• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

27/09/2025
in Syariah, Unggulan
Mengapa Al-Quran Menggunakan Past Tense untuk Peristiwa yang Akan Terjadi

(foto: pixabay)

105
SHARES
807
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Membaca al-Qur’an bagi wanita yang Haidh dan Nifas. Di dalam mazhab Syafi’i, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi wanita yang sedang datang bulan dan nifas, sama seperti haram hukumnya bagi orang dalam keadaan junub.

Oleh: Slamet Setiawan, S.H.I

Darah haidh sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada usia haidh, yaitu usia sembilan tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, yaitu tidak karena sakit, tetapi pada batas kewajaran, bukan pula karena melahirkan.

Sementara darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan, sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya tidaklah disebut sebagai nifas.

Di dalam mazhab Syafi’i, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi wanita yang haidh dan nifas, sama seperti haram hukumnya bagi orang yang dalam keadaan junub.

Abu Yahya Zakariyya al-Anshari (w. 926 H) di dalam Asna’ al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib mengatakan: “Dan tidak dihalalkan seorang wanita untuk digauli saat haidh, begitu juga percumbuan yang diharamkan, serta melafazhkan al-Qur’an serta menyentuh mushafnya.”

Baca Juga: Membaca Alquran Saat Berhadats Kecil

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

Di antara dalilnya adalah sebagaimana yang penulis kemukakan sebelumnya, yaitu dari Ibn “Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Tidak boleh orang yang haidh dan junub membaca al-Qur’an.” Dalil ini sebenarnya juga bisa mencakup hukum bagi wanita yang nifas, walaupun memang tidak disebutkan secara langsung.

Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) di dalam al-Iqna’ fi al-Fiqh asy-Syafi’i mengatakan: “Diharamkan pula kepada wanita yang nifas sesuatu yang diharamkan kepada yang haidh.”

Memang ada ulama lain yang menyebutkan bahwa riwayat tersebut dinilai dhaif karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Isma’il ibn ‘Ayyasy.

Namun, banyak juga yang justru menyebutnya sebagai perawi yang tsiqah. Asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam as-Sail al-Jarar al Mutadaffiq ‘ala Hada’iq al Azhar bahkan mengatakan:

“Penilaian lemah terhadap Isma’il ibn ‘Ayyasy adalah penilaian yang tertolak, karena haditsnya diriwayatkan pula melalui jalur periwayatan lainnya, dan ia juga tidak dapat dinilai cacat yang menjadikan haditsnya tidak layak dijadikan hujjah.

Al Mundziri mengatakan: (Hadits ini adalah hadits hasan. Isma’il ibn ‘Ayyasy memang diperbincangkan oleh para ulama, namun banyak para imam yang memujinya.”

Penjelasan yang sama juga dapat kita temukan di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj yang ditulis oleh Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H).

‘Abdul Karim ar-Rafi’i (w. 623 H) di dalam Fath al-‘Aziz bi Syarh al-Wajiz mengatakan:

“Sebagaimana haramnya membaca al-Qur’an bagi yang junub, maka haram pula membacanya bagi wanita yang haidh, karena hadatsnya justru lebih berat, sehingga keharaman hukumnya pun lebih utama.”

Ulama lain memang ada yang membolehkan bagi wanita yang sedang datang bulan untuk tetap membaca al-Qur’an jika ditakutkan membuat ia lupa akan hafalannya.

Namun, dalam hal ini an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Masa haidh yang berlangsung beberapa hari biasanya tidak sampai bisa membuat orang lupa pada hafalannya. Adapun jika tetap khawatir lupa hafalannya, maka cukuplah ia mengulang hafalan al-Qur’annya di dalam hatinya.”

Sebagai tambahan, hal yang paling sering menjadi pertanyaan terkait wanita haidh di antaranya adalah tentang boleh atau tidaknya ia mengajarkan al-Qur’an dalam keadaan haidh.

Maka dalam hal ini, di dalam Bughyah al-Mustarsyidin, ‘Abdurrahman ibn Muhammad Ba’alawi (w. 1320 H) memberikan penjelasan bahwa yang junub dan semisalnya, termasuk yang haidh, maka boleh hukumnya mengajarkan al-Qur’an asalkan tujuannya bukan membaca, juga tidak bertujuan mengajar sambil membaca, tetapi hanya bertujuan mengajar saja. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca al-Qur'an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tuntunan Islam dalam Menawarkan Barang Dagangan

Next Post

Manfaat Jahe untuk Kecantikan

Next Post
manfaat jahe

Manfaat Jahe untuk Kecantikan

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Nikah Muda dan Kelakuan Istri seperti Anak Kecil

Satu Kalimat Zikir Yang Memiliki Banyak Keutamaan

Satu Kalimat Zikir Yang Memiliki Banyak Keutamaan

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7772 shares
    Share 3109 Tweet 1943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga