• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 27 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa

21/05/2026
in Syariah, Unggulan
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

foto: pixabay

304
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukum mengambil buah di rumah sewa, bagaimana statusnya jika kita memetik atau memungut dan memakan buah yang ada di pohon ataupun yang jatuh di halaman rumah kontrak yang kita tempati?

Di Indonesia yang memiliki iklim tropis dan masih banyak pepohonan serta tumbuhan di sekitar kita, kondisi ini memang sering terjadi.

Kadang, pohon buah yang ditanam di pekarangan sebelah, daun dan buahnya menyeberang hingga ke halaman tetangga.

Situasi ini sering ditemui di sekitar kita. Namun, bisa jadi masalah ketika dihukumi sama dengan mengambil hak atau milik orang lain. Bagaimana menyikapinya?

Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, sebenarnya tidak boleh kita mengambil begitu saja, sebab posisi kita sebagai penyewa rumahnya saja.

Baca Juga: Hukum Mengambil Kembali Pemberian atau Sedekah yang Sudah diberikan ke orang lain

Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa

Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah mengatakan:

إذا كانت مملوكة في ملك إنسان مملوكة له فلا تأخذوا إلا بإذنه، أما إن كانت برية في البر فلا حرج الحمد لله لكل أحد يأخذ منها، أما إن كانت في ملك إنسان فإنه يستأذن في أخذ بعض أجزائها

Jika suatu barang milik seseorang maka tidak boleh mengambilnya kecuali dengan seizinnya.

Ada pun jika itu milik umum secara terbuka, maka Alhamdulilah siapa pun boleh mengambilnya, ada pun jika itu ada dalam kuasa seseorang, maka wajib minta izin saat mengambil bagian dari barang tersebut. (selesai)

Tapi, sebagian Syafi’iyah mengatakan jika dugaan kuatnya dibolehkan oleh pemiliknya maka boleh. Namun lebih utama tetap izin dulu. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Alfahmu.id

Tags: Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Manfaat Cuka Madu untuk Kesehatan

Next Post

Tips Makan Daging Kurban dengan Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Next Post
Tips Makan Daging Kurban dengan Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Tips Makan Daging Kurban dengan Kesehatan Tubuh Tetap Terjaga

Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ketumbar Ternyata Baik untuk Kesehatan Lambung

Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ketumbar Ternyata Baik untuk Lambung

Anak Lebih Berharga dari Perhiasan Termahal di Dunia

Anak Lebih Berharga dari Perhiasan Termahal di Dunia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9412 shares
    Share 3765 Tweet 2353
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4260 shares
    Share 1704 Tweet 1065
  • Ular dan Penampakan Jin

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Abdul Mu’ti, Menjadi Guru Adalah Mengemban Misi Kenabian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2428 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4830 shares
    Share 1932 Tweet 1208
  • Mengenal Ragam Jamur untuk Masakan Sehari Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Beberapa Cara untuk Mengatasi Rambut Kusut

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Beberapa Dampak Buruk Akibat Mencuci Muka secara Berlebihan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga