• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket

05/10/2025
in Syariah, Unggulan
Kelihatan Untung Padahal Rugi

(foto: pixabay)

131
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Saya ingin bertanya mengenai promo tebus murah di beberapa minimarket. Lewat promo itu, pembeli bisa membeli barang dengan harga murah tetapi dengan syarat harus membeli barang lainnya dengan harga atau nominal tertentu. Bagaimana ketentuan syariahnya, Ustaz? Apakah diperbolehkan atau tidak?

Oleh: Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)

Saya tidak mengetahui apa motif promo tebus murah ini. Yang saya jadikan referensi sebagai gambaran promo itu adalah yang bisa dibaca dari sumber informasi yang ada seputar tebus murah.

Dalam promo tebus murah ini, seseorang bisa membeli produk tertentu dengan harga yang sangat murah dengan syarat ia membeli produk lain minimal dengan harga tertentu.

Baca Juga: Hukum Bank Riba dan Mempromosikannya

Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket

Jika ini yang dimaksud maka tebus murah tersebut diperbolehkan tetapi dengan memenuhi ketentuan fikih dan adab berikut.

a. Barang atau produk yang dibeli beserta promonya adalah barang atau produk yang halal dan legal serta prioritas untuk dimiliki.

Oleh karena itu, barang atau produk yang tidak halal atau ilegal itu tidak boleh menjadi produk yang dibeli atau objek promo.

Begitu pula idealnya barang-barang yang bukan prioritas untuk dimiliki itu tidak boleh dibeli.

b. Promo tersebut tidak boleh dilakukan sebagai bentuk modus penjual untuk melakukan pinjaman berbunga atau transaksi yang terlarang lainnya, seperti penipuan dan rekayasa dalam demand.

c. Sumber promo tersebut tidak boleh berasal dari dana pembeli, tetapi harus berasal dari dana penjual, seperti biaya marketing. Ini karena promo itu pemberian dari penjual dan agar terhindar dari ighra.

d. Memilih untuk bertransaksi dengan tempat belanja yang memenuhi standar prioritas sebagai mitra.

Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Baca Juga: Berikut Daftar Promo Makanan untuk Sambut HUT RI ke-76

Kesimpulan hukum tersebut sebagaimana dalil/referensi berikut.

Pertama, dalam transaksi jual beli tidak ada larangan bagi penjual untuk memberikan bonus/promo dengan syarat harus membeli barang atau jasa dengan nominal tertentu kepada pembeli. Selama tidak ada nash Alquran, hadis, dan ijma’ (konsensus ulama) yang melarang praktik tersebut, maka berlaku kaidah usul fikih.

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. .43).

Kedua, promo dengan syarat pembelian dengan nominal tertentu itu tidak termasuk dalam kategori dua akad dalam satu akad yang dilarang dalam hadis.

Sebagaimana penjelasan ahli hadis dan fikih terhadap hadis-hadis berikut.

Hadis pertama, dari Abu Hurairah, ia berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua akad dalam satu akad.”
(H.R. At-Tirmidzi).

Hadis kedua, dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua akad dalam satu akad.” (H.R. Ahmad).

Hadis ketiga, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menggabungkan akad pinjaman dan jual beli, tidak boleh menggabungkan dua syarat dalam akad jual beli.” (H.R. Al-Hakim).

Jika menelaah makna ketiga hadis tersebut, dalam kitab-kitab syarah hadis ahkam, seperti Nail al-authar (asy-Syaukani) dan Subul as-Salam (ash-Shan’ani) serta penjelasan ulama kontemporer seperti Nazih Hammad, bisa disimpulkan bahwa dua akad dalam satu akad atau satu transaksi dengan syarat melakukan satu aktivitas/transaksi yang lain itu dilarang.

Hal itu apabila kombinasi dan produk tersebut menjadi alat untuk melakukan transaksi yang terlarang (rekayasa/penipuan).

Ketiga, sebagaimana prinsip menutup dan memitigasi setiap sarana yang menyebabkan kepada praktik yang terlarang (saddu adz-dzari’ah). Wallahua’lam.[ind]

sumber: Republika

Tags: Hukum Promo Tebus Murah di Minimarket
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Istri Dilarang Gunakan Harta Suami Tanpa Izin

Next Post

Daging Goreng Tabur Cabai

Next Post
Daging Goreng Tabur Cabai

Daging Goreng Tabur Cabai

Paket Ceria

Paket Ceria

10 Cara Suami Mengungkapkan Cinta

Zina Walau Sama-Sama Ridha dan Suka Tetap Haram

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7804 shares
    Share 3122 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga