar dan Empati

Tarhib Ramadan Salimah Bojonggede: Inilah Bulan Kebersamaan, Melatih Sabar dan Empati

PC Aisyiyah Jatiasih Gelar Rihlah Tafakur Alam dalam Rangka Milad Kedua

PC Aisyiyah Jatiasih Gelar Rihlah Tafakur Alam dalam Rangka Milad Kedua

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7591 shares
    Share 3036 Tweet 1898
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1551 shares
    Share 620 Tweet 388
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga