• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank

17/03/2022
in Syariah, Unggulan
TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

(foto: goodmoneyID)

152
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustaz, afwan saya mau tanya, bagaimana hukum hadiah voucher belanja dari bank? Dalam tabungan giro/mudharabah, bank boleh memberikan nasabah hadiah tapi harus dalam bentuk barang dan tidak boleh dalam bentuk uang.

Pertanyaan saya, bagaimana jika bank memberikan hadiah dalam bentuk voucher belanjaan yang bisa dibelanjakan di supermarket tertentu misalnya? Apakah voucher termasuk dalam barang atau uang elektronik? Terima kasih, Ustaz.

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Baca Juga: Menggunakan Voucher Diskon E-Wallet

Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank

Voucher dan sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai uang itu boleh diberikan sebagai hadiah dalam produk-produk berbasis mudharabah seperti tabungan dan giro mudharabah.

Penjelasan:

Hal ini merujuk kepada beberapa penjelasan;

Pertama, sesungguhnya, dalam transaksi mudharabah termasuk produk-produk giro dan tabungan mudharabah itu diperkenankan bagi pengelola (bank syariah) untuk memberikan hadiah kepada deposan, pemilik tabungan atau giro.

Dengan syarat, seluruh ketentuan dan rukun mudharabah itu diaplikasikan dan hadiah tersebut bukan rekayasa untuk melakukan transaksi atau kredit ribawi, tetapi murni sebagai gimmick marketing perusahaan.

Hal ini merujuk kepada kaidah umum,

اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Kedua, bagian dari adab-adab dalam mudharabah, jika pengelola ingin memberikan hadiah, hadiah tersebut diberikan dalam bentuk barang.

Hal itu dilakukan agar tidak memberikan kesan kepada publik dan masyarakat bahwa tidak ada bedanya antara bank syariah dan bank konvensional.

Ketiga, yang saya pahami, voucher itu tidak dikategorikan sebagai uang. Oleh karena itu, boleh dijadikan hadiah dalam produk-produk berbasis mudharabah.

Semoga Allah Subhanahu wa taala memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum hadiah voucher belanja dari bank ini jelas dan dapat dipahami.[ind]

Tags: Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tetap Mencintainya Walaupun Ia Tidak Sempurna

Next Post

Festival Mawar Thaif ke-17 Sudah Dibuka, Jalan-jalan Yuk!

Next Post
Festival Mawar Thaif ke-17 Sudah Dibuka, Jalan-jalan Yuk!

Festival Mawar Thaif ke-17 Sudah Dibuka, Jalan-jalan Yuk!

Perpani Kota Depok Siapkan Atlet Menuju Porprov 2022

Perpani Kota Depok Siapkan Atlet Menuju Porprov 2022

Baim Wong Bersyukur Kiano Sudah Mulai Belajar Shalat

Baim Wong Bersyukur Kiano Sudah Mulai Belajar Shalat

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pelantikan Pengurus Salimah Wonosobo Dihadiri Istri Bupati

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Singkong Keju Goreng

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1652 shares
    Share 661 Tweet 413
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7826 shares
    Share 3130 Tweet 1957
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • BMKG Prakirakan Sebagian DKI Jakarta Hujan Ringan hingga Malam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga