KEGUGURAN seperti apa yang dihitung Nifas? Mau tanya kalau keguguran baru 6 minggu apakah tetap sholat atau sudah nifas ya, Ustaz? (+62 813-6567-xxxx)
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika usia kandungan baru 6 pekan maka belum nifas karena bayi belum berbentuk sempurna. Dalam hadits, usia kandungan seperti itu masih fase menjadi ‘alaqah (segumpal darah).
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:
وَإِنْ أَلْقَتْ نُطْفَةً أَوْ عَلَقَةً، فَلَا نِفَاسَ لَهَا؛ لِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى وَلَدًا، وَلَا يُخْلَقُ مِنْهُ، فَأَشْبَهَ الدَّمَ الْخَارِجَ مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ
Jika seorang wanita menggugurkan (janin dalam bentuk) nutfah (zigot) atau ‘alaqah (segumpal darah), maka tidak ada hukum nifas baginya.
Sebab, itu belum bisa disebut sebagai anak dan belum berbentuk manusia. Maka hukumnya seperti darah yang keluar bukan karena kehamilan. (Al-Mughni, 1/358)
Imam Ibnu ‘Abidin dalam Hasyiyah-nya, disebutkan:
وَلَا يَكُونُ الدَّمُ نِفَاسًا إِلَّا إِذَا كَانَ الْوَلَدُ مُخَلَّقًا، وَهُوَ أَنْ يَتَبَيَّنَ بَعْضُ أَعْضَائِهِ
Darah yang keluar tidak dianggap sebagai nifas kecuali jika janin yang keluar sudah berbentuk (mukhallaq), yaitu sudah tampak sebagian anggota tubuhnya. (Raddul Muhtar, 1/293)
Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi berkata:
إِنْ أَلْقَتْ مَا لَا يُشْبِهُ الْخَلْقَ فَلَيْسَ بِنِفَاسٍ، وَإِنْ أَلْقَتْ مَا فِيهِ خَلْقُ آدَمِيٍّ كَانَ نِفَاسًا
Jika wanita menggugurkan sesuatu yang belum berbentuk manusia, maka itu bukan nifas. Tetapi jika ia menggugurkan sesuatu yang sudah memiliki bentuk manusia, maka itu dihukumi sebagai nifas. (Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/541)
Baca juga: Hukum Membaca al-Quran bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Keguguran Seperti Apa yang Dihitung Nifas?
Kesimpulan:
– Jika janin belum berbentuk manusia (masih berupa darah atau daging tanpa bentuk yang jelas), maka darah yang keluar bukan nifas, melainkan istihadhah atau haid jika bertepatan dengan jadwal haid.
– Jika janin sudah berbentuk manusia (sudah terlihat anggota tubuh seperti tangan, kaki, atau kepala), maka darahnya dihukumi nifas.
Umumnya, ulama menetapkan 80-90 hari kehamilan sebagai waktu kemungkinan terbentuknya janin berdasarkan hadits tentang proses penciptaan manusia dalam rahim (HR. Muslim).
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]