• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Mengenal Perjanjian Pranikah

30/03/2026
in Pranikah
Mengenal Perjanjian Pranikah

Mengenal Perjanjian Pranikah (Foto: Pexels/Pixabay)

93
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEDERHANANYA, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis dan mempunyai kekuatan hukum. Sesuai namanya, perjanjian ini dibuat jauh sebelum pernikahan terlaksana.

Tujuan pembuatan perjanjian ini adalah apabila terjadi permasalahan rumah tangga ke depannya, maka solusinya bisa merujuk terhadap perjanjian ini.

Baca Juga: Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Hal yang Biasa Diatur dalam Perjanjian Pranikah

Contohnya, permasalahan harta, anak, dan banyak lagi. Keberadaan perjanjian ini telah diatur dalam pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Secara spesifik, disebutkan bahwa kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan bisa membuat perjanjian tertulis yang nantinya akan dicatat oleh petugas pencatat perkawinan apabila memang isi perjanjian tidak melanggar norma hukum, agama, dan kemanusiaan (Son Lawyers: 2018)

Terdapat tiga hal yang biasa diatur dalam perjanjian ini, yaitu seperti pembagian harta, penyatuan pendapatan, dan menggantungkan talak.

Namun, tidak hanya sebatas tiga itu. Kedua pihak calon pasangan bisa membuat perjanjian lainnya. Contohnya adalah hak dan kewajiban suami-istri, dan banyak lagi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perjanjian pranikah ini menjadi penting agar permasalahan rumah tangga yang terjadi ke depannya bisa cepat terselesaikan.

Selain itu, mencegah terjadinya keburukan dalam rumah tangga yang merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, diharapkan dengan perjanjian ini, pasangan yang telah menikah bisa menjalani kehidupan rumah tangganya dengan baik dan tidak menyesal di kemudian hari.

Baca Juga: Ketika Menikah Berorientasikan Materi

Sudut Pandang Islam

Sementara itu, dijelaskan juga dalam sonlawyers.com, dalam hukum Islam, perjanjian ini diperbolehkan karena telah diatur dalam kompilasi Hukum Islam pasal 45-52.

Pasal tersebut menjelaskan pasangan suami-istri bisa memuat taklik talak. Maksudnya adalah ikrar perjanjian yang bisa membuat istri diperbolehkan menggugat cerai suaminya.

Dari sudut pandang Islam, istri boleh menggugat apabila suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, menyakiti fisik dan jasmani istri, tidak memberi nafkah selama tiga bulan, dan tidak memedulikan istri.

Akan tetapi, selain perjanjian di atas, bisa juga membuat perjanjian lain yang memang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dilansir laman legalitas.org, cara melakukan pendaftaran pembuatan perjanjian pranikah dibuat dengan ketentuan dari Kementerian Agama.

Perjanjian pranikah dilakukan sebelum, pada waktu perkawinan dan selama ikatan perkawinan disahkan oleh Notaris dan di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

PPN mencatat perjanjian pra nikah di dalam buku nikah. Khusus perkawinan yang tercatat di negara lain, tetapi perjanjian pra nikah dibuat di Indonesia, maka berlaku ketentuan khusus.

Selain itu, siapkanlah juga berkas-berkas, seperti KTP calon suami istri, atau suami istri.

KK calon suami istri, atau suami istri
Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya; Kutipan Akta Perkawinan

Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA)
Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut.

Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
Dibuatkan salinan akta oleh notaris
Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Sahabat Muslim, itulah sedikit tentang perjanjian pranikah. Perlu atau tidak perlunya membuat perjanjian ini kembali kepada setiap calon pasangan masing-masing.

Namun, hal yang pasti adalah tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa hambatan. Oleh sebab itu, Islam pun telah menjelaskan banyak hal terkait bagaimana menghadapinya. Tugas kita adalah mempelajari hal tersebut dan menerapkannya saat sudah berumah tangga nanti.

Semoga kita bisa terus mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum masuk ke jenjang pernikahan agar bisa menjadi pasangan yang baik. Aamiinn. [Cms/Sdz]

Referensi:

1. Son Lawyers. 2018. “Perjanjian Pranikah dalam Hukum Indonesia dan Syariat Islam”. sonlawyers.com diakses pada 5 September 2021

2. “Semua tentang Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta”. legalitas.org diakses pada 5 September 2021.

Tags: Perjanjian pranikah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Meningkatkan Semangat Kerja Setelah Libur Lebaran

Next Post

Cinta Pranikah, Inilah Trik Setan Mengemas Keburukan

Next Post
Kisah Kecintaan Rasulullah kepada Keluarganya (1)

Cinta Pranikah, Inilah Trik Setan Mengemas Keburukan

Ini Rahasia agar Ngambek Dianggap Wajar

Cara Menghadapi Tipe Suami yang Mendiamkan Istri

Kenali Tujuh Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan tubuh

Kenali Tujuh Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan tubuh

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4419 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11451 shares
    Share 4580 Tweet 2863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2217 shares
    Share 887 Tweet 554
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Ketahui 5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga