ChanelMuslim.com – Sederhananya, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis dan mempunyai kekuatan hukum. Sesuai namanya, perjanjian ini dibuat jauh sebelum pernikahan terlaksana.
Tujuan pembuatan perjanjian ini adalah apabila terjadi permasalahan rumah tangga ke depannya, maka solusinya bisa merujuk terhadap perjanjian ini.
Baca Juga: Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang
Hal yang Biasa Diatur dalam Perjanjian Pranikah
Contohnya, permasalahan harta, anak, dan banyak lagi. Keberadaan perjanjian ini telah diatur dalam pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Secara spesifik, disebutkan bahwa kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan bisa membuat perjanjian tertulis yang nantinya akan dicatat oleh petugas pencatat perkawinan apabila memang isi perjanjian tidak melanggar norma hukum, agama, dan kemanusiaan (Son Lawyers: 2018)
Terdapat tiga hal yang biasa diatur dalam perjanjian ini, yaitu seperti pembagian harta, penyatuan pendapatan, dan menggantungkan talak.
Namun, tidak hanya sebatas tiga itu. Kedua pihak calon pasangan bisa membuat perjanjian lainnya. Contohnya adalah hak dan kewajiban suami-istri, dan banyak lagi.
Perjanjian pranikah ini menjadi penting agar permasalahan rumah tangga yang terjadi ke depannya bisa cepat terselesaikan.
Selain itu, mencegah terjadinya keburukan dalam rumah tangga yang merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, diharapkan dengan perjanjian ini, pasangan yang telah menikah bisa menjalani kehidupan rumah tangganya dengan baik dan tidak menyesal di kemudian hari.
Baca Juga: Ketika Menikah Berorientasikan Materi
Sudut Pandang Islam
Sementara itu, dijelaskan juga dalam sonlawyers.com, dalam hukum Islam, perjanjian ini diperbolehkan karena telah diatur dalam kompilasi Hukum Islam pasal 45-52.
Pasal tersebut menjelaskan pasangan suami-istri bisa memuat taklik talak. Maksudnya adalah ikrar perjanjian yang bisa membuat istri diperbolehkan menggugat cerai suaminya.
Dari sudut pandang Islam, istri boleh menggugat apabila suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, menyakiti fisik dan jasmani istri, tidak memberi nafkah selama tiga bulan, dan tidak memedulikan istri.
Akan tetapi, selain perjanjian di atas, bisa juga membuat perjanjian lain yang memang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dilansir laman legalitas.org, cara melakukan pendaftaran pembuatan perjanjian pranikah dibuat dengan ketentuan dari Kementerian Agama.
Perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah. Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus.
Selain itu, siapkanlah juga berkas-berkas, seperti KTP calon suami istri, atau suami istri.
KK calon suami istri, atau suami istri
Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; Kutipan Akta Perkawinan
Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut.
Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
Dibuatkan salinan akta oleh notaris
Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Sahabat Muslim, itulah sedikit tentang perjanjian pranikah. Perlu atau tidak perlunya membuat perjanjian ini kembali kepada setiap calon pasangan masing-masing.
Namun, hal yang pasti adalah tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa hambatan. Oleh sebab itu, Islam pun telah menjelaskan banyak hal terkait bagaimana menghadapinya. Tugas kita adalah mempelajari hal tersebut dan menerapkannya saat sudah berumah tangga nanti.
Semoga kita bisa terus mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum masuk ke jenjang pernikahan agar bisa menjadi pasangan yang baik. Aamiinn. [Cms]
Referensi:
1. Son Lawyers. 2018. “Perjanjian Pranikah dalam Hukum Indonesia dan Syariat Islam”. sonlawyers.com diakses pada 5 September 2021
2. “Semua tentang Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta”. legalitas.org diakses pada 5 September 2021.