• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank

Maret 17, 2022
in Syariah, Unggulan
TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

(foto: goodmoneyID)

149
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, afwan saya mau tanya, bagaimana hukum hadiah voucher belanja dari bank? Dalam tabungan giro/mudharabah, bank boleh memberikan nasabah hadiah tapi harus dalam bentuk barang dan tidak boleh dalam bentuk uang.

Pertanyaan saya, bagaimana jika bank memberikan hadiah dalam bentuk voucher belanjaan yang bisa dibelanjakan di supermarket tertentu misalnya? Apakah voucher termasuk dalam barang atau uang elektronik? Terima kasih, Ustaz.

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Baca Juga: Menggunakan Voucher Diskon E-Wallet

Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank

Voucher dan sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai uang itu boleh diberikan sebagai hadiah dalam produk-produk berbasis mudharabah seperti tabungan dan giro mudharabah.

Penjelasan:

Hal ini merujuk kepada beberapa penjelasan;

Pertama, sesungguhnya, dalam transaksi mudharabah termasuk produk-produk giro dan tabungan mudharabah itu diperkenankan bagi pengelola (bank syariah) untuk memberikan hadiah kepada deposan, pemilik tabungan atau giro.

Dengan syarat, seluruh ketentuan dan rukun mudharabah itu diaplikasikan dan hadiah tersebut bukan rekayasa untuk melakukan transaksi atau kredit ribawi, tetapi murni sebagai gimmick marketing perusahaan.

Hal ini merujuk kepada kaidah umum,

اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Kedua, bagian dari adab-adab dalam mudharabah, jika pengelola ingin memberikan hadiah, hadiah tersebut diberikan dalam bentuk barang.

Hal itu dilakukan agar tidak memberikan kesan kepada publik dan masyarakat bahwa tidak ada bedanya antara bank syariah dan bank konvensional.

Ketiga, yang saya pahami, voucher itu tidak dikategorikan sebagai uang. Oleh karena itu, boleh dijadikan hadiah dalam produk-produk berbasis mudharabah.

Semoga Allah Subhanahu wa taala memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum hadiah voucher belanja dari bank ini jelas dan dapat dipahami.[ind]

Tags: Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tetap Mencintainya Walaupun Ia Tidak Sempurna

Next Post

Festival Mawar Thaif ke-17 Sudah Dibuka, Jalan-jalan Yuk!

Next Post
Festival Mawar Thaif ke-17 Sudah Dibuka, Jalan-jalan Yuk!

Festival Mawar Thaif ke-17 Sudah Dibuka, Jalan-jalan Yuk!

Perpani Kota Depok Siapkan Atlet Menuju Porprov 2022

Perpani Kota Depok Siapkan Atlet Menuju Porprov 2022

Baim Wong Bersyukur Kiano Sudah Mulai Belajar Shalat

Baim Wong Bersyukur Kiano Sudah Mulai Belajar Shalat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7377 shares
    Share 2951 Tweet 1844
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4919 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 6 Ustadz yang Ceramahnya Lucu dan Asyik, Bikin Nggak Ngantuk saat Belajar Islam

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5063 shares
    Share 2025 Tweet 1266
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga