• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)

18/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)

Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1) (foto: pixabay)

124
SHARES
953
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum seorang Muslim mengucapkan salam non Islam dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini. Ada dua tema, yaitu mengucapkan salam (yaitu Assalamu’alaikum.. Dst) kepada non Muslim dan mengucapkan berbagai salam keagamaan non Islam bagi seorang Muslim.

Baca Juga: Membiasakan Mengucapkan Salam saat Masuk Rumah

Mengucapkan Salam kepada non Muslim

Salam yang dimaksud di sini adalah Salam Islam, yaitu Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bukan selamat siang, selamat pagi, hai, dan sapaan lainnya, ini bukan persoalan.

Dalam hal ini dibagi menjadi dua keadaan, yaitu sebagai berikut.

A. Jika non Muslim seorang diri atau lebih, dan tidak ada orang Islam sama sekali

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)

Menurut uraian Imam An Nawawi ada empat pendapat dalam hal ini:

1. Boleh mengucapkan Salam ke non Muslim. Ini pendapat Ibnu Abbas, Abu Umamah, Abu Muhairiz, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Menurut Al Mawardi salamnya adalah Assalamu’alaika, bukan ‘alaikum.

2. Makruh, ini pendapat sebagian Syafi’iyah.

3. Boleh, jika darurat, ada sebab, atau ada hajat. Ini pendapat Alqamah, An Nakha’i, dan Al Auza’i. Al Auza’i berkata: “Orang shalih terdahulu ada yang melakukan, dan mereka juga ada yang tidak melakukan.”

4. Haram, ini pendapat mayoritas ulama sejak masa salaf dan khalaf.

Menurut Imam An Nawawi, pendapat yang membolehkan adalah BATIL, pendapat yang memakruhkan adalah LEMAH.

Dua pendapat ini hanya melihat pada dalil umum tentang anjuran berkata-kata baik dan sebarkan Salam.

Padahal dalil-dalil tersebut sudah diikat oleh dalil lain yang lebih khusus, yaitu khusus buat non Muslim tidaklah boleh mengucapkan salam. Koreksi serupa juga dari Imam Ash Shan’ani.

Menurut Imam Ath Thibi larangan tersebut menunjukkan haram, bukan makruh, itulah yg benar menurutnya. Hal serupa juga dikatakan Imam Zainuddin Al ‘Iraqi.

Baca Juga: Jangan Ragu Mengucapkan Salam

B. Jika Non Muslim berkumpul bersama Muslim satu majelis

Hal ini dibolehkan, berdasarkan dari Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ حِمَارًا، عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ، وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي الحَارِثِ بْنِ الخَزْرَجِ، وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ، حَتَّى مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الأَوْثَانِ وَاليَهُودِ، وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ، وَفِي المَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ، فَلَمَّا غَشِيَتِ المَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ، خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ، ثُمَّ قَالَ: لاَ تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ، فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ، وَقَرَأَ عَلَيْهِمُ القُرْآنَ

“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengendarai keledai yang pelananya bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar.

Beliau kemudian berjalan melewati majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi.

Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan kepulkan kami dengan debu.”

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al Qur’an kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 6254)

Menurut Imam An Nawawi dan Imam Ash Shan’ani hadits ini menunjukkan:

– Bolehnya mengucapkan Salam kepada perkumpulan yang di dalamnya ada Muslim (walau seorang diri) dan Non Muslim, dengan maksud Salam itu untuk Muslim.

Lihat semua:

– Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hlm. 145

– Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, jilid. 2, hlm. 499

– Imam Ath Thibi, Al Kasyif ‘an Haqaaiq, jilid. 10, hlm. 3039

– Imam Zainuddin Al ‘Iraqi, Tharhu At Tatsrib, jilid. 8, hlm. 111.[ind]

(bersambung)

 

Tags: Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Lima Warna yang Cocok dengan Burgundy

Next Post

Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Next Post
Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Tips Rambut Hitam Menawan dengan Buah Kemiri

Tips Rambut Hitam Menawan dengan Buah Kemiri

Memotong Akar Kemiskinan

Abai ke Orangtua, Penyebab Rezeki Tak Berkah

  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8874 shares
    Share 3550 Tweet 2219
  • Memotong Akar Kemiskinan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11578 shares
    Share 4631 Tweet 2895
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4681 shares
    Share 1872 Tweet 1170
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3996 shares
    Share 1598 Tweet 999
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2279 shares
    Share 912 Tweet 570
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga