• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)

18/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)

Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1) (foto: pixabay)

115
SHARES
884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum seorang Muslim mengucapkan salam non Islam dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini. Ada dua tema, yaitu mengucapkan salam (yaitu Assalamu’alaikum.. Dst) kepada non Muslim dan mengucapkan berbagai salam keagamaan non Islam bagi seorang Muslim.

Baca Juga: Membiasakan Mengucapkan Salam saat Masuk Rumah

Mengucapkan Salam kepada non Muslim

Salam yang dimaksud di sini adalah Salam Islam, yaitu Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bukan selamat siang, selamat pagi, hai, dan sapaan lainnya, ini bukan persoalan.

Dalam hal ini dibagi menjadi dua keadaan, yaitu sebagai berikut.

A. Jika non Muslim seorang diri atau lebih, dan tidak ada orang Islam sama sekali

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)

Menurut uraian Imam An Nawawi ada empat pendapat dalam hal ini:

1. Boleh mengucapkan Salam ke non Muslim. Ini pendapat Ibnu Abbas, Abu Umamah, Abu Muhairiz, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Menurut Al Mawardi salamnya adalah Assalamu’alaika, bukan ‘alaikum.

2. Makruh, ini pendapat sebagian Syafi’iyah.

3. Boleh, jika darurat, ada sebab, atau ada hajat. Ini pendapat Alqamah, An Nakha’i, dan Al Auza’i. Al Auza’i berkata: “Orang shalih terdahulu ada yang melakukan, dan mereka juga ada yang tidak melakukan.”

4. Haram, ini pendapat mayoritas ulama sejak masa salaf dan khalaf.

Menurut Imam An Nawawi, pendapat yang membolehkan adalah BATIL, pendapat yang memakruhkan adalah LEMAH.

Dua pendapat ini hanya melihat pada dalil umum tentang anjuran berkata-kata baik dan sebarkan Salam.

Padahal dalil-dalil tersebut sudah diikat oleh dalil lain yang lebih khusus, yaitu khusus buat non Muslim tidaklah boleh mengucapkan salam. Koreksi serupa juga dari Imam Ash Shan’ani.

Menurut Imam Ath Thibi larangan tersebut menunjukkan haram, bukan makruh, itulah yg benar menurutnya. Hal serupa juga dikatakan Imam Zainuddin Al ‘Iraqi.

Baca Juga: Jangan Ragu Mengucapkan Salam

B. Jika Non Muslim berkumpul bersama Muslim satu majelis

Hal ini dibolehkan, berdasarkan dari Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ حِمَارًا، عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ، وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي الحَارِثِ بْنِ الخَزْرَجِ، وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ، حَتَّى مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الأَوْثَانِ وَاليَهُودِ، وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ، وَفِي المَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ، فَلَمَّا غَشِيَتِ المَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ، خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ، ثُمَّ قَالَ: لاَ تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ، فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ، وَقَرَأَ عَلَيْهِمُ القُرْآنَ

“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengendarai keledai yang pelananya bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar.

Beliau kemudian berjalan melewati majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi.

Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan kepulkan kami dengan debu.”

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al Qur’an kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 6254)

Menurut Imam An Nawawi dan Imam Ash Shan’ani hadits ini menunjukkan:

– Bolehnya mengucapkan Salam kepada perkumpulan yang di dalamnya ada Muslim (walau seorang diri) dan Non Muslim, dengan maksud Salam itu untuk Muslim.

Lihat semua:

– Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hlm. 145

– Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, jilid. 2, hlm. 499

– Imam Ath Thibi, Al Kasyif ‘an Haqaaiq, jilid. 10, hlm. 3039

– Imam Zainuddin Al ‘Iraqi, Tharhu At Tatsrib, jilid. 8, hlm. 111.[ind]

(bersambung)

 

Tags: Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Lima Warna yang Cocok dengan Burgundy

Next Post

Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Next Post
Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Tips Rambut Hitam Menawan dengan Buah Kemiri

Tips Rambut Hitam Menawan dengan Buah Kemiri

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Abai ke Orangtua, Penyebab Rezeki Tak Berkah

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7983 shares
    Share 3193 Tweet 1996
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1900 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5304 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga