• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kaifiyat Shalat Ringkas Bab Salam

02/01/2026
in Syariah, Unggulan
Tunjukkan Bahwa Warga Muhammadiyah Berkeadaban

(Foto: Zaid al Habsy)

101
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERIKUT ini adalah kaifiyat shalat ringkas yang disarikan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan, khususnya pada bagian bab Salam. Salam adalah akhir shalat.

Para ulama telah ijma’ atas disyariatkannya salam dan sebagai tanda keluarnya seseorang dari shalat. (Syaikh Abdullah al Bassam, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/486)

Sebagaimana dalam hadis:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Kuncinya shalat adalah bersuci, pengharamnya adalah takbir (takbiratul ihram), dan penghalalnya adalah salam.
(HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dll. Hasan shahih)

Maksud dari “Bersuci adalah Kuncinya shalat” adalah tidaklah sah shalat tanpa bersuci dari hadas kecil dan besar, baik mandi, wudhu, atau tayammum.

Sebagaimana yang biasa dibahas dalam Bab Thaharah dalam kitab-kitab Fiqih.

Imam an Nawawi mengatakan bahwa telah ijma’ haramnya bagi orang yang tidak bersuci, baik dengan air atau debu, melakukan shalat baik shalat wajib dan sunnah. (Ibnu Sayyidinnaas, An Nafhu asy Syadzi Syarh at Tirmidzi, 1/341)

Maksud dari “pengharamnya adalah takbir (takbiratul ihram)” adalah setelah takbiratul ihram maka terlarang semua perkataan dan perbuatan di luar shalat, kecuali ucapan dan perbuatan yang memang ada dasarnya dibolehkan saat shalat.

Maksud dari “penghalalnya adalah salam” adalah setelah ucapan salam maka shalat telah berakhir, dan semua hal yang tadinya terlarang kembali halal. (Syaikh Sa’id Hawwa, Al Asas fis Sunnah wa Fiqhiha, 2/770)

Baca Juga: Rasulullah Melakukan Shalat Sunnah di Atas Kendaraan

Kaifiyat Shalat Ringkas Bab Salam

Syaikh Said Hawwa Rahimahullah menjelaskan bahwa salam pertama adalah wajib (salam kedua adalah sunnah) sebagaimana pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah.

Hambaliyah mengatakan kedua-duanya wajib. Hanafiyah juga mengatakan kedua-duanya wajib, tapi jika tanpa salam pun shalat tetap sah namun makruh.

(Al Asas fis Sunnah wa Fiqhiha, 2/770)

Dalil Hanafiyah sahnya shalat tanpa salam adalah ucapan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu berikut:

إذا جلس مقدار التشهد ثم أحدث فقد تمت صلاته

Jika seseorang telah duduk selama untuk membaca tasyahud maka telah sempurna shalatnya. (HR. Al Baihaqi)

Hadis ini dinyatakan tidak sahih oleh Imam Ahmad bin Hambal (Imam al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Aatsar, 3/101)

Tapi, Syaikh Said Hawwa mengatakan: “Hadis ini mauquf (ucapan sahabat nabi, yaitu Ali) tapi dihukumi marfu’ (ucapan nabi) dan sanadnya hasan.” (Al Asas fis Sunnah wa Fiqhiha, 2/770)

Ini juga pendapat Ishaq bin Ibrahim, bahwa jika seseorang telah selesai dari tasyahud dan belum salam, maka shalatnya telah sempurna.

Hal itu berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan shalat kepadanya:

“Jika engkau telah selesai dari ini (tasyahud) maka engkau telah menunaikannya.” Tapi, riwayat ini dinilai dhaif oleh Yahya bin Said al Qaththan dan Imam Ahmad bin Hambal. (Lihat Tuhfah al Ahwdzi, 2/371)

Bagi mereka, berakhirnya shalat bisa dengan salam, atau kalam (bicara), atau apa pun yang dapat menafikan shalat, tapi hal ini makruh tahrim, dan jika makruh tahrim maka wajib mengulangi shalatnya.

(Syaikh Abdullah al Bassam, Taudhihul Ahkam, 1/487)

Baca Juga: Menjamak Shalat saat Bepergian

Sementara itu, mayoritas ulama mengatakan salam pertama adalah wajib, salam kedua adalah sunnah. Berdasarkan hadis berikut:

ثم يُصلِّي ركعتينِ وهو جالسٌ ثم يُسلِّمُ تسليمةً واحدةً: السَّلامُ عليكم، يرفَعُ بها صوتَه حتَّى يوقِظَنا

Lalu Beliau shalat dua rakaat dalam keadaan duduk, kemudian salam dengan SEKALI SALAM: “Assalamu ‘alaikum,” dengan meninggikan suara sampai membangunkan kami.

(HR. An Nasa’ i. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: “Shahih sesuai syaratnya Imam Muslim.” Badrul Munir, 4/54)

Dalil lainnya, Imam al Qurthubi mengatakan bahwa hadits- وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Dan penghalalnya adalah salam, menunjukkan kata AT TASLIM, bermakna sekali salam (taslimah wahidah). (Tafsir Al Qurthubi, 1/262)

Artinya, jika sudah sekali salam pertama, maka sudah selesai shalatnya walau dia tidak salam kedua. Inilah pendapat jumhur sahabat nabi dan tabi’in. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdab, 3/481).[ind]

Tags: Kaifiyat Shalat Ringkas Bab Salam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Waktu Terbaik Berdoa Saat Shalat

Next Post

Jaga Penglihatan Anak, Jangan Kenalkan Screen Time Terlalu Dini

Next Post
Jaga Penglihatan Anak, Jangan Kenalkan Screen Time Terlalu Dini

Jaga Penglihatan Anak, Jangan Kenalkan Screen Time Terlalu Dini

Materi Kultum, Psikologi Niat

Materi Kultum, Psikologi Niat

Qunut Witir Setelah Setengah Ramadan; Sunahnya Para Sahabat

Doa Mujarab

  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8728 shares
    Share 3491 Tweet 2182
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3927 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11498 shares
    Share 4599 Tweet 2875
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mengenal A’shim bin Tsabit, Syuhada yang Dijaga Allah Setelah Wafat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga