• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)

18/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)

Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1) (foto: pixabay)

121
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum seorang Muslim mengucapkan salam non Islam dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini. Ada dua tema, yaitu mengucapkan salam (yaitu Assalamu’alaikum.. Dst) kepada non Muslim dan mengucapkan berbagai salam keagamaan non Islam bagi seorang Muslim.

Baca Juga: Membiasakan Mengucapkan Salam saat Masuk Rumah

Mengucapkan Salam kepada non Muslim

Salam yang dimaksud di sini adalah Salam Islam, yaitu Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bukan selamat siang, selamat pagi, hai, dan sapaan lainnya, ini bukan persoalan.

Dalam hal ini dibagi menjadi dua keadaan, yaitu sebagai berikut.

A. Jika non Muslim seorang diri atau lebih, dan tidak ada orang Islam sama sekali

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim no. 2167)

Menurut uraian Imam An Nawawi ada empat pendapat dalam hal ini:

1. Boleh mengucapkan Salam ke non Muslim. Ini pendapat Ibnu Abbas, Abu Umamah, Abu Muhairiz, dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. Menurut Al Mawardi salamnya adalah Assalamu’alaika, bukan ‘alaikum.

2. Makruh, ini pendapat sebagian Syafi’iyah.

3. Boleh, jika darurat, ada sebab, atau ada hajat. Ini pendapat Alqamah, An Nakha’i, dan Al Auza’i. Al Auza’i berkata: “Orang shalih terdahulu ada yang melakukan, dan mereka juga ada yang tidak melakukan.”

4. Haram, ini pendapat mayoritas ulama sejak masa salaf dan khalaf.

Menurut Imam An Nawawi, pendapat yang membolehkan adalah BATIL, pendapat yang memakruhkan adalah LEMAH.

Dua pendapat ini hanya melihat pada dalil umum tentang anjuran berkata-kata baik dan sebarkan Salam.

Padahal dalil-dalil tersebut sudah diikat oleh dalil lain yang lebih khusus, yaitu khusus buat non Muslim tidaklah boleh mengucapkan salam. Koreksi serupa juga dari Imam Ash Shan’ani.

Menurut Imam Ath Thibi larangan tersebut menunjukkan haram, bukan makruh, itulah yg benar menurutnya. Hal serupa juga dikatakan Imam Zainuddin Al ‘Iraqi.

Baca Juga: Jangan Ragu Mengucapkan Salam

B. Jika Non Muslim berkumpul bersama Muslim satu majelis

Hal ini dibolehkan, berdasarkan dari Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ حِمَارًا، عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ، وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي الحَارِثِ بْنِ الخَزْرَجِ، وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ، حَتَّى مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الأَوْثَانِ وَاليَهُودِ، وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ، وَفِي المَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ، فَلَمَّا غَشِيَتِ المَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ، خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ، ثُمَّ قَالَ: لاَ تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا، فَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ، فَنَزَلَ فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ، وَقَرَأَ عَلَيْهِمُ القُرْآنَ

“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengendarai keledai yang pelananya bersulam beludru Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini terjadi sebelum perang Badar.

Beliau kemudian berjalan melewati majelis yang di dalamnya bercampur antara kaum muslimin, orang-orang musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi.

Dan di dalam majelis tersebut terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, Abdullah bin Ubay menutupi hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan kepulkan kami dengan debu.”

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan salam pada mereka lalu berhenti dan turun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajak mereka menuju Allah sambil membacakan Al Qur’an kepada mereka.” (HR. Bukhari no. 6254)

Menurut Imam An Nawawi dan Imam Ash Shan’ani hadits ini menunjukkan:

– Bolehnya mengucapkan Salam kepada perkumpulan yang di dalamnya ada Muslim (walau seorang diri) dan Non Muslim, dengan maksud Salam itu untuk Muslim.

Lihat semua:

– Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hlm. 145

– Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, jilid. 2, hlm. 499

– Imam Ath Thibi, Al Kasyif ‘an Haqaaiq, jilid. 10, hlm. 3039

– Imam Zainuddin Al ‘Iraqi, Tharhu At Tatsrib, jilid. 8, hlm. 111.[ind]

(bersambung)

 

Tags: Hukum Mengucapkan Salam Non Islam (Bagian 1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rekomendasi Lima Warna yang Cocok dengan Burgundy

Next Post

Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Next Post
Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Tape Singkong dapat Mengatasi Jerawat

Tips Rambut Hitam Menawan dengan Buah Kemiri

Tips Rambut Hitam Menawan dengan Buah Kemiri

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan Akibat Dampak Inflasi

Abai ke Orangtua, Penyebab Rezeki Tak Berkah

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4383 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3850 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga