Friday, February 26, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Shalat Sambil Gendong Bayi

November 3, 2018
in Syariah
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com-Mau nanya Ustaz, bagaimana hukumnya bagi ibu yang membawa bayinya ke masjid, sedangkan si bayi kmungkinan sedang pup/ngompol di dalam popoknya. Tetapi kita yakin bahwa popok tersebut dalam keadaan kering dan kotoran tidak sampai mengotori masjid. Dan misalnya si ibu tadi menggendong bayinya yang dalam keadaan tersebut ketika sholat apakah tidak membatalkan sholat si ibu?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim ..

Membawa bayi atau anak kecil ke masjid tidak apa-apa, berdasarkan beberapa hadits berikut:

dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ

Saya mengimami dalam shalat dan hendak memanjangkan bacaannya, lalu saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya ringankan shalat, saya tidak suka hal yang membuat sulit ibunya. (HR. Bukhari No. 707)

Riwayat lainnya:

عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ: سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ: ” إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وأُمَامَةُ ابْنَةُ زَيْنَبَ ابْنَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ ابْنَةُ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى عَلَى رَقَبَتِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ مِنْ سُجُودِهِ أَخَذَهَا فَأَعَادَهَا عَلَى رَقَبَتِهِ “

Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu Qatadah berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan Umamah –anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan juga puteri dari Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ bin Abdul ‘Uzza – berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad No. 22589, An Nasa’i No. 827, Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTa’liq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)

Lalu, bagaimana dengan shalat menggendong anak yang ada najisnya di popoknya?

Mayoritas ulama mengatakan BATAL shalatnya, tapi tidak batal wudhunya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

من شروط صحة الصلاة : اجتناب النجاسة في البدن والثوب والمكان ، فمن صلى وعلى ثوبه أو بدنه نجاسة أو حمل طفلاً متنجساً أو حمل قارورة فيها نجاسة…، بطلت صلاته عند جمهور العلماء ، ولا يبطل وضوؤه .

Di antara syarat sahnya shalat adalah menjauh dari najis baik pada badan, pakaian, dan tempat.

Maka, barang siapa yang shalat namun di pakaiannya atau badannya ada najis, atau dia menggendong anak yang ada najisnya, atau membawa botol kecil yang ada najisnya, maka shalatnya BATAL menurut mayoritas ulama, tapi tidak batal wudhunya.

(Al Islam Su’aal wa Jawab no. 136524)

Bagaimana jika LUPA atau TIDAK TAHU kalau di popoknya ada najisnya?

Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullah menjawab:

إذن اجتناب النجاسة في البدن ، والثوب ، والبقعة شرط لصحة الصلاة ، لكن إذا لم يتجنب الإنسان النجاسة جاهلاً ، أو ناسياً فإن صلاته صحيحة ، سواء علم بها قبل الصلاة ثم نسي أن يغلسها ، أو لم يعلم بها إلا بعد الصلاة .

Jadi, menjauh dari najis dari badan, pakaian, dan tempat, adalah syarat sahnya shalat. Tapi jika manusia tidak menjauhinya karena tidak tahu atau lupa, shalatnya tetap SAH, baik dia sebenarnya sudah tahu sebelum shalat tapi pas shalat dia lupa membersihkannya, atau dia baru tahu setelah selesai shalatnya.

(Majmu’ Fatawa, 12/390)

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/alfahmu]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cendekiawan Muslim Harus Bisa Mengayomi Semua Ormas Islam

Next Post

Keberkahan Waktu karena Membaca Alquran

Related Posts

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Tanya Jawab Seputar Wakaf

Tanya Jawab Seputar Wakaf

February 23, 2021
Hukum Air Banjir

Hukum Air Banjir

February 23, 2021
Hadits tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

Hadits tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

February 20, 2021
Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

February 20, 2021
Next Post
Keberkahan Waktu karena Membaca Alquran

Keberkahan Waktu karena Membaca Alquran

BNI Syariah Raih Tiga Penghargaan GCG dan Operational Excellence Award 2018

Terbaru

Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid di Turki

February 26, 2021
Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

Desa Waiketam Baru Ditetapkan Sebagai Lokasi Kampung Reforma Agraria

February 26, 2021
Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

Agar Menempel Sempurna, Ini 5 Tahapan Menggunakan Lipstik Matte

February 26, 2021
Doa Senjata Orang Mukmin

Keutamaan Besar yang Terdapat dalam Istighfar

February 26, 2021
LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

LAZ Al Azhar Ajak Anak Yatim Korban Banjir di Kampung Melayu Belanja Sepuasnya ke Mall

February 26, 2021
Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

Forum Zakat Mendorong Evaluasi Menyeluruh atas Tata Kelola Zakat melalui Revisi UU Pengelolaan Zakat

February 26, 2021
Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

February 26, 2021
Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia, Mondelēz Indonesia Bangun Kompetensi Pendidikan dan Kebutuhan Industri

February 26, 2021
Yuk, Ikut Event Jadi Content Creator Islami di Umma Syiar Digital Indonesia 2021

Yuk, Ikut Event Jadi Content Creator Islami di Umma Syiar Digital Indonesia 2021

February 26, 2021
Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang

February 26, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga