JANGAN tunda upah buruh. Ustaz, apakah hukumnya menunda nunda gaji karyawan, padahal karyawan sudah selesaikan pekerjaannya? Adakah hadis-hadis dari Rasulullah yang terkait dengan soal itu? (08180265xxxx)
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan, menunda upah buruh, karyawan, perkerja, tanpa alasan yang benar adalah zalim, dan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah No. 2443, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)
“Keringat” di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat.
Esensinya adalah ketika sudah usai tugas sorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.
Jangan Tunda Upah Buruh
Imam Al Mulla ‘Ali Al Qari Rahimahulah -seorang ulama Hanafi- berkata:
والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء
Maksudnya adalah penegaskan dalam hal mempercepat pemberina upah dan jangan memperlama dalam menunakannya. (Mirqah Al Mafatih, 9/442)
Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:
فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة ، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل
Maka, diharamkan memperlama dan menunda upah padahal dalam keadaan mampu, perintah memberikan upah sebelum keringatnya kering hanyalah sebuah kiasan wajibnya bersegera memberikan upah setelah selesainya pekerjaan.
(Faidhul Qadir, 1/718)
Demikian. Wallahu a’lam.
Baca Juga: 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh, Baca Sejarahnya
Sebagai tambahan, hadis Bukhari menyebutkan:
“Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai.
Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka”
(Shahih Bukhari)
Islam menempatkan agenda kerja layak sebagai salah satu agenda terpenting.
Kepada budak saja, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahkan, sebagaimana dalam hadis tersebut, menganjurkan umat Muslim untuk memperlakukan budak dengan sangat baik.
Apabila kepada budak saja harus sedemikian itu kebaikannya, bisa dibayangkan bagaimana perlakuan Islam terhadap tenaga kerja yang merupakan manusia merdeka?
Dalam konteks kekinian, perbudakan mungkin telah musnah, tetapi praktik eksploitasi terhadap tenaga kerja tak ubahnya serupa dengan perbudakan.
Agenda kerja layak harus senantiasa digaungkan sebagaimana juga yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[ind]