• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

13/12/2025
in Syariah
Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

(foto: depositphotos)

86
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEGUGURAN seperti apa yang dihitung Nifas? Mau tanya kalau keguguran baru 6 minggu apakah tetap sholat atau sudah nifas ya, Ustaz? (+62 813-6567-xxxx)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika usia kandungan baru 6 pekan maka belum nifas karena bayi belum berbentuk sempurna. Dalam hadits, usia kandungan seperti itu masih fase menjadi ‘alaqah (segumpal darah).

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:

وَإِنْ أَلْقَتْ نُطْفَةً أَوْ عَلَقَةً، فَلَا نِفَاسَ لَهَا؛ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى وَلَدًا، وَلَا يُخْلَقُ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ الدَّمَ الْخَارِجَ مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ

Jika seorang wanita menggugurkan (janin dalam bentuk) nutfah (zigot) atau ‘alaqah (segumpal darah), maka tidak ada hukum nifas baginya.

Sebab, itu belum bisa disebut sebagai anak dan belum berbentuk manusia. Maka hukumnya seperti darah yang keluar bukan karena kehamilan. (Al-Mughni, 1/358)

Imam Ibnu ‘Abidin dalam Hasyiyah-nya, disebutkan:

وَلَا يَكُونُ الدَّمُ نِفَاسًا إِلَّا إِذَا كَانَ الْوَلَدُ مُخَلَّقًا، وَهُوَ أَنْ يَتَبَيَّنَ بَعْضُ أَعْضَائِهِ

Darah yang keluar tidak dianggap sebagai nifas kecuali jika janin yang keluar sudah berbentuk (mukhallaq), yaitu sudah tampak sebagian anggota tubuhnya. (Raddul Muhtar, 1/293)

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi berkata:

إِنْ أَلْقَتْ مَا لَا يُشْبِهُ الْخَلْقَ فَلَيْسَ بِنِفَاسٍ، وَإِنْ أَلْقَتْ مَا فِيهِ خَلْقُ آدَمِيٍّ كَانَ نِفَاسًا

Jika wanita menggugurkan sesuatu yang belum berbentuk manusia, maka itu bukan nifas. Tetapi jika ia menggugurkan sesuatu yang sudah memiliki bentuk manusia, maka itu dihukumi sebagai nifas. (Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/541)

Baca juga: Hukum Membaca al-Quran bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?

Kesimpulan:

– Jika janin belum berbentuk manusia (masih berupa darah atau daging tanpa bentuk yang jelas), maka darah yang keluar bukan nifas, melainkan istihadhah atau haid jika bertepatan dengan jadwal haid.

– Jika janin sudah berbentuk manusia (sudah terlihat anggota tubuh seperti tangan, kaki, atau kepala), maka darahnya dihukumi nifas.

Umumnya, ulama menetapkan 80-90 hari kehamilan sebagai waktu kemungkinan terbentuknya janin berdasarkan hadits tentang proses penciptaan manusia dalam rahim (HR. Muslim).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perbedaan Otak Berdasarkan Jenis Kelamin

Next Post

Brand Fashion Indonesia Tampil di Modest Fashion & Art Trade Show 2025 di Turki

Next Post
Brand Fashion Indonesia Tampil di Modest Fashion & Art Trade Show 2025 di Turki

Brand Fashion Indonesia Tampil di Modest Fashion & Art Trade Show 2025 di Turki

Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

Hati-hati saat Jatuh Cinta

Cemburu Suami Istri Itu Harus

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7904 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5271 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga