ADA sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A tentang voucher diskon E-Wallet. Ustaz., Saya mau bertanya, saat ini lagi marak tentang voucher di go ride, go car, go food dan lain-lain. Kalau kita memanfaatkannya apakah itu termasuk riba? Bagaimana hukumnya?
Baca Juga: GATF 2021 Digelar Secara Hybrid, Dapatkan Diskon Tiket hingga 80 Persen
Hukum Menggunakan Voucher Diskon E-Wallet
Isi ulang atau top up dan diskon dalam produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan menurut syariah.
Pertama adalah transaksi antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa bukan utang piutang.
Jika pembayaran melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara tunai, sedangkan jasa mengantarkan akan diterima customer secara mengangsur hingga dana dalam deposit itu habis.
Dalam fikih akad, transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.
Selanjutnya, setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa.
Kemudian, karena transaksinya jual beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan perusahaan dan boleh digunakannya.
Sebaliknya, customer tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik perusahaan jasa transportasi online.
Walaupun produk dengan kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002 tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik.
Wallahu a’lam.[ind/majelismanis/Cms]