USTAZ, apa hukum mengambil buah di rumah sewa, bagaimana statusnya jika kita memetik atau memungut dan memakan buah yang ada di pohon ataupun yang jatuh di halaman rumah kontrak yang kita tempati?
Di Indonesia yang memiliki iklim tropis dan masih banyak pepohonan serta tumbuhan di sekitar kita, kondisi ini memang sering terjadi.
Kadang, pohon buah yang ditanam di pekarangan sebelah, daun dan buahnya menyeberang hingga ke halaman tetangga.
Situasi ini sering ditemui di sekitar kita. Namun, bisa jadi masalah ketika dihukumi sama dengan mengambil hak atau milik orang lain. Bagaimana menyikapinya?
Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, sebenarnya tidak boleh kita mengambil begitu saja, sebab posisi kita sebagai penyewa rumahnya saja.
Baca Juga: Hukum Mengambil Kembali Pemberian atau Sedekah yang Sudah diberikan ke orang lain
Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa
Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah mengatakan:
إذا كانت مملوكة في ملك إنسان مملوكة له فلا تأخذوا إلا بإذنه، أما إن كانت برية في البر فلا حرج الحمد لله لكل أحد يأخذ منها، أما إن كانت في ملك إنسان فإنه يستأذن في أخذ بعض أجزائها
Jika suatu barang milik seseorang maka tidak boleh mengambilnya kecuali dengan seizinnya.
Ada pun jika itu milik umum secara terbuka, maka Alhamdulilah siapa pun boleh mengambilnya, ada pun jika itu ada dalam kuasa seseorang, maka wajib minta izin saat mengambil bagian dari barang tersebut. (selesai)
Tapi, sebagian Syafi’iyah mengatakan jika dugaan kuatnya dibolehkan oleh pemiliknya maka boleh. Namun lebih utama tetap izin dulu. Wallahu a’lam.[ind]
Sumber: Alfahmu.id