• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket

Oktober 5, 2025
in Syariah, Unggulan
Kelihatan Untung Padahal Rugi

(foto: pixabay)

129
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saya ingin bertanya mengenai promo tebus murah di beberapa minimarket. Lewat promo itu, pembeli bisa membeli barang dengan harga murah tetapi dengan syarat harus membeli barang lainnya dengan harga atau nominal tertentu. Bagaimana ketentuan syariahnya, Ustaz? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Oleh: Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)

Saya tidak mengetahui apa motif promo tebus murah ini. Yang saya jadikan referensi sebagai gambaran promo itu adalah yang bisa dibaca dari sumber informasi yang ada seputar tebus murah.

Dalam promo tebus murah ini, seseorang bisa membeli produk tertentu dengan harga yang sangat murah dengan syarat ia membeli produk lain minimal dengan harga tertentu.

Baca Juga: Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket

Jika ini yang dimaksud maka tebus murah tersebut diperbolehkan tetapi dengan memenuhi ketentuan fikih dan adab berikut.

a. Barang atau produk yang dibeli beserta promonya adalah barang atau produk yang halal dan legal serta prioritas untuk dimiliki.

Oleh karena itu, barang atau produk yang tidak halal atau ilegal itu tidak boleh menjadi produk yang dibeli atau objek promo.

Begitu pula idealnya barang-barang yang bukan prioritas untuk dimiliki itu tidak boleh dibeli.

b. Promo tersebut tidak boleh dilakukan sebagai bentuk modus penjual untuk melakukan pinjaman berbunga atau transaksi yang terlarang lainnya, seperti penipuan dan rekayasa dalam demand.

c. Sumber promo tersebut tidak boleh berasal dari dana pembeli, tetapi harus berasal dari dana penjual, seperti biaya marketing. Ini karena promo itu pemberian dari penjual dan agar terhindar dari ighra.

d. Memilih untuk bertransaksi dengan tempat belanja yang memenuhi standar prioritas sebagai mitra.

Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Baca Juga: Berikut Daftar Promo Makanan untuk Sambut HUT RI ke-76

Kesimpulan hukum tersebut sebagaimana dalil/referensi berikut.

Pertama, dalam transaksi jual beli tidak ada larangan bagi penjual untuk memberikan bonus/promo dengan syarat harus membeli barang atau jasa dengan nominal tertentu kepada pembeli. Selama tidak ada nash Alquran, hadis, dan ijma’ (konsensus ulama) yang melarang praktik tersebut, maka berlaku kaidah usul fikih.

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. .43).

Kedua, promo dengan syarat pembelian dengan nominal tertentu itu tidak termasuk dalam kategori dua akad dalam satu akad yang dilarang dalam hadis.

Sebagaimana penjelasan ahli hadis dan fikih terhadap hadis-hadis berikut.

Hadis pertama, dari Abu Hurairah, ia berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua akad dalam satu akad.”
(H.R. At-Tirmidzi).

Hadis kedua, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua akad dalam satu akad.” (H.R. Ahmad).

Hadis ketiga, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menggabungkan akad pinjaman dan jual beli, tidak boleh menggabungkan dua syarat dalam akad jual beli.” (H.R. Al-Hakim).

Jika menelaah makna ketiga hadis tersebut, dalam kitab-kitab syarah hadis ahkam, seperti Nail al-authar (asy-Syaukani) dan Subul as-Salam (ash-Shan’ani) serta penjelasan ulama kontemporer seperti Nazih Hammad, bisa disimpulkan bahwa dua akad dalam satu akad atau satu transaksi dengan syarat melakukan satu aktivitas/transaksi yang lain itu dilarang.

Hal itu apabila kombinasi dan produk tersebut menjadi alat untuk melakukan transaksi yang terlarang (rekayasa/penipuan).

Ketiga, sebagaimana prinsip menutup dan memitigasi setiap sarana yang menyebabkan kepada praktik yang terlarang (saddu adz-dzari’ah). Wallahua’lam.[ind]

sumber: Republika

Tags: Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istri Dilarang Gunakan Harta Suami Tanpa Izin

Next Post

Daging Goreng Tabur Cabai

Next Post
Daging Goreng Tabur Cabai

Daging Goreng Tabur Cabai

Paket Ceria

Paket Ceria

10 Cara Suami Mengungkapkan Cinta

Zina Walau Sama-Sama Ridha dan Suka Tetap Haram

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2048 shares
    Share 819 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga