• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 25 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kapan Waktu Memotong Kuku Bayi Baru Lahir

12/07/2022
in Syariah
Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

(foto: pixabay)

107
SHARES
822
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apakah sunnah memotong kuku bayi harus tunggu 40 hari? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak ada dalil tentang hal itu.

Yang ada adalah umum saja, bahwa 40 hari itu berlaku bagi manusia secara umum, setelat-telatnya motong kuku adalah 40 hari.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا وَقْت حَلْقِهِ فَالْمُخْتَارِ أَنَّهُ يُضْبَط بِالْحَاجَةِ وَطُوله ، فَإِذَا طَالَ حُلِقَ ، وَكَذَلِكَ الضَّبْط فِي قَصّ الشَّارِب وَنَتْف الْإِبْط وَتَقْلِيم الْأَظْفَار . وَأَمَّا حَدِيث أَنَس الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب ( وَقَّتَ لَنَا فِي قَصَّ الشَّارِب وَتَقْلِيم الْأَظْفَار وَنَتْف الْإِبْط وَحَلْق الْعَانَة لَا يُتْرَك أَكْثَر مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ) فَمَعْنَاهُ لَا يُتْرَك تَرْكًا يَتَجَاوَز بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقَّتَ لَهُمْ التَّرْك أَرْبَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم .

Ada pun waktu mencukurnya, pendapat yang dipilih adalah bahwa batasannya itu sesuai kebutuhan dan ukuran panjangnya, jika sudah panjang maka mesti dicukur, demikian juga batasan dalam memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku.

Ada pun hadis Anas yang disebutkan dalam kitab ini:

“Kami diberikan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya melewati 40 hari.”

Maknanya adalah jangan biarkan sampai melewati 40 hari, bukan bermakna mereka mesti membiarkan sampai 40 hari.” (Syarh Shahih Muslim, 1/414)

Wallahu a’lam.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Event Forum Syantik Bersama LAZ Al Azhar

Next Post

Para Guru di AS Turun ke Jalan Protes Pembukaan Sekolah Bulan Ini

Next Post

Para Guru di AS Turun ke Jalan Protes Pembukaan Sekolah Bulan Ini

TaniHub Group Tingkatkan Salurkan Hewan Kurban untuk Petani

TNI Buka Penerimaan Calon Perwira Penerbang

  • 30 Persen Anak Indonesia Bertubuh Pendek karena Mie Instan?

    Resep Singkong Keju Goreng

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6698 shares
    Share 2679 Tweet 1675
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7887 shares
    Share 3155 Tweet 1972
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3420 shares
    Share 1368 Tweet 855
  • Digelar di ICE BSD, CONNECT 2026 Hadirkan Mufti Menk hingga Khalid Basalamah, Ajak Umat Hadapi Modern Struggles

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga