• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket

Desember 9, 2024
in Syariah, Unggulan
Kelihatan Untung Padahal Rugi

(foto: pixabay)

128
SHARES
987
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saya ingin bertanya mengenai promo tebus murah di beberapa minimarket. Lewat promo itu, pembeli bisa membeli barang dengan harga murah tetapi dengan syarat harus membeli barang lainnya dengan harga atau nominal tertentu. Bagaimana ketentuan syariahnya, Ustaz? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Oleh: Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)

Saya tidak mengetahui apa motif promo tebus murah ini. Yang saya jadikan referensi sebagai gambaran promo itu adalah yang bisa dibaca dari sumber informasi yang ada seputar tebus murah.

Dalam promo tebus murah ini, seseorang bisa membeli produk tertentu dengan harga yang sangat murah dengan syarat ia membeli produk lain minimal dengan harga tertentu.

Baca Juga: Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket

Jika ini yang dimaksud maka tebus murah tersebut diperbolehkan tetapi dengan memenuhi ketentuan fikih dan adab berikut.

a. Barang atau produk yang dibeli beserta promonya adalah barang atau produk yang halal dan legal serta prioritas untuk dimiliki.

Oleh karena itu, barang atau produk yang tidak halal atau ilegal itu tidak boleh menjadi produk yang dibeli atau objek promo.

Begitu pula idealnya barang-barang yang bukan prioritas untuk dimiliki itu tidak boleh dibeli.

b. Promo tersebut tidak boleh dilakukan sebagai bentuk modus penjual untuk melakukan pinjaman berbunga atau transaksi yang terlarang lainnya, seperti penipuan dan rekayasa dalam demand.

c. Sumber promo tersebut tidak boleh berasal dari dana pembeli, tetapi harus berasal dari dana penjual, seperti biaya marketing. Ini karena promo itu pemberian dari penjual dan agar terhindar dari ighra.

d. Memilih untuk bertransaksi dengan tempat belanja yang memenuhi standar prioritas sebagai mitra.

Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Baca Juga: Berikut Daftar Promo Makanan untuk Sambut HUT RI ke-76

Kesimpulan hukum tersebut sebagaimana dalil/referensi berikut.

Pertama, dalam transaksi jual beli tidak ada larangan bagi penjual untuk memberikan bonus/promo dengan syarat harus membeli barang atau jasa dengan nominal tertentu kepada pembeli. Selama tidak ada nash Alquran, hadis, dan ijma’ (konsensus ulama) yang melarang praktik tersebut, maka berlaku kaidah usul fikih.

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. .43).

Kedua, promo dengan syarat pembelian dengan nominal tertentu itu tidak termasuk dalam kategori dua akad dalam satu akad yang dilarang dalam hadis.

Sebagaimana penjelasan ahli hadis dan fikih terhadap hadis-hadis berikut.

Hadis pertama, dari Abu Hurairah, ia berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua akad dalam satu akad.”
(H.R. At-Tirmidzi).

Hadis kedua, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua akad dalam satu akad.” (H.R. Ahmad).

Hadis ketiga, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menggabungkan akad pinjaman dan jual beli, tidak boleh menggabungkan dua syarat dalam akad jual beli.” (H.R. Al-Hakim).

Jika menelaah makna ketiga hadis tersebut, dalam kitab-kitab syarah hadis ahkam, seperti Nail al-authar (asy-Syaukani) dan Subul as-Salam (ash-Shan’ani) serta penjelasan ulama kontemporer seperti Nazih Hammad, bisa disimpulkan bahwa dua akad dalam satu akad atau satu transaksi dengan syarat melakukan satu aktivitas/transaksi yang lain itu dilarang.

Hal itu apabila kombinasi dan produk tersebut menjadi alat untuk melakukan transaksi yang terlarang (rekayasa/penipuan).

Ketiga, sebagaimana prinsip menutup dan memitigasi setiap sarana yang menyebabkan kepada praktik yang terlarang (saddu adz-dzari’ah). Wallahua’lam.[ind]

sumber: Republika

Tags: Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis pada Masa Nataru 2024/2025

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Mengajarkan Anak Agar Tidak Hidup Boros

Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Mengajarkan Anak Agar Tidak Hidup Boros

Program Makan Bergizi Gratis Mengajarkan Anak Agar Tidak Hidup Boros

Bayi Kuning, Normalkah?

Bayi Kuning, Normalkah?

Cita-cita Masuk Surga Sekeluarga

Sebegitu Mudahnya Wanita Masuk Surga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7429 shares
    Share 2972 Tweet 1857
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3044 shares
    Share 1218 Tweet 761
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4946 shares
    Share 1978 Tweet 1237
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Masjid Nurul Huda Jatimakmur Sebagai Masjid Paling Bersejarah di Bekasi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3105 shares
    Share 1242 Tweet 776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga