USTAZ, saya ingin bertanya. Apa hukum seorang ibu mandi bersama dengan anak perempuannya yang masih kecil (usia 1-2 tahun)?
Boleh tidak mandi bersama begitu dengan kondisi sang anak melihat aurat ibunya? Kalau boleh, sampai kapan batas anak boleh melihat aurat ibunya atau mandi bersama begitu.
Ini mandi bersama karena kondisi sang anak ndak bisa ditinggal atau dititipkan, tapi sang ibu butuh mandi. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum.
Baca Juga: Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis
Hukum Ibu Mandi bersama Anak Perempuannya
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan mengenai menjaga aurat sesama dan bukan mahram yaitu sebagai berikut.
1. Batasan aurat dan pakaian adalah hak prerogratif Allah Subhanahu wa taala untuk dilaksanakan setiap orang beriman. QS 7: 26.
2. Allah Subhanahu wa taala saat menurunkan hukum aurat maka disiapkan juga adab dan etika untuk menjaganya baik di pergaulan dalam rumah ataupun di luar rumah. QS. 24: 30-31.
3. Untuk itulah, sikap selalu waspada dan menjaga diri sangat dibutuhkan walau antar mahram, ibu dan anak sekalipun.
Selalu menjaga aurat apalagi AURAT INTIM walau ibu dan anak balita adalah usaha dan perjuangan kita dalam menjaga syariah dari Allah Subhanahu wa taala yang menjadi barometer keimanan dan ketakwaan kita.
4. Aurat intim (dari pusat sampai lutut) adalah batasan yang tidak boleh dilihat dan disentuh selain oleh suami ataupun istrinya,
KECUALI ketika sudah menjadi mayat maka hanya sesama jenis kelamin yang diperbolehkan menyentuhnya dengan alas kain saat dimandikan.
Namun tetap diharamkan bagi anak atau saudara untuk memandikan jenazah jika berlainan jenis kelamin.
Sebagaimana kisah kematian putri Rosulullah yang tidak dimandikan Rosulullah walaupun ayah kandungnya.
Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha, beliau berkata:
“Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu.
Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”.
Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Jadi, saat kita mandi bersama, AURAT INTIM tetap harus ditutup agar anak pun belajar menjaga bagian tersebut.[ind]