• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kapan Waktu Memotong Kuku Bayi Baru Lahir

12/07/2022
in Syariah
Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

(foto: pixabay)

117
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apakah sunnah memotong kuku bayi harus tunggu 40 hari? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak ada dalil tentang hal itu.

Yang ada adalah umum saja, bahwa 40 hari itu berlaku bagi manusia secara umum, setelat-telatnya motong kuku adalah 40 hari.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا وَقْت حَلْقِهِ فَالْمُخْتَارِ أَنَّهُ يُضْبَط بِالْحَاجَةِ وَطُوله ، فَإِذَا طَالَ حُلِقَ ، وَكَذَلِكَ الضَّبْط فِي قَصّ الشَّارِب وَنَتْف الْإِبْط وَتَقْلِيم الْأَظْفَار . وَأَمَّا حَدِيث أَنَس الْمَذْكُور فِي الْكِتَاب ( وَقَّتَ لَنَا فِي قَصَّ الشَّارِب وَتَقْلِيم الْأَظْفَار وَنَتْف الْإِبْط وَحَلْق الْعَانَة لَا يُتْرَك أَكْثَر مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَة ) فَمَعْنَاهُ لَا يُتْرَك تَرْكًا يَتَجَاوَز بِهِ أَرْبَعِينَ لَا أَنَّهُمْ وَقَّتَ لَهُمْ التَّرْك أَرْبَعِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم .

Ada pun waktu mencukurnya, pendapat yang dipilih adalah bahwa batasannya itu sesuai kebutuhan dan ukuran panjangnya, jika sudah panjang maka mesti dicukur, demikian juga batasan dalam memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong kuku.

Ada pun hadis Anas yang disebutkan dalam kitab ini:

“Kami diberikan waktu dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya melewati 40 hari.”

Maknanya adalah jangan biarkan sampai melewati 40 hari, bukan bermakna mereka mesti membiarkan sampai 40 hari.” (Syarh Shahih Muslim, 1/414)

Wallahu a’lam.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Event Forum Syantik Bersama LAZ Al Azhar

Next Post

Para Guru di AS Turun ke Jalan Protes Pembukaan Sekolah Bulan Ini

Next Post

Para Guru di AS Turun ke Jalan Protes Pembukaan Sekolah Bulan Ini

TaniHub Group Tingkatkan Salurkan Hewan Kurban untuk Petani

TNI Buka Penerimaan Calon Perwira Penerbang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8760 shares
    Share 3504 Tweet 2190
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11519 shares
    Share 4608 Tweet 2880
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2340 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3941 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2093 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Rakorwil dan PKPS 2 Salimah Jawa Barat Zona 5 Resmi Dibuka di Cianjur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Menghina Allah dalam Hati

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Kajian Akbar Langkah Baik, Muslim Pro dan Maybank Luncurkan Gerakan #YukHaji dengan Program Giveaway Umroh Bulanan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga