BOLEHKAH shalat sambil gendong bayi? Ustaz Farid Nu`man mendapatkan pertanyaan tentang membawa bayi ke masjid.
Mau nanya Ustaz, bagaimana hukumnya bagi ibu yang membawa bayinya ke masjid, sedangkan si bayi kemungkinan sedang pup/ngompol di dalam popoknya.
Tetapi kita yakin bahwa popok tersebut dalam keadaan kering dan kotoran tidak sampai mengotori masjid. Dan misalnya si ibu tadi menggendong bayinya yang dalam keadaan tersebut ketika sholat apakah tidak membatalkan sholat si ibu?
Baca Juga: Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi
Hukum Shalat sambil Gendong Bayi
Bismillahirrahmanirrahim ..
Membawa bayi atau anak kecil ke masjid tidak apa-apa, berdasarkan beberapa hadits berikut:
Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Saya mengimami dalam shalat dan hendak memanjangkan bacaannya, lalu saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya ringankan shalat, saya tidak suka hal yang membuat sulit ibunya. (HR. Bukhari No. 707)
Riwayat lainnya:
عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ: سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ: ” إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وأُمَامَةُ ابْنَةُ زَيْنَبَ ابْنَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ ابْنَةُ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى عَلَى رَقَبَتِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ مِنْ سُجُودِهِ أَخَذَهَا فَأَعَادَهَا عَلَى رَقَبَتِهِ “
Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza – berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad No. 22589, An Nasa’i No. 827, Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTa’liq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)
Lalu, bagaimana dengan shalat menggendong anak yang ada najisnya di popoknya?
Mayoritas ulama mengatakan BATAL shalatnya, tapi tidak batal wudhunya.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
من شروط صحة الصلاة : اجتناب النجاسة في البدن والثوب والمكان ، فمن صلى وعلى ثوبه أو بدنه نجاسة أو حمل طفلاً متنجساً أو حمل قارورة فيها نجاسة…، بطلت صلاته عند جمهور العلماء ، ولا يبطل وضوؤه .
Di antara syarat sahnya shalat adalah menjauh dari najis baik pada badan, pakaian, dan tempat.
Maka, barang siapa yang shalat namun di pakaiannya atau badannya ada najis, atau dia menggendong anak yang ada najisnya, atau membawa botol kecil yang ada najisnya, maka shalatnya BATAL menurut mayoritas ulama, tapi tidak batal wudhunya.
(Al Islam Su’aal wa Jawab no. 136524)
Bagaimana jika LUPA atau TIDAK TAHU kalau di popoknya ada najisnya?
Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah menjawab:
إذن اجتناب النجاسة في البدن ، والثوب ، والبقعة شرط لصحة الصلاة ، لكن إذا لم يتجنب الإنسان النجاسة جاهلاً ، أو ناسياً فإن صلاته صحيحة ، سواء علم بها قبل الصلاة ثم نسي أن يغلسها ، أو لم يعلم بها إلا بعد الصلاة .
Jadi, menjauh dari najis dari badan, pakaian, dan tempat, adalah syarat sahnya shalat. Tapi jika manusia tidak menjauhinya karena tidak tahu atau lupa, shalatnya tetap SAH, baik dia sebenarnya sudah tahu sebelum shalat tapi pas shalat dia lupa membersihkannya, atau dia baru tahu setelah selesai shalatnya.
(Majmu’ Fatawa, 12/390)
Demikian. Wallahu a’lam
[ind/alfahmu/Cms]