• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mensteril Kucing

18/11/2025
in Syariah
Hukum Mensteril Kucing

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing (foto: pixabay)

68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM mensteril kucing. Izin bertanya, Ustaz. Apa hukumnya jika memelihara kucing tapi direkomendasi dokter agar hewannya disteril? Tujuannya agar bulunya bagus, rapi terurus. Apakah dibolehkan?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Steril kucing pada dasarnya tidak boleh sebab itu salah satu bentuk ta’zib (penyiksaan) terhadap kucing.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

لا يجوز خصاء حيوان لا يؤكل لا في صغره ولا في كبره، ويجوز خصاء المأكول في صغره؛ لأن فيه غرضاً وهو طيب لحمه، ولا يجوز في كبره” انتهى

Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak bisa dimakan, baik saat masih kecil atau sudah besar. Ada pun hewan yang bisa dimakan, maka boleh dikebiri saat kecilnya hal itu bertujuan membaguskan kualitas dagingnya, dan tidak boleh dikebiri saat sudah besar. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 6/177)

Namun jika populasi kucing sudah mengganggu dan meresahkan manusia di daerahnya, maka saat itu boleh disteril untuk kemaslahatan manusia.

baca juga: Merawat Bulu Kucing Supaya Sehat

Hukum Mensteril Kucing

Imam Ibnu Mazah al Bukhari al Hanafi Rahimahullah mengatakan:

في إخصاء السنور: إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة، أو دفع ضرره”

Tentang mengebiri kucing, hal itu dibolehkan jika memang bermanfaat dan dapat mencegah bahaya/kerusakan.
(Al Muhith Al Burhani, 5/376)

Kalau steril tujuannya hanya untuk memperindah bulu, maka itu tidak cukup alasan .. apalagi jika masih cara lain yang lebih manusiawi untuk merawat bulunya..

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mensteril Kucing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tabligh Akbar ODOJ 2025 Tekankan Sikap Bijak dan Konsistensi Ibadah

Next Post

Memenuhi Kewajiban kepada Suami dan Keluarga

Next Post
Mendorong Istri untuk Menambah Ilmu

Memenuhi Kewajiban kepada Suami dan Keluarga

Berdamai dengan Galau

Berdamai dengan Galau

Heboh Kasus Bullying, Jangan Terpaku pada Pelaku dan Korban

Perundungan Siswa di Tangsel Diduga Dilakukan oleh Teman Sebangku

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4059 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3383 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7847 shares
    Share 3139 Tweet 1962
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga