• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa

21/05/2026
in Syariah, Unggulan
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

foto: pixabay

295
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukum mengambil buah di rumah sewa, bagaimana statusnya jika kita memetik atau memungut dan memakan buah yang ada di pohon ataupun yang jatuh di halaman rumah kontrak yang kita tempati?

Di Indonesia yang memiliki iklim tropis dan masih banyak pepohonan serta tumbuhan di sekitar kita, kondisi ini memang sering terjadi.

Kadang, pohon buah yang ditanam di pekarangan sebelah, daun dan buahnya menyeberang hingga ke halaman tetangga.

Situasi ini sering ditemui di sekitar kita. Namun, bisa jadi masalah ketika dihukumi sama dengan mengambil hak atau milik orang lain. Bagaimana menyikapinya?

Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, sebenarnya tidak boleh kita mengambil begitu saja, sebab posisi kita sebagai penyewa rumahnya saja.

Baca Juga: Hukum Mengambil Kembali Pemberian atau Sedekah yang Sudah diberikan ke orang lain

Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa

Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah mengatakan:

إذا كانت مملوكة في ملك إنسان مملوكة له فلا تأخذوا إلا بإذنه، أما إن كانت برية في البر فلا حرج الحمد لله لكل أحد يأخذ منها، أما إن كانت في ملك إنسان فإنه يستأذن في أخذ بعض أجزائها

Jika suatu barang milik seseorang maka tidak boleh mengambilnya kecuali dengan seizinnya.

Ada pun jika itu milik umum secara terbuka, maka Alhamdulilah siapa pun boleh mengambilnya, ada pun jika itu ada dalam kuasa seseorang, maka wajib minta izin saat mengambil bagian dari barang tersebut. (selesai)

Tapi, sebagian Syafi’iyah mengatakan jika dugaan kuatnya dibolehkan oleh pemiliknya maka boleh. Namun lebih utama tetap izin dulu. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Alfahmu.id

Tags: Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Manfaat Cuka Madu untuk Kesehatan

Next Post

Tips Makan Daging Kurban dengan Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Next Post
Tips Makan Daging Kurban dengan Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Tips Makan Daging Kurban dengan Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ketumbar Ternyata Baik untuk Kesehatan Lambung

Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ketumbar Ternyata Baik untuk Lambung

Anak Lebih Berharga dari Perhiasan Termahal di Dunia

Anak Lebih Berharga dari Perhiasan Termahal di Dunia

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8575 shares
    Share 3430 Tweet 2144
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11401 shares
    Share 4560 Tweet 2850
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4391 shares
    Share 1756 Tweet 1098
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3856 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga