• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

27/09/2025
in Syariah, Unggulan
Mengapa Al-Quran Menggunakan Past Tense untuk Peristiwa yang Akan Terjadi

(foto: pixabay)

112
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum Membaca al-Qur’an bagi wanita yang Haidh dan Nifas. Di dalam mazhab Syafi’i, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi wanita yang sedang datang bulan dan nifas, sama seperti haram hukumnya bagi orang dalam keadaan junub.

Oleh: Slamet Setiawan, S.H.I

Darah haidh sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada usia haidh, yaitu usia sembilan tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, yaitu tidak karena sakit, tetapi pada batas kewajaran, bukan pula karena melahirkan.

Sementara darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan, sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya tidaklah disebut sebagai nifas.

Di dalam mazhab Syafi’i, haram hukumnya membaca al-Qur’an bagi wanita yang haidh dan nifas, sama seperti haram hukumnya bagi orang yang dalam keadaan junub.

Abu Yahya Zakariyya al-Anshari (w. 926 H) di dalam Asna’ al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib mengatakan: “Dan tidak dihalalkan seorang wanita untuk digauli saat haidh, begitu juga percumbuan yang diharamkan, serta melafazhkan al-Qur’an serta menyentuh mushafnya.”

Baca Juga: Membaca Alquran Saat Berhadats Kecil

Hukum Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas

Di antara dalilnya adalah sebagaimana yang penulis kemukakan sebelumnya, yaitu dari Ibn “Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Tidak boleh orang yang haidh dan junub membaca al-Qur’an.” Dalil ini sebenarnya juga bisa mencakup hukum bagi wanita yang nifas, walaupun memang tidak disebutkan secara langsung.

Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) di dalam al-Iqna’ fi al-Fiqh asy-Syafi’i mengatakan: “Diharamkan pula kepada wanita yang nifas sesuatu yang diharamkan kepada yang haidh.”

Memang ada ulama lain yang menyebutkan bahwa riwayat tersebut dinilai dhaif karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Isma’il ibn ‘Ayyasy.

Namun, banyak juga yang justru menyebutnya sebagai perawi yang tsiqah. Asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam as-Sail al-Jarar al Mutadaffiq ‘ala Hada’iq al Azhar bahkan mengatakan:

“Penilaian lemah terhadap Isma’il ibn ‘Ayyasy adalah penilaian yang tertolak, karena haditsnya diriwayatkan pula melalui jalur periwayatan lainnya, dan ia juga tidak dapat dinilai cacat yang menjadikan haditsnya tidak layak dijadikan hujjah.

Al Mundziri mengatakan: (Hadits ini adalah hadits hasan. Isma’il ibn ‘Ayyasy memang diperbincangkan oleh para ulama, namun banyak para imam yang memujinya.”

Penjelasan yang sama juga dapat kita temukan di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj yang ditulis oleh Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H).

‘Abdul Karim ar-Rafi’i (w. 623 H) di dalam Fath al-‘Aziz bi Syarh al-Wajiz mengatakan:

“Sebagaimana haramnya membaca al-Qur’an bagi yang junub, maka haram pula membacanya bagi wanita yang haidh, karena hadatsnya justru lebih berat, sehingga keharaman hukumnya pun lebih utama.”

Ulama lain memang ada yang membolehkan bagi wanita yang sedang datang bulan untuk tetap membaca al-Qur’an jika ditakutkan membuat ia lupa akan hafalannya.

Namun, dalam hal ini an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Masa haidh yang berlangsung beberapa hari biasanya tidak sampai bisa membuat orang lupa pada hafalannya. Adapun jika tetap khawatir lupa hafalannya, maka cukuplah ia mengulang hafalan al-Qur’annya di dalam hatinya.”

Sebagai tambahan, hal yang paling sering menjadi pertanyaan terkait wanita haidh di antaranya adalah tentang boleh atau tidaknya ia mengajarkan al-Qur’an dalam keadaan haidh.

Maka dalam hal ini, di dalam Bughyah al-Mustarsyidin, ‘Abdurrahman ibn Muhammad Ba’alawi (w. 1320 H) memberikan penjelasan bahwa yang junub dan semisalnya, termasuk yang haidh, maka boleh hukumnya mengajarkan al-Qur’an asalkan tujuannya bukan membaca, juga tidak bertujuan mengajar sambil membaca, tetapi hanya bertujuan mengajar saja. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Membaca al-Qur'an bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tuntunan Islam dalam Menawarkan Barang Dagangan

Next Post

Nikah Muda dan Kelakuan Istri seperti Anak Kecil

Next Post
Bacaan Duduk Tasyahud saat Shalat Beserta Latin dan Terjemahannya

Nikah Muda dan Kelakuan Istri seperti Anak Kecil

Satu Kalimat Zikir Yang Memiliki Banyak Keutamaan

Satu Kalimat Zikir Yang Memiliki Banyak Keutamaan

Memilih Menantu

Pernikahan Beda Agama, Hukum dan Konsekuensinya dalam Islam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8854 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11569 shares
    Share 4628 Tweet 2892
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga