• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 3 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mencantumkan Hari Libur Agama lain dalam Kalender

20/11/2022
in Syariah
Hukum mencantumkan agama lain dalam kalender

Foto: Pexels/Leeloo Thefirst

99
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA hukum mencantumkan hari libur agama lain dalam kalender? Bolehkah kita ikut libur saat hari raya agama lain? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Assalamualaikum. Afwan. Ustaz, ada yang nanya ke ana, terkait hukum mencantumkan hari libur nasional di kalender yang berkaitan dengan agama selain Islam, seperti kenaikan Isa Al-Masih, atau hari natal itu bagaimana?

Baca Juga: Catat 24 Tanggal dan Hari Libur Nasional 2023

Hukum Mencantumkan Hari Libur Agama lain dalam Kalender

Ustaz Farid menjelaskan bahwa kalender atau almanak, saat ini menjadi salah satu media informasi yang penting dan beragam isi, bukan lagi tanggalan semata.

Di dalamnya ada informasi waktu shalat, hari libur keagamaan dan hari libur nasional. Kadang juga ditambahi dengan kolom untuk nasihat-nasihat keagamaan dan foto kegiatan tertentu. Baik yang dikeluarkan oleh sekolah, kantor, DKM, dan lainnya.

Maka, selama pencantuman hari libur keagamaan itu hanya sebatas informasi saja, itu tidak masalah, dan bukan termasuk ikut mensyiarkan agama mereka.

Hal yang terlarang adalah membenarkan hari raya mereka, ikut berbahagia, dan serta dalam acaranya.

Di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun para sahabat tahu dan kenal hari-hari besar jahiliyah di Madinah, yaitu Nairuz dan Mihrajan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang mereka ikut-ikutan karena telah Allah Ta’ala ganti dengan Idul Fitri dan Idul Adha.

Sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu. Atau mereka pun masih ingat peristiwa besar yang pernah mereka alami di masa Jahiliyah seperti perang Bu’ats, perang Kullab, dan lainnya.

Kadang mereka mengingat dan membicarakan peristiwa masa jahiliyah sebagaimana yang diceritakan Harb bin Simak Radhiallahu ‘Anhu dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhuma dalam Shahih Muslim.

Dari Harb bin Simak, katanya:

قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لَا يَقُومُ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ الصُّبْحَ أَوْ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِي أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّم

Saya berkata kepada Jabir bin Samurah: Apakah kau pernah bermajelis dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Beliau menjawab: “Ya, banyak. Beliau tidaklah bangun dari tempat shalatnya di waktu shalat subuh atau pagi sampai terbitnya matahari.

Jika matahari telah terbit dia bangun. Dahulu mereka membicarakan peristiwa-peristiwa yang mereka alami ketika masih jahiliyah, lalu mereka tertawa dan tersenyum.” (HR. Muslim No. 670)

Demikian. Wallahu a’lam.[indSyariahConsultingCenter/Cms]

Tags: Hukum mencantumkan hari libur agama lain dalam kalender
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menciptakan Surga dalam Rumah Tangga

Next Post

Sarapan Pagi dengan Becek Menthok Khas Tuban

Next Post
Sarapan Pagi dengan Becek Menthok Khas Tuban

Sarapan Pagi dengan Becek Menthok Khas Tuban

Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

Dukung Gaya Hidup Halal, Prudential Syariah Gelar Kegiatan Literasi dan Inklusi di JHF 2022

Dukung Gaya Hidup Halal, Prudential Syariah Gelar Kegiatan Literasi dan Inklusi di JHF 2022

  • Bawa Bantuan, Salimah dan Yakesma Bertolak Menuju Aceh

    Bawa Bantuan, Salimah dan Yakesma Bertolak Menuju Aceh

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7786 shares
    Share 3114 Tweet 1947
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3334 shares
    Share 1334 Tweet 834
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5216 shares
    Share 2086 Tweet 1304
  • Jaga Kepercayaan Publik, Anis Byarwati Minta Kasus DSI Diselesaikan Secara Bertanggung Jawab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1627 shares
    Share 651 Tweet 407
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga