• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengenal Perjanjian Pranikah

30/03/2026
in Pranikah
Mengenal Perjanjian Pranikah

Mengenal Perjanjian Pranikah (Foto: Pexels/Pixabay)

95
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEDERHANANYA, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis dan mempunyai kekuatan hukum. Sesuai namanya, perjanjian ini dibuat jauh sebelum pernikahan terlaksana.

Tujuan pembuatan perjanjian ini adalah apabila terjadi permasalahan rumah tangga ke depannya, maka solusinya bisa merujuk terhadap perjanjian ini.

Baca Juga: Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Hal yang Biasa Diatur dalam Perjanjian Pranikah

Contohnya, permasalahan harta, anak, dan banyak lagi. Keberadaan perjanjian ini telah diatur dalam pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Secara spesifik, disebutkan bahwa kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan bisa membuat perjanjian tertulis yang nantinya akan dicatat oleh petugas pencatat perkawinan apabila memang isi perjanjian tidak melanggar norma hukum, agama, dan kemanusiaan (Son Lawyers: 2018)

Terdapat tiga hal yang biasa diatur dalam perjanjian ini, yaitu seperti pembagian harta, penyatuan pendapatan, dan menggantungkan talak.

Namun, tidak hanya sebatas tiga itu. Kedua pihak calon pasangan bisa membuat perjanjian lainnya. Contohnya adalah hak dan kewajiban suami-istri, dan banyak lagi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perjanjian pranikah ini menjadi penting agar permasalahan rumah tangga yang terjadi ke depannya bisa cepat terselesaikan.

Selain itu, mencegah terjadinya keburukan dalam rumah tangga yang merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, diharapkan dengan perjanjian ini, pasangan yang telah menikah bisa menjalani kehidupan rumah tangganya dengan baik dan tidak menyesal di kemudian hari.

Baca Juga: Ketika Menikah Berorientasikan Materi

Sudut Pandang Islam

Sementara itu, dijelaskan juga dalam sonlawyers.com, dalam hukum Islam, perjanjian ini diperbolehkan karena telah diatur dalam kompilasi Hukum Islam pasal 45-52.

Pasal tersebut menjelaskan pasangan suami-istri bisa memuat taklik talak. Maksudnya adalah ikrar perjanjian yang bisa membuat istri diperbolehkan menggugat cerai suaminya.

Dari sudut pandang Islam, istri boleh menggugat apabila suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, menyakiti fisik dan jasmani istri, tidak memberi nafkah selama tiga bulan, dan tidak memedulikan istri.

Akan tetapi, selain perjanjian di atas, bisa juga membuat perjanjian lain yang memang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dilansir laman legalitas.org, cara melakukan pendaftaran pembuatan perjanjian pranikah dibuat dengan ketentuan dari Kementerian Agama.

Perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah. Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus.

Selain itu, siapkanlah juga berkas-berkas, seperti KTP calon suami istri, atau suami istri.

KK calon suami istri, atau suami istri
Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; Kutipan Akta Perkawinan

Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut.

Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
Dibuatkan salinan akta oleh notaris
Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Sahabat Muslim, itulah sedikit tentang perjanjian pranikah. Perlu atau tidak perlunya membuat perjanjian ini kembali kepada setiap calon pasangan masing-masing.

Namun, hal yang pasti adalah tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa hambatan. Oleh sebab itu, Islam pun telah menjelaskan banyak hal terkait bagaimana menghadapinya. Tugas kita adalah mempelajari hal tersebut dan menerapkannya saat sudah berumah tangga nanti.

Semoga kita bisa terus mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum masuk ke jenjang pernikahan agar bisa menjadi pasangan yang baik. Aamiinn. [Cms/Sdz]

Referensi:

1. Son Lawyers. 2018. “Perjanjian Pranikah dalam Hukum Indonesia dan Syariat Islam”. sonlawyers.com diakses pada 5 September 2021

2. “Semua tentang Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta”. legalitas.org diakses pada 5 September 2021.

Tags: Perjanjian pranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Meningkatkan Semangat Kerja Setelah Libur Lebaran

Next Post

Cinta Pranikah, Inilah Trik Setan Mengemas Keburukan

Next Post
Kisah Kecintaan Rasulullah kepada Keluarganya (1)

Cinta Pranikah, Inilah Trik Setan Mengemas Keburukan

Ini Rahasia agar Ngambek Dianggap Wajar

Cara Menghadapi Tipe Suami yang Mendiamkan Istri

Memahami Kata Kafir

Hukum Tawassul atau Berdoa Melalui Perantara

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9322 shares
    Share 3729 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga