• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mensteril Kucing

18/11/2025
in Syariah
Hukum Mensteril Kucing

Hukum Mengebiri atau Mensterilkan Kucing (foto: pixabay)

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM mensteril kucing. Izin bertanya, Ustaz. Apa hukumnya jika memelihara kucing tapi direkomendasi dokter agar hewannya disteril? Tujuannya agar bulunya bagus, rapi terurus. Apakah dibolehkan?

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Steril kucing pada dasarnya tidak boleh sebab itu salah satu bentuk ta’zib (penyiksaan) terhadap kucing.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

لا يجوز خصاء حيوان لا يؤكل لا في صغره ولا في كبره، ويجوز خصاء المأكول في صغره؛ لأن فيه غرضاً وهو طيب لحمه، ولا يجوز في كبره” انتهى

Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak bisa dimakan, baik saat masih kecil atau sudah besar. Ada pun hewan yang bisa dimakan, maka boleh dikebiri saat kecilnya hal itu bertujuan membaguskan kualitas dagingnya, dan tidak boleh dikebiri saat sudah besar. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 6/177)

Namun jika populasi kucing sudah mengganggu dan meresahkan manusia di daerahnya, maka saat itu boleh disteril untuk kemaslahatan manusia.

baca juga: Merawat Bulu Kucing Supaya Sehat

Hukum Mensteril Kucing

Imam Ibnu Mazah al Bukhari al Hanafi Rahimahullah mengatakan:

في إخصاء السنور: إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة، أو دفع ضرره”

Tentang mengebiri kucing, hal itu dibolehkan jika memang bermanfaat dan dapat mencegah bahaya/kerusakan.
(Al Muhith Al Burhani, 5/376)

Kalau steril tujuannya hanya untuk memperindah bulu, maka itu tidak cukup alasan .. apalagi jika masih cara lain yang lebih manusiawi untuk merawat bulunya..

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Mensteril Kucing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tabligh Akbar ODOJ 2025 Tekankan Sikap Bijak dan Konsistensi Ibadah

Next Post

Berdamai dengan Galau

Next Post
Berdamai dengan Galau

Berdamai dengan Galau

Heboh Kasus Bullying, Jangan Terpaku pada Pelaku dan Korban

Perundungan Siswa di Tangsel Diduga Dilakukan oleh Teman Sebangku

BPBD Jawa Tengah Laporkan 27 Warga dalam Pencarian Pascalongsor di Desa Pandanarum

BPBD Jawa Tengah Laporkan 27 Warga dalam Pencarian Pascalongsor di Desa Pandanarum

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    231 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8878 shares
    Share 3551 Tweet 2220
  • Memotong Akar Kemiskinan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11580 shares
    Share 4632 Tweet 2895
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3999 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2280 shares
    Share 912 Tweet 570
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga