Tuesday, March 2, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Operasi Plastik Kecantikan

May 2, 2018
in Syariah
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com- Assalamualaikum ustaz, apa hukum bagi wanita yang mengubah bentuk wajah (operasi kecantikan). Kan banyak sekarang kita lihat di TV.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Ya, itu terlarang …

Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa mengubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut: ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.’

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Allah ﷻ melaknat wanita yang bertato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptan Allah ﷻ.”

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah ﷻ ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya.

(Fathul Bari, 10/37)

Pembolehan hanya untuk mengembalikan fungsi, seperti memakai gigi palsu, memakai kaki palsu, itu bukan mengubah ciptaan Allah.

Dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.

(HR. An Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban)

Atau jika mengubahnya tidak permanen, maka ini juga boleh.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

المنهيُّ عنْهُ إنَّما هو فيما يكونُ باقيًا؛ لأنَّه من باب تغْيير خلق الله تعالى، فأمَّا ما لا يكون باقيًا كالكُحْل والتَّزيُّن به للنِّساء، فقد أجاز العُلماء ذلك .

Larangan itu jika terjadi perubahan secara permanen, sebab itu masuk dalam bab mengubah ciptaan Allah ﷻ, ada pun jika tidak permanen seperti bercelak yang dengannya biasa wanita berhias, maka para ulama membolehkan hal itu. (Tafsir Al Qurthubi, 5/369)

Demikian. Wallahu a’lam.

(ind)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

10 Nasehat Ibu

Next Post

Ini Cerita Ramadan Keluarga Soraya Larasati

Related Posts

Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

February 27, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

February 27, 2021
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bukan pada Harinya

February 27, 2021
Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

February 24, 2021
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

February 24, 2021
Usia Anak Laki-laki Dikhitan

Usia Anak Laki-laki Dikhitan

February 23, 2021
Next Post

Ini Cerita Ramadan Keluarga Soraya Larasati

Berdakwah Sampai ke Pulau

Terbaru

Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

Twitter akan Hapus Permanen Akun yang Sebarkan Info Hoax Soal COVID-19

March 2, 2021
Dunia Menyaksikan Ada 13.654 Gempa Berkekuatan 4 SR atau Lebih pada 2020

Dunia Menyaksikan Ada 13.654 Gempa Berkekuatan 4 SR atau Lebih pada 2020

March 2, 2021
Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

March 2, 2021
Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

March 2, 2021
Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

March 2, 2021
5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia

5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia

March 2, 2021
Farhan, Mantan Preman yang Bercita-cita Jadi Fotografer Handal

Farhan, Mantan Preman yang Bercita-cita Jadi Fotografer Handal

March 2, 2021
Laznas BMH Tebar 513 Paket Gizi untuk Santri dan Dhuafa di Jatim

Laznas BMH Tebar 513 Paket Gizi untuk Santri dan Dhuafa di Jatim

March 2, 2021
Tiga Golongan Manusia

Tiga Golongan Manusia

March 2, 2021
Logo Baru 90 Tahun Bridgestone

Logo Baru 90 Tahun Bridgestone

March 2, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Kenikmatan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Event Kompetisi Fashion Show Duta Muslimah Hunt 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga