BAGAIMANA hukum menggunakan kartu kredit? Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz DR. Erwandi Tarmizi, MA. Ustaz, bagaimanakah hukum memiliki kartu kredit yang digunakan untuk membeli barang-barang dari luar, secara online?
Kita menggunakan kartu kredit tersebut karena merupakan salah satu metode pembayaran di situs online tersebut dan juga ingin memperoleh kemudahan.
Perlu diketahui bahwa kami yakin, kami bisa melunasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga menghindari tambahan tagihan yang diakibatkan karena keterlambatan melunasi.
Penggunaan kartu kredit ini hanya untuk membeli barang yang sebenarnya kita tidak mampu membelinya yang menjerumuskan kepada munculnya riba, tetapi karena ingin membeli barang dengan salah satu metode pembayaran yaitu kartu kredit.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai Pin
Hukum Menggunakan Kartu Kredit yang Dibayar Tepat Waktu
Ustaz Erwandi menjelaskan bahwa permasalahan kartu kredit ini disepakati oleh para ulama yang ada persyaratan ribanya adalah riba.
Persyaratan bahwa akan didenda bila terlambat, walaupun mengatakan saya mampu, tetapi di sana telah ada keputusannya.
Sebetulnya ada solusi, bila ada deposit di sana atau mungkin diistilahkan oleh sebagian para praktisi dengan auto debet (kalau saya tidak salah) ada uang yang didepositokan di sana (di rekening).
Namun, rekening ini harus tanpa riba juga, yaitu didepositokan dengan cara tanpa riba baik di rekening giro atau yang lain.
Caranya dengan persyaratkan yang tidak ada pertambahan bunganya.
Kemudian minta kepada dia (penerbit kartu) bahwa kartu kredit atau didebet setiap kamu belanja.
(Ini artinya) kamu belanja pakai uang kamu bukan pakai uang bank, hal ini dibolehkan oleh para ulama karena nama akadnya alwakalah bin wafa’ (Kamu mewakilkan kepada bank untuk membayarkan dan dari uang sendiri).
Ini solusi saya kira, kalau tidak begini (yaitu) tidak ada deposit kamu atau ada juga uang kamu (di tempat lain) tapi belanja bukan dari uang pribadi, apabila langkah ini yang diambil maka ini tetap juga termasuk dalam kartu kredit yang tidak dibolehkan (haram).
Saya kira untuk sekedar berbelanja belum sampai tahap darurat.
Wallāhu Ta’āla a’lam. [Cms]
@BimbinganMuamalahMaaliyah
t.me/bimbingansyariah