• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kapan Waktu Memotong Kuku Bayi Baru Lahir

12/07/2022
in Syariah
Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

(foto: pixabay)

116
SHARES
892
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apakah sunnah memotong kuku bayi harus tunggu 40 hari? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak ada dalil tentang hal itu.

Yang ada adalah umum saja, bahwa 40 hari itu berlaku bagi manusia secara umum, setelat-telatnya motong kuku adalah 40 hari.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا وَقْت حَلْقِهِ فَالْمُخْتَارِ أَنَّهُ يُضْبَط بِالْحَاجَةِ وَطُوله ، فَإِذَا طَالَ حُلِقَ ، وَكَذَلِكَ الضَّبْط فِي قَصّ الشَّارِب وَنَتْف الْإِبْط وَتَقْلِيم الْأَظْفَار . وَأَمَّا حَدِيث أَنَس الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب ( وَقَّتَ لَنَا فِي قَصَّ الشَّارِب وَتَقْلِيم الْأَظْفَار وَنَتْف الْإِبْط وَحَلْق الْعَانَة لَا يُتْرَك أَكْثَر مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ) فَمَعْنَاهُ لَا يُتْرَك تَرْكًا يَتَجَاوَز بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقَّتَ لَهُمْ التَّرْك أَرْبَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم .

Ada pun waktu mencukurnya, pendapat yang dipilih adalah bahwa batasannya itu sesuai kebutuhan dan ukuran panjangnya, jika sudah panjang maka mesti dicukur, demikian juga batasan dalam memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku.

Ada pun hadis Anas yang disebutkan dalam kitab ini:

“Kami diberikan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya melewati 40 hari.”

Maknanya adalah jangan biarkan sampai melewati 40 hari, bukan bermakna mereka mesti membiarkan sampai 40 hari.” (Syarh Shahih Muslim, 1/414)

Wallahu a’lam.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Event Forum Syantik Bersama LAZ Al Azhar

Next Post

Para Guru di AS Turun ke Jalan Protes Pembukaan Sekolah Bulan Ini

Next Post

Para Guru di AS Turun ke Jalan Protes Pembukaan Sekolah Bulan Ini

TaniHub Group Tingkatkan Salurkan Hewan Kurban untuk Petani

TNI Buka Penerimaan Calon Perwira Penerbang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8607 shares
    Share 3443 Tweet 2152
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11421 shares
    Share 4568 Tweet 2855
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3401 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2200 shares
    Share 880 Tweet 550
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga