• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

19/12/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

Foto: Pixabay

105
SHARES
804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INSEMINASI buatan saat ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang kesulitan menghasilkan keturunan setelah mereka berusaha melakukan senggama teratur selama satu tahun.

Ada beberapa penyebab yang menghalangi pasangan suami istri kesulitan memperoleh keturunan, baik gangguan alat reproduksi pada pria maupun wanita ataupun ke duanya.

Dikutip dari Primary Hospital, inseminasi buatan adalah teknik reproduksi bantuan yang bertujuan untuk membantu sperma mencapai rahim atau saluran indung telur dengan cara memasukkan sperma langsung ke dalam rahim/saluran indung telur pada masa ovulasi wanita, melalui kateter kecil, sehingga membantu terjadinya pembuahan yang berujung dengan kehamilan.

Baca Juga: Anak Kembar Lahir dari Sperma Selundupan Tawanan Palestina

Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia

Pada dasarnya inseminasi buatan dengan sperma suami dan rahim istri diperbolehkan, namun bagaimana jika inseminasi tersebut terjadi saat suami telah meninggal dunia?

Dalam hal ini pernah terjadi di Amerika Serikat tentang seorang prajurit militer yang menyimpan spermanya di Bank Sperma. Setelah itu, ia dikirim ke Vietnam, hingga terbunuh di sana.

Lalu isteri dari prajurit tersebut dibuahi dengan sperma dari mendiang suaminya melalui jasa Bank Sperma.

DR. dr. Endy M. Astimara, MA. FIIS, anggota komisi fatwa MUI sekaligus penulis buku Fikih Kedokteran Kontemporer, menyebutkan dalam bukunya tersebut bahwa dalam Islam kematian merupakan bukti putusnya tali pernikahan, dan sperma suami tidak boleh diambil untuk membuahi isterinya setelah kematian suami tersebut.

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Mekkah dalam sidang ke-7 tahun 1404 H dan oleh para ulama yang hadir dalam Nadwah Al-Injab pada tahun 11 Sya’ban 1403 H di Kuwait, kasus di atas dinyatakan keharamannya.

Sama halnya sperma suami tidak boleh digunakan ketika tali pernikahan telah terputus setelah cerai.

Adanya hubungan nasab tergantung pada ada tidaknya akad dalam perkawinan. Apabila akad tersebut batal atau terputus, dan istri tidak mengandung sebelum kematian atau cerai maka kehamilan sesudah kematin suami atau setelah cerai adalah menggugurkan nasab. [Ln]

Tags: Hukum Inseminasi Buatan dari Sperma Suami yang Telah Meninggal Dunia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penghasilan Apakah yang paling Baik?

Next Post

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Next Post
Lima Fakta tentang Makhluk Qarin

Berwasilah dengan Amal yang Ikhlas

Dua Perkara Penting dalam Pendidikan Anak

Hukum Mengdopsi Anak

Apakah Hina Menjadi Pelayan Suami?

Tips Memilih Menu Halal di Negeri Minoritas Muslim

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8518 shares
    Share 3407 Tweet 2130
  • Menghina Allah dalam Hati

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4359 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2176 shares
    Share 870 Tweet 544
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga