• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Tunda Upah Buruh

01/05/2026
in Syariah, Unggulan
Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

(foto: pixabay)

95
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JANGAN tunda upah buruh. Ustaz, apakah hukumnya menunda nunda gaji karyawan, padahal karyawan sudah selesaikan pekerjaannya? Adakah hadis-hadis dari Rasulullah yang terkait dengan soal itu? (08180265xxxx)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan, menunda upah buruh, karyawan, perkerja, tanpa alasan yang benar adalah zalim, dan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه

Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah No. 2443, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)

“Keringat” di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat.

Esensinya adalah ketika sudah usai tugas sorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.

Jangan Tunda Upah Buruh

Imam Al Mulla ‘Ali Al Qari Rahimahulah -seorang ulama Hanafi- berkata:

والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء

Maksudnya adalah penegaskan dalam hal mempercepat pemberina upah dan jangan memperlama dalam menunakannya. (Mirqah Al Mafatih, 9/442)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة ، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل

Maka, diharamkan memperlama dan menunda upah padahal dalam keadaan mampu, perintah memberikan upah sebelum keringatnya kering hanyalah sebuah kiasan wajibnya bersegera memberikan upah setelah selesainya pekerjaan.

(Faidhul Qadir, 1/718)

Demikian. Wallahu a’lam.

Baca Juga: 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh, Baca Sejarahnya

Sebagai tambahan, hadis Bukhari menyebutkan:

“Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai.

Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka”

(Shahih Bukhari)

Islam menempatkan agenda kerja layak sebagai salah satu agenda terpenting.

Kepada budak saja, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahkan, sebagaimana dalam hadis tersebut, menganjurkan umat Muslim untuk memperlakukan budak dengan sangat baik.

Apabila kepada budak saja harus sedemikian itu kebaikannya, bisa dibayangkan bagaimana perlakuan Islam terhadap tenaga kerja yang merupakan manusia merdeka?

Dalam konteks kekinian, perbudakan mungkin telah musnah, tetapi praktik eksploitasi terhadap tenaga kerja tak ubahnya serupa dengan perbudakan.

Agenda kerja layak harus senantiasa digaungkan sebagaimana juga yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[ind]

 

Tags: Jangan Tunda Upah Buruh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Tips Menjaga Tubuh dan Kulit Tetap Glowing di Tengah Cuaca Ekstrem

Next Post

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Next Post
Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Wah Indahnya, Presiden Jokowi Kunker ke Pulau Sebatik

Al-Qur’an Menyimpan Beragam Mutiara

Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8404 shares
    Share 3362 Tweet 2101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11333 shares
    Share 4533 Tweet 2833
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5117 shares
    Share 2047 Tweet 1279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3789 shares
    Share 1516 Tweet 947
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3355 shares
    Share 1342 Tweet 839
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga