• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa

Juli 22, 2025
in Syariah, Unggulan
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

foto: pixabay

278
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukum mengambil buah di rumah sewa, bagaimana statusnya jika kita memetik atau memungut dan memakan buah yang ada di pohon ataupun yang jatuh di halaman rumah kontrak yang kita tempati?

Di Indonesia yang memiliki iklim tropis dan masih banyak pepohonan serta tumbuhan di sekitar kita, kondisi ini memang sering terjadi.

Kadang, pohon buah yang ditanam di pekarangan sebelah, daun dan buahnya menyeberang hingga ke halaman tetangga.

Situasi ini sering ditemui di sekitar kita. Namun, bisa jadi masalah ketika dihukumi sama dengan mengambil hak atau milik orang lain. Bagaimana menyikapinya?

Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, sebenarnya tidak boleh kita mengambil begitu saja, sebab posisi kita sebagai penyewa rumahnya saja.

Baca Juga: Hukum Mengambil Kembali Pemberian atau Sedekah yang Sudah diberikan ke orang lain

Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa

Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah mengatakan:

إذا كانت مملوكة في ملك إنسان مملوكة له فلا تأخذوا إلا بإذنه، أما إن كانت برية في البر فلا حرج الحمد لله لكل أحد يأخذ منها، أما إن كانت في ملك إنسان فإنه يستأذن في أخذ بعض أجزائها

Jika suatu barang milik seseorang maka tidak boleh mengambilnya kecuali dengan seizinnya.

Ada pun jika itu milik umum secara terbuka, maka Alhamdulilah siapa pun boleh mengambilnya, ada pun jika itu ada dalam kuasa seseorang, maka wajib minta izin saat mengambil bagian dari barang tersebut. (selesai)

Tapi, sebagian Syafi’iyah mengatakan jika dugaan kuatnya dibolehkan oleh pemiliknya maka boleh. Namun lebih utama tetap izin dulu. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Alfahmu.id

Tags: Hukum Mengambil Buah di Rumah Sewa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Terkungkung Masa Lalu

Next Post

16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

Next Post
16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

BAZNAS RI Bersama Lembaga Zakat Selangor Malaysia Bahas Penguatan Tata Kelola Zakat

BAZNAS RI Bersama Lembaga Zakat Selangor Malaysia Bahas Penguatan Tata Kelola Zakat

Orang Beriman Menyambut Seruan Keimanan dalam Doanya

Orang Beriman Menyambut Seruan Keimanan dalam Doanya

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7579 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Ada Apa dengan Sudan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga