• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Kartu Kredit yang Dibayar Tepat Waktu

19/05/2023
in Syariah
Hukum menggunakan kartu kredit
142
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum menggunakan kartu kredit? Ada pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz DR. Erwandi Tarmizi,  MA. Ustaz, bagaimanakah hukum memiliki kartu kredit yang digunakan untuk membeli barang-barang dari luar, secara online?

Kita menggunakan kartu kredit tersebut karena merupakan salah satu metode pembayaran di situs online tersebut dan juga ingin memperoleh kemudahan.

Perlu diketahui bahwa kami yakin, kami bisa melunasi tagihan sebelum jatuh tempo sehingga menghindari tambahan tagihan yang diakibatkan karena keterlambatan melunasi.

Penggunaan kartu kredit ini hanya untuk membeli barang yang sebenarnya kita tidak mampu membelinya yang menjerumuskan kepada munculnya riba, tetapi karena ingin membeli barang dengan salah satu metode pembayaran yaitu kartu kredit.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai Pin
​​‎​
Hukum Menggunakan Kartu Kredit yang Dibayar Tepat Waktu

Ustaz Erwandi menjelaskan bahwa permasalahan kartu kredit  ini disepakati oleh para ulama yang ada persyaratan ribanya adalah riba.

Persyaratan bahwa akan didenda bila terlambat, walaupun mengatakan saya mampu, tetapi di sana telah ada keputusannya.

Sebetulnya ada solusi, bila ada deposit di sana atau mungkin diistilahkan oleh sebagian para praktisi dengan auto debet (kalau saya tidak salah) ada uang yang didepositokan di sana (di rekening).

Namun, rekening ini harus tanpa riba juga, yaitu didepositokan dengan cara tanpa riba baik di rekening giro atau yang lain.

Caranya dengan persyaratkan yang tidak ada pertambahan bunganya.

Kemudian minta kepada dia (penerbit kartu) bahwa kartu kredit atau didebet setiap kamu belanja.

(Ini artinya) kamu belanja pakai uang kamu bukan pakai uang bank, hal ini dibolehkan oleh para ulama karena nama akadnya alwakalah bin wafa’ (Kamu mewakilkan kepada bank untuk membayarkan dan dari uang sendiri).

Ini solusi saya kira, kalau tidak begini (yaitu) tidak ada deposit kamu atau ada juga uang kamu (di tempat lain) tapi belanja bukan dari uang pribadi, apabila langkah ini yang diambil maka ini tetap juga termasuk dalam kartu kredit yang tidak dibolehkan (haram).

Saya kira untuk sekedar berbelanja belum sampai tahap darurat.

Wallāhu Ta’āla a’lam. [Cms]

@BimbinganMuamalahMaaliyah

t.me/bimbingansyariah

Tags: Hukum menggunakan kartu kredit
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebarluaskan Manfaat Salimah, Salimah Kabupaten Bogor Selenggarakan Halal Bihalal

Next Post

Tafsir Surat At-Tin, Manusia Diciptakan dalam Bentuk Sebaik-Baiknya

Next Post
Tafsir surat At-Tin, manusia diciptakan dalam bentuk sebaik-baiknya

Tafsir Surat At-Tin, Manusia Diciptakan dalam Bentuk Sebaik-Baiknya

Hendak Berniat Ihram, Namun Ternyata Haid Begini Hukumnya

Hukum Berniat Ihram Bagi Wanita Yang Sedang Haid

Sejarah dan Keistimewaan Hajar Aswad

Sejarah dan Keistimewaan Hajar Aswad

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1891 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • 7 Masjid Indah Ini Ternyata Ada Di Indonesia, Lho

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8059 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Manisnya Buah Lai, Kembaran Durian dari Mahakam

    284 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11200 shares
    Share 4480 Tweet 2800
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga