• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

27/09/2025
in Syariah, Unggulan
Mengapa Al-Quran Menggunakan Past Tense untuk Peristiwa yang Akan Terjadi

(foto: pixabay)

105
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Membaca al-Qur’an bagi wanita yang Haidh dan Nifas. Di dalam mazhab Syafi’i, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi wanita yang sedang datang bulan dan nifas, sama seperti haram hukumnya bagi orang dalam keadaan junub.

Oleh: Slamet Setiawan, S.H.I

Darah haidh sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada usia haidh, yaitu usia sembilan tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, yaitu tidak karena sakit, tetapi pada batas kewajaran, bukan pula karena melahirkan.

Sementara darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan, sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya tidaklah disebut sebagai nifas.

Di dalam mazhab Syafi’i, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi wanita yang haidh dan nifas, sama seperti haram hukumnya bagi orang yang dalam keadaan junub.

Abu Yahya Zakariyya al-Anshari (w. 926 H) di dalam Asna’ al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib mengatakan: “Dan tidak dihalalkan seorang wanita untuk digauli saat haidh, begitu juga percumbuan yang diharamkan, serta melafazhkan al-Qur’an serta menyentuh mushafnya.”

Baca Juga: Membaca Alquran Saat Berhadats Kecil

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

Di antara dalilnya adalah sebagaimana yang penulis kemukakan sebelumnya, yaitu dari Ibn “Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Tidak boleh orang yang haidh dan junub membaca al-Qur’an.” Dalil ini sebenarnya juga bisa mencakup hukum bagi wanita yang nifas, walaupun memang tidak disebutkan secara langsung.

Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) di dalam al-Iqna’ fi al-Fiqh asy-Syafi’i mengatakan: “Diharamkan pula kepada wanita yang nifas sesuatu yang diharamkan kepada yang haidh.”

Memang ada ulama lain yang menyebutkan bahwa riwayat tersebut dinilai dhaif karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Isma’il ibn ‘Ayyasy.

Namun, banyak juga yang justru menyebutnya sebagai perawi yang tsiqah. Asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam as-Sail al-Jarar al Mutadaffiq ‘ala Hada’iq al Azhar bahkan mengatakan:

“Penilaian lemah terhadap Isma’il ibn ‘Ayyasy adalah penilaian yang tertolak, karena haditsnya diriwayatkan pula melalui jalur periwayatan lainnya, dan ia juga tidak dapat dinilai cacat yang menjadikan haditsnya tidak layak dijadikan hujjah.

Al Mundziri mengatakan: (Hadits ini adalah hadits hasan. Isma’il ibn ‘Ayyasy memang diperbincangkan oleh para ulama, namun banyak para imam yang memujinya.”

Penjelasan yang sama juga dapat kita temukan di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj yang ditulis oleh Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H).

‘Abdul Karim ar-Rafi’i (w. 623 H) di dalam Fath al-‘Aziz bi Syarh al-Wajiz mengatakan:

“Sebagaimana haramnya membaca al-Qur’an bagi yang junub, maka haram pula membacanya bagi wanita yang haidh, karena hadatsnya justru lebih berat, sehingga keharaman hukumnya pun lebih utama.”

Ulama lain memang ada yang membolehkan bagi wanita yang sedang datang bulan untuk tetap membaca al-Qur’an jika ditakutkan membuat ia lupa akan hafalannya.

Namun, dalam hal ini an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Masa haidh yang berlangsung beberapa hari biasanya tidak sampai bisa membuat orang lupa pada hafalannya. Adapun jika tetap khawatir lupa hafalannya, maka cukuplah ia mengulang hafalan al-Qur’annya di dalam hatinya.”

Sebagai tambahan, hal yang paling sering menjadi pertanyaan terkait wanita haidh di antaranya adalah tentang boleh atau tidaknya ia mengajarkan al-Qur’an dalam keadaan haidh.

Maka dalam hal ini, di dalam Bughyah al-Mustarsyidin, ‘Abdurrahman ibn Muhammad Ba’alawi (w. 1320 H) memberikan penjelasan bahwa yang junub dan semisalnya, termasuk yang haidh, maka boleh hukumnya mengajarkan al-Qur’an asalkan tujuannya bukan membaca, juga tidak bertujuan mengajar sambil membaca, tetapi hanya bertujuan mengajar saja. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca al-Qur'an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tuntunan Islam dalam Menawarkan Barang Dagangan

Next Post

Manfaat Jahe untuk Kecantikan

Next Post
manfaat jahe

Manfaat Jahe untuk Kecantikan

Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Nikah Muda dan Kelakuan Istri seperti Anak Kecil

Satu Kalimat Zikir Yang Memiliki Banyak Keutamaan

Satu Kalimat Zikir Yang Memiliki Banyak Keutamaan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6182 shares
    Share 2473 Tweet 1546
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1753 shares
    Share 701 Tweet 438
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7867 shares
    Share 3147 Tweet 1967
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3406 shares
    Share 1362 Tweet 852
  • Banjir Karawang Meluas Akibat Sungai Citarum dan Sungai Cibeet Meluap

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kokurikuler SDIT Yapidh Dorong Literasi Lewat Program Jurnalis Cilik Berkarya

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga